Wajib Haji : Pengertian, Syarat dan Wajibnya

Wajib Haji : Pengertian, Syarat dan Wajibnya– Pada kesempatan ini Duta Dakwah akan membahas tentang Syarat Wajib Haji. Yang mana dalam pembahasan kali ini membahas beberapa syarat wajib haji yang sesuai dengan syariat islam dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.

Wajib Haji : Pengertian, Syarat dan Wajibnya

Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap muslim di dunia yang memenuhi persyaratan. Sama seperti ibadah shalat wajib, puasa ramadhan dan zakat, ibadah haji memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Haji itu sendiri memiliki pengertian ditinjau dari dua segi yakni segi bahasa atau terminologi dan segi istilah.

Pengertian haji

Dari segi bahasa, kata haji artinya menuju sedangkan menurut istilah ibadah haji dapat diartikan sebagai perjalanan menuju baitullah ditanah haram Makkah untuk melakukan ibadah. Para ulama menjelaskan bahwa haji berarti mengunjungi ka’bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta memenuhi syarat dan dikerjakan pada waktu tertentu pada bulan dzulhijjah atau biasanya yang lebih dikenal dengan musim haji

Dapat disimpulkan bahwa haji adalah ibadah yang termasuk dalam rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan haji itu yang hanya dilakukan sekali seumur hidup. Berikut ini adalah beberapa dalil yang memuat perintah haji :

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كفَّارَةٌ ِلمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa diantara dua umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya melaikan surga”. (Hadits Malik Nomor 675).

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran ayat 97)

Rasulullah saw bersabda tentang kewajiban haji :

مَا يُوْجِبُ الْحَجُّ قَالَ الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

Artinya: “Seorang lelaki menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya; ‘Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan seseorang untuk haji? ‘ Beliau menjawab: ‘Perbekalan dan kendaraan’.” (Hadits Tirmidzi Nomor 741).

Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan dan diamalkan oleh para ulama, bahwa seseorang yang memiliki bekal dan kendaraan, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji.

Syarat Wajib Haji

Adapun syarat-syarat wajib haji itu ada empat perkara yaitu :

  1. Islam
  2. Berakal sehat
  3. Baligh atau Dewasa
  4. Merdeka
  5. Mampu (Istitho’ah)
  6. Adanya Mahram bagi Wanita

Penjelasan Syarat wajib Haji

Islam

Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim dan hal ini berarti jika orang kafir dan musyrik melakukan ibadah haji maka ibadah haji yang mereka lakukan tidak akan diterima. Demikian pula jika mereka ingin memasuki masjidil haram maka tidaklah diperbolehkan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT yaitu,

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS At-Taubah ayat 28).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengabarkan: “Bahwa Abu Bakar ash-Shidiq pernah di utus pada suatu urusan yang membawa pesan dari Rasulallah SAW sebelum haji wada’ untuk menyeru manusia yang ada disitu, isi pesannya yaitu:

لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَ لَا يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ وَيَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ

Artinya: “Tidak boleh bagi orang musyrik melaksanakan hajji setelah tahun ini, tidak boleh mereka melakukan thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang dan hajji akbar adalah hari Nahar.” (Hadits Bukhari Nomor 2941)

Berakal Sehat

Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji haruslah berakal sehat. Oleh sebab itu, orang gila tidak memiliki kewajiban berhaji meskipun ia adalah muslim dan jika seandainya dia melakukan, maka ibadah haji dan umrahnya tidaklah sah, disebabkan karena hilang akal dari dirinya.

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ، وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ 

Artinya: “Diangkat pena dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang yang gila hingga ia berakal atau sadar.” (Hadits Nasai Nomor 3378)

Dewasa atau Baligh

Ibadah haji tidak diwajibkan bagi anak kecil hingga dirinya dewasa, berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, jika seandainya seorang anak kecil melakukan ibadah haji maka hajinya sah, akan tetapi, belum mencukupi kewajiban hajinya dalam Islam.

Seorang wanita memperlihatkan anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau mengerjakan sebuah ibadah haji, wanita itu bertanya;

يَا رَسُوْلَ اللهِ أَ لِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكَ أَجْرٌ

Artinya: “Wahai Rasulullah apakah anak ini boleh mengerjakan haji? ‘ Beliau menjawab: ‘Ya (boleh). Dan kamu akan mendapatkan ganjaran pahalanya.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 2901)

Selain itu, Imam Tirmidzi juga menyebutkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa jika anak kecil melakukan ibadah haji sebelum dirinya dewasa dan berakal maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali jika dirinya telah dewasa, disebabkan haji yang pertama dilakukan belum memenuhi syarat wajib haji dalam islam.

Merdeka

Tidaklah wajib ibadah haji bagi seorang budak. Sehingga jika ia dia berhaji maka hajinya sah. Namun, hajinya belum memenuhi haji dalam Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berikut ini :

Sebagaimana hadits dari Sa`ib bin Yazid berkata; “Bapakku membawaku serta berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu Haji Wada’ dan aku waktu itu berumur tujuh tahun.”

Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama telah berijma’ bahwa anak kecil yang telah melaksanakan haji sebelum baligh, jika telah memasuki usia baligh dia wajib untuk berhaji lagi dan hajinya yang pertama tidak menggugurkan kewajiban hajinya.

Demikian juga dengan budak belian jika dia haji ketika masih menjadi budak maka dia wajib untuk haji kembali jika sudah merdeka. Apabila memiliki bekal, dan hajinya yang pertama tidak menggugurkan kewajiban hajinya.” (Hadits Tirmidzi Nomor 848)

Hadits tersebut menjelaskan tentang budak yang berhaji saat masih dimiliki oleh tuannya kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk mengerjakan ibadah haji kembali bila mempunyai sarana untuk melakukan perjalanan ke Makkah. Dan tidak cukup haji yang pertama dahulu dilakukan manakala masih dalam keadaan menjadi budak.

Mampu

Ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitul Haram berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Dan yang dimaksud dengan mampu disini ialah mencakup mampu dari sisi fisik dan juga materinya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS ali-Imran ayat 97).

Mampu disini juga berarti memiliki kecukupan bekal untuk pergi serta pulang dari ibadah haji dan juga cukup nafkah yang ditinggalkan dan apabila berhutang maka seluruh hutangnya sudah terbayar. Syarat lainnya yakni seseorang tersebut memiliki atau mampu berkendara dari tempatnya menuju kota Mekkah.

Berdasarkan penjelasan diatas maka umat muslim yang tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji disebabkan karena usianya sudah sangat tua, atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, atau badannya mampu, namun tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji maka mereka tidaklah wajib menunaikan ibadah haji.

Adanya Mahram bagi wanita

Syarat lainnya yang juga ditetapkan khusus untuk wanita adalah adanya muhrim yang menemaninya ketika berhaji. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Artinya: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji”. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah hajji bersama istrimu.” (Hadits Bukhari Nomor 2784)

Demikian ulasan tentang : Wajib Haji : Pengertian, Syarat dan Wajibnya – Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.