Lima Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam – Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga berdasarkan pada tuntunan agama dan yang allah Ridhoi. Ada juga yang mengartikan bahwa pernikahan adalah akad ijab dan qabul atau suatu perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagai suami istri yang sah serta mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Islam memerintahkan kepada seluruh umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang terlarang. Namun pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan membahas mengenai pernikahan yang tidak diperbolehkan atau dilarang dalam Islam.
Lima Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam
Ada beberapa pernikahan yang dilarang dalam Islam diantaranya adalah
1. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah merupakan menikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun atau berjangka waktu. Pada awalnya nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah Saw yakni pada saat sering terjadi peperangan yang menyita waktu yang sangat panjang. Karena para suami meninggalkan istrinya ke medan perang dalam waktu yang cukup lama. Pada saat itu dengan mempertimbangkan untuk menghindari para sahabat melakukan zina, maka Rasulullah Saw membolehkan menikah mut’ah karena dianggap darurat dan sifatnya yang sementara.
Nikah mut’ah juga dilarang oleh Rasulullah Saw, hal ini dikhawatirkan akan menjadi pelecehan terhadap wanita dan tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yakni membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan, menjaga martabat dan lain sebagainya.
Adapun Rasulullah Saw menjelaskan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
Dari Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk menikahi perempuan secara mut’ah. Sekarang Allah Swt mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Kemudian siapa yang mempunyai istri hasil nikah mut’ah hendaklah ia melepaskannya dan jangan kalian mengambil sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
2. Nikah Muhallil
Nikah muhallil merupakan nikah yang dilakukan oleh seseorang yang tujuannya untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar dinikahi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in). Arti mudahnya dari nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan yang sudah di talak tiga, dengan tujuan agar mantan suaminya yang menalak tiga dapat menikahi kembali perempuan tersebut setelah diceraikan oleh suaminya yang baru.
Adapun istilah suami baru disebut dengan muhallil atau orang yang menghalalkan, sedangkan suami yang menalak tiga disebut dengan di sebut muhallal lahu atau orang yang dihalalkan untuknya. Nikah yang seperti ini sangat dilarang agama dan dilaknat oleh Rasulullah Saw.
Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw melaknat baik muhallil maupun muhallal lahu.
Artinya: “Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw,. Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kambing jantan yang dipinjam?’ para sahabat menjawab ,’Mau wahai rasulullah ,’ Nabi bersabda ,’Yaitu Muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu’,” (HR Ibnu Majah)
3. Nikah Syighar
Nikah syighar merupakan suatu pernikahan yang didasari oleh sebuah janji atau kesepakatan penukaran, yakni menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar masing-masing atau jaminan. Adapun ucapan akadnya bisa sebagai berikut:
“Saya akan nikahkan anda dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak atau saudara perempuan anda.”
Pernikahan syighar ini termasuk dalam pernikahan adat jahiliyyah, dilarang oleh agama Islam, jika terjadi yang demikian maka pernikahannya batal. Rasulullah Saw bersabda:
“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah saw telah melarang nikah syighar, yaitu seorang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus mengawinkan anak perempuannya kepada laki-laki pertama dan masing-masing tidak membayar mahar.” (HR Bukhari dan Muslim).
4. Pernikahan Silang
Pernikahan silang adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan. Ada 2 macam pernikahan seperti ini yang dilarang:
- Laki-laki Mukmin Menikahi Perempuan Non-Muslim
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya:” dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman . sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun di menarik harimu.” (QS Al-Baqarah : 221)
- Perempuan Mukmin yang Menikah dengan Laki-Laki Non-Muslim
Allah SWT berfirman
Artinya : “Dan jangan kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah : 221)
5. Pernikahan Khadan
Khadan artinya peliharaan. jadi pernikahan khadan adalah pernikahan yang baik laki-laki menjadikan wanita sebagai peliharaan ataupun wanita yang menjadikan laki-laki sebagai peliharaan. Pernikahan khadan ini menjadi tradisi pada zaman jahiliyyah dan masih sering terjadi pada masa sekarang. Menurut orang jahiliyyah pernikahan seperti ini jika tidak diketahui oleh orang maka tidak apa-apa dan menjadi tercela jika diketahui oleh orang.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
“Dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai peliharaannya.”(QS An-Nisa: 25)
“Dan bukan untuk menjadikan perempuan peliharaan.” (QS Al-Maidah: 5)
6. Menikahi Perempuan Yang Berzina
الزَّاني لا يَنْكِحُ إِلاَّ زانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَ الزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُها إِلاَّ زانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَ حُرِّمَ ذلِكَ عَلَى الْمُؤْمِن
Artinya:”Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik , dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki yang musyrik dan yang seperti itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nur: 3)
Dari arti diatas, bahwa laki-laki berzina boleh menikah dengan perempuan berzina atau musyrik begitupun sebaliknya. Mengenai hal tersebut para ulama sepakat, tetapi berbeda pendapat tentang hal laki-laki yang bukan berzina menikah dengan perempuan berzina, menurut Ali, Siti Aisyah, Al-Barraj dan Ibnu Majah hukumnya haram berdasarkan dari firman Allah SWT diatas.
Sedangkan menurut Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas dan Jumhur Ulama manyatakan Boleh. Karena mereka menyatakan bahwa berzina itu haram sedangkan menikah itu halal. Yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal sesuai dengan Sabda Nabi Saw yang artinya: “Permulaan perzinaan, tetapi akhirnya adalah pernikahan. Dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal.” (HR at-Thabrani dan Daruquthny)
Diantara jumhur ulama menyatakan bahwa ayat diatas telah di nasakh oleh Q.S An-Nur ayat 32
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu.” Begitupun dengan perempuan yang berzina termasuk ke dalam kategori tidak bersuami.
Demikianlah penjelasan mengenai Lima Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂