Shalat Tidak Hafal Fatihah Bagaimanakah hukumnya? – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang Shalat. Dalam pembahasan ini mengenai bagaimana ketika hendak melakukan shalat seseorang tidak hafal bacaan surat al-fatihah. Pada lembar ini kami akan terangkan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Shalat Tidak Hafal Fatihah Bagaimanakah hukumnya?
Di Indonesia banyak dijumpai warga muslim yang sudah lanjut usia umurnya di atas 70 tahun. Dengan kondisi masyarakat yang sebagian masih serba awam. Hal ini menjadikan mereka tidak mendapatkan pendidikan agama Islam yang memadai di masa mudanya. Sehingga, fenomena miris yang menimpa kalangan mereka adalah tidak hafal surat al-Fatihah. Dan termasuk juga bacaan-bacaan dalam setiap gerakan shalat, padahal surat al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat.
Selain itu, meski tidak banyak, fenomena ini juga menimpa kalangan muslim usia pertengahan. Dimana selama ini masih ‘berat’ untuk sedikit serius mempelajari ilmu Islam dasar yang menjadi pengetahuan wajib setiap muslim mukallaf.
Dampak dari kondisi tersebut, suasana kejahilan terhadap ilmu Islam yang mereka alami ini menghambat mereka. Perihal tersebut menjadi penghabat untuk bersemangat dalam melaksanakan ibadah shalat. Dan yang terutama shalat wajib lima waktu berjamaah di masjid. Sebab, mereka tidak tahu harus bagaimana ketika shalat, harus baca apa setelah takbiratul ihram, harus baca apa ketika rukuk, sujud, dan duduk tasyahud, mereka tidak tahu apa yang harus dibaca.
Bagaimana dengan tidak hafal fatihah ?
Lantas, apakah kondisi ini boleh dijadikan alasan untuk tidak mendirikan shalat? Tentu tidak boleh.
Shalat lima waktu hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah mukallaf; baligh dan berakal, meskipun dalam kondisi sakit sekalipun. Shalat adalah bagian dari rukun Islam. Shalat adalah amal ibadah lahiriyah yang menjadi garis pembeda antara muslim dan kafir. Jika seseorang shalat, itu sudah cukup digunakan sebagai ukuran bagi orang lain untuk menilai bahwa ia adalah muslim.
Bahkan, karena saking pentingnya ibadah shalat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para orang tua untuk mulai mengajari anak ibadah shalat sejak umur tujuh tahun, dan memberi sanksi kepadanya jika tak mau shalat sejak umur 10 tahun.
Pemisah antara Musyrik dan Kufur
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Artinya: “Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim No. 116)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
Artinya: “Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud No. 417)
Dengan demikian, mempelajari ilmu Islam tentang tata cara shalat hukumnya adalah fardhu ‘ain; wajib bagi setiap muslim.
Maka, sebelum terlambat, bagi setiap muslim yang masih dianugerahi Allah ‘azza wajalla kemampuan untuk mengingat, hendaknya segera mempelajari ilmu Islam tentang tata cara shalat ini, mulai dari syarat dan rukunnya, pembatal-pembatalnya, dan menghafal bacaan-bacaan pada setiap gerakannya. Bagi yang tidak hafal surat al-Fatihah, hendaknya segera menghafalkannya, sebab al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat.
Tidak ada alasan yang dibenarkan syariat Islam untuk tidak mau menghafal surat al-Fatihah kecuali orang-orang yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk menghafal sama sekali. Malas menghafal bukanlah alasan yang dibenarkan dalam syariat.
Solusi Fikih Bagi Muslim yang Tidak Hafal Surat Al-Fatihah
Secara hukum fikih, dalam praktik shalat, bagi muslim yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk menghafal dan mempelajari surat al-Fatihah—seperti muslim yang sudah lanjut usia hingga tak mampu menghafal, ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni:
Pertama, jika seorang muslim tidak hafal surat al-Fatihah kecuali hanya satu ayat, maka ia membaca satu ayat itu dan mengulanginya hingga tujuh kali.
Kedua, jika seorang muslim tidak hafal surat al-Fatihah secara utuh, namun ia memiliki hafalan beberapa ayat (lebih dari satu) darinya, maka ia membaca beberapa ayat tersebut dan diulang sehingga panjangnya seperti panjang jumlah ayat dalam surat al-Fatihah.
Ketiga, jika seorang muslim tidak hafal surat al-Fatihah sama sekali, namun ia hafal beberapa ayat yang ada di al-Quran (ayat dalam surat apapun), maka ia cukup membaca ayat yang dia hafal tersebut dan diulang hingga panjangnya seperti panjang surat al-Fatihah (tujuh ayat).
Keempat, jika seorang muslim tidak hafal surat al-fatihah, dan ia juga tidak hafal satu ayat pun dari al-Quran, maka ketika shalat ia cukup membaca bacaan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan laa haulawa laa quwwata illa billah.
ِِسُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَر، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله
Subhanallahi wal hamdulillahi, wa laa ilaaha illallaah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illa billah.
Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji hanya milik Allah, Tiada Ilah kecuali hanya Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanya milik Allah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 1/351).
Inilah cara yang ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menegur seorang penduduk desa yang shalat dengan gerakan yang terlalu cepat.
Petunjuuk Rasulullah ketik hendak shalat
Diterangkan dalam salah satu keterangan;
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ ثُمَّ تَشَهَّدْ وَأَقِمْ فَإِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ وَإِلَّا فَاحْمَدْ اللَّهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ ثُمَّ ارْكَعْ فَاطْمَئِنَّ رَاكِعًا
Artinya: “Jika engkau ingin shalat maka berwudhulah sebagaimana yang Allah perintahkan kepadamu, lalu bertasyahud (do’a setelah wudhu) dan dirikanlah shalat. Jika engkau mempunyai hafalan al-Quran maka bacalah, jika tidak maka bacalah tahmid, takbir dan tahlil. Setelah itu rukuklah dengan tenang.” (HR. At-Tirmidzi No. 278)
Petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas yang dijelaskan secara rinci oleh para ulama fikih sudah lebih dari cukup untuk dijadikan pedoman bagi muslim yang benar-benar tidak hafal surat al-Fatihah dan atau bacaan lainnya dalam tiap gerakan shalat. Tidak hafal dalam artian tidak memiliki kemampuan akal untuk menghafal, bukan tidak hafal karena malas dalam menghafal.
Bagi Anda yang memiliki orang tua yang sudah lanjut usia yang tidak hafal surat al-Fatihah dan tidak mampu lagi untuk mengusahakannya, bimbinglah beliau untuk tetap melaksanakan shalat dengan solusi alternatif yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya di atas. Semoga usaha Anda menjadi amal jariyah yang tak terputus hingga hari kiamat kelak. Wallahu a’lam.
Demikian ulasan tenmtang; Shalat Tidak Hafal Fatihah Bagaimanakah hukumnya? – Semoga dapat bermanfaat dan ilmu pengetahuan kita semua. Terimakasih.