Zakat Fitrah Dengan Uang Itu Hukumnya Bagaimana?

Zakat Fitrah Dengan Uang Itu Hukumnya Bagaimana? – Baiklah saudarku semua. Pada Materi Kultum Sebelumnya kami sudah sampaikan tema kultumnya mengenai; I’tikaf Ramadhan Pada Sepuluh Hari Terakhir. Dan untuk kesempatan kali ini Duta Dakwah akan menyampaikanmateri Kultum Ramadhan Tentang; Hukum Zakat Fitri Dengan Uang. Materi ini In Syaa Allah akan kami sampaikan secara ringkas.

Zakat Fitrah Dengan Uang Itu Hukumnya Bagaimana?

Secara umum di mana-mana yang namanya zakat fitrha itu dengan makanan poko. Tapi banyak sekali yang kita ketahu di negeri ini saudara kita yang berzakt fitrahnya dengan uang. Terus bagaiman itu hukumnya?. Untuk lebih jelasnya sebaiknya silahkan baca Kultum Duta Dakwah dibawah ini dengan Seksama.

Materi Kultum

بسم الله الرّحمن الرّحيم السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

وَبَرَكَاتُهْ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ اْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ. وَنُصَلِّيْ وَنُسَلِّمُ عَلَى خَيْرِ اْلأَنَامِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Bapak Ibu Kaum Muslimin wal-Muslimat Rahimakumullah, Puji dan Syukur senantiasa kita Panjatka ke hadhirat Allah SWT, shalawat teriring salam semoga tetap tercurahkan kepada Jungjunan kita nabi agung Muhammad s.a.w.

Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan tahun ini insya allahn kita smua sudah berupaya maksimal untuk dapat menghidupkannya, Al-hamdulillah semoga Allah Ta’ala meridhainya, amiin..
Pada kesempatan kali ini ada yang tak kalah pentingnya menurut hemat kami, yaitu tentang mengeluarkan zakat Fitri dengan uang.

Zakat Fitri Bolehkah dengan Uang

Ada seseorang yang pernah bertanya kepada kami yang pertanyaannya kurang lebih sebagai berikut:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Izin Ustadz saya mau bertanya: Selama ini saya membayar zakat Fitri dengan menggunakan uang senilai harga 2,5 kilogram beras. Dan ini sudah saya lakukan bertahun-tahun. Ketika saya mendengar pengajian di suatu tempat, Seorang ustadz menyampaikan kurang lebihnya sebagai berikut: “Membayar zakat Fitri dengan uang hukumnya tidak boleh”, karena menyalahi sunnah. Siapa yang melakukannya, zakatnya tidak diterima artinya sia-sia. Juga sang ustadz itu menyalahkan beberapa ‘alim yang selama ini membolehkan praktik-praktik seperti itu.

Jika memang benar apa yang saya lakukan selama ini menyalahi sunnah dan zakat Fitri saya tidak diterima, lalu apa yang harus saya kerjakan? Hati saya menjadi risau, mohon Penjelasannya Ustadz terima kasih.

Ikhtilaf Zakat Fitri Dengan Uanag

Setelah beliau bertanya selanjutnya kami menjawab : “Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh”.

Terkait yang bapak tanyakn mohon ma’af memang di situ terdapat Ikhtilaf di kalangan fuqaha, jadi dalam masalah ini ada dua pendapat, ada yang berpendapat: “tidak boleh” dan ada pula yang berpendapat: “boleh”

Zakat Fitri Tidak Boleh Dengan Uang

Pertama: Pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat Fitri dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Demikian diterangkan dalam fiqih empat Madzhab dan salah satunya dalam Kitab Majmu’ syarah Muhadzab.

Adapun Dalil mereka antara lain hadits Ibnu Umar r.a. bahwa,”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitri berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut (sya’ir) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, no 1503).

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Hadits ini jelas menunjukkan zakat Fitri dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, bukan dengan dinar dan dirham (uang), padahal dinar dan dirham sudah ada waktu itu.

Zakat Fitri Boleh Dengan Uang

Kedua: Pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. Demikian ini diterangkan dalam (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Adapun Dalil mereka antara lain adalah firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ : التوبة : 103

Artinya: ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui..” (QS at-Taubah [9] : 103).

Jadi Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat Fitri dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW:

وَلِابْنِ عَدِيٍّ ] مِنْ وَجْهٍ آخَرَ [ وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ:  اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ

Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: “Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini”

Atau dalam kata lain ”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi).

Hadts ini menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat Fitri dapat terwujud dengan memberikan uang.

Hadhirin Kaum Muslimin wal muslimat rahimakumullah, apabila terjadi perbedaan pendapat dalam suatu masalah, maka perlu adanya tasamuh (saling toleransi) dan tafahum (saling memahami).

Kesimpulan

Al-hasil menurut kami dari dua pendapat ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Mengeluarkan zakat Fitri dengan makanan pokok itu lebih utama, dan kami selaku Pemateri juga berzakat Fitri dengan beras seberat 2,5 kg.
  2. Boleh mengeluarkan zakat Fitri dengan uang yang sebanding dengan harga 2,5 kg beras, bahkan dalam keadaan tertentu mungkin itu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya, akan tetapi jika kita ikuti Jumhur Ulama maka untuk afdolnya tetap bahan makanan pokok.
  3. Harus Saling Menghargai satu dengan yang lainnya. Wallahu’alam

Inilah yang dapat kami sampiakan, kurang dan lebihnya kami mohon ma’af. Terimakasih atas segala perhatian dan mohon ma’af atas segala khilaf dan kekurangan.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

Demikian ulasan materi kultum mengenai; Zakat Fitrah Dengan Uang Itu Hukumnya Bagaimana?  – Materi ini masih bersambung ke materi Kultum Ramadhan Tentang; Membagikan Zakat Fitri Kepada Para MustahiqnyaSemoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua.Terimakasih