Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan Hukumnya Adalah Sunnah – Pembaca yang kami banggaka rohimakumulla. Pada Materi Kultum Sebelumnya kami sudah menerangkan mengenai masalah Keutamaan Memberi Makan Untuk Berbuka Puasa.
Dan pada halaman yang ini kami Duta Dakwah akan menyampaikan materi tentang Mengerjakan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan hukumnnya adalah sunnah. Dan ini In Syaa Allah akan kami sampaikan secara singkat saja.
Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan Hukumnya Adalah Sunnah
Kita semua ummat islam beriman tentu sudah mengetahui hukum sholat tarwih di bulan ramadhan. Namun tidak ada salahnya jika kami tetap menyampaikannya pada materi ini. Untuk lebih jelasnya maka kami persilahkan antum baca materi Kultum Duta Dakwah dibawah ini dengan baik. Jika ditemuka suatu perkara yang tidak cocok dengan pemahaman para pembaca, mohon uaraian ini abaikan saja.
Materi Kultum
بسم الله الرّحمن الرّحيم السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ
Kaum Muslimin wal-Muslimat yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat teriring salam semoga tetap tercurahkan ke haribaan nabi agung Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam, Melalui kesempatan ini kami akan sampaikan Materi kita ialah tentang; Sunnah Mengerjakan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan.
Shalat Tarawih
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda; “Barangsiapa berdiri bersembahyang dalam bulan Ramadhan kerana didorong keimanan dan keinginan memperolehi keridhaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahulu“. (Muttafaq ‘alaih) Kutipan dari Kitab Riyadhus shalihin
Hadis tentang Qiyamu ramadhan
وَعَنْهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِيْ قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيْهِ بِعَزِيْمَةٍ فَيَقُوْلُ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، رَوَاهُ مُسلِمٌ
Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya; “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, itu menganjur-anjurkan supaya senang mengerjakan shalat – pada malamnya – bulan Ramadhan, tanpa menyuruh orang-orang itu dengan kekerasan – yakni bukan kewajiban. Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda; “Barangsiapa berdiri bersembahyang dalam bulan Ramadhan kerana didorong keimanan dan keinginan memperolehi keridhaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahulu.” (Riwayat Muslim)
Jumlah Rak’at Shalat Tarawih
Sabetas yang dapat kami fahami shalat Trawih dikerjakan dengan duapulu roka’at tidak trmasuk shalat witir. Sebagaimana tertuang dalam beberapa kitab Fiqih, terutama fiqih as-Syafi’iyah, diantara keterangan tentang jumlah roka’at tarowih adalah:
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً
“Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata; “Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.
Disiplin Ilmu
Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf. (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum. Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah.
Selain itu juga ada ijmak para shahabat, ada pula keterangan dalam Fiqih itu sangat banyak. Bahkan stiap fiqih Syafi’iya selalu dijelaskan bahwa roka’at Tarawih itu 20 raka’at. Wallahu’alam
Ijmak para shahabat Nabi tentang Shalat Tarawih.
Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika yang beliau lakukan itu memamng menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kenapa para shahabat semuanya diam? Artinya ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan sangat banyak shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in)
Pendapat Penulis
Namun demikian kami penulis juga sangat menghargai bagi yang berpendapat bahwa shalat tarawih itu jumlah roka’atnya hanya delapan roka’at dengan menggunakan dalil-dalil seperti yang disampaikan Stiti Aisya r.a., sakalipun hadits tersebut menurut pandangaan kami itu bukan dalil Tarawih, karena Siti Aisya r.a. menerangkan: “baik didalm bulan Ramdhan maupun di luar bulan Ramadhan” dan Babnya itu ada pada Bab shalat witir hadits tersebut waktu kami masih nyantri tahun 1982 sudah kami baca beulang-ulang dalam kitab Bulugul-Marom juga ada, dan itupun diterangkan empat-empat tiga namun ada yang perlu di garisbawahi untuk dianalisa pada kaliamt “Siti Aisyah tidak menanyakan atas panjangnya shalat tersebut.…” Wallahu’alam
Bagi kami tidak terlalu penting membicarakan soal jumlah roka’atnya karena Imam Malik juga melaksanakan shalat tarawih dengan jumlah tiga puluh enam roka’at di Madinah, jadi bagi kami sekalipun mau lebih dari 36 raka’at atau bahkan kurang dari 4 raka’at itu kembali kepada pribadi masing-masing, permasalahnanya masih ada yang lebih penting dari itu, bahkan bagi kami andai tidak mengerjakan shalat tarawihpun itu hak masing-masing juga justru bagi kami yang menjadi pertanyaan adalah: mengaku islam beriman dan tidak ada udzur syar’i tapi ia tidak menunaikan ibadah puasa??? Wallahu’alam semoga mendapat hidayah.
Hadhirin Kaum muslimin Rahimakumullah, kerjakanlah apa yang sudah menjadi kebiasaannya masing-masing selama itu ada tunutunannya dan fokuslah di bulan yang suci ini untuk mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala Aamiin.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas segala perhatian dan mohon ma’af atas segala kekurangan akhirul kalam.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
Demikian uraian kultum ramadhan denga tema tentang; Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan Hukumnya Adalah Sunnah – Semoga materi ini berkenan dan dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Kultum ini bersambung ke Kultum Tentang Keutamaan Mengerjakan Shalat Malam Lailatul-Qadar silahkan klik judul tersebut.Terimakasih.