Hak istri : Penjelasan haknya yang wajib atas suami

Hak istri : Penjelasan haknya yang wajib atas suamiaPada kesempatan kali ini Duta Dakwah akan menyajikan “Syarah ‘Uqudullujain”, Untuk bacaan Pasangan Suami Istri, dan ini mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi Pasutri tentang hak-hak istri yang wajib atas suaminya.

Hak istri : Penjelasan haknya yang wajib atas suami

Pada Risalah ini kami akan tuliskan Materi khusus buat renungan Pasangan Suami Istri, risalah ini kami tulis dari Kitab kecil yang bernama “’Uqudullujain”. Dan untuk lebih jelasnya mengenai prihal ini mari kita sama-sama ikuti uraiannya berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ ِللهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ الْعَزِيْزِ الْجَبَّارِ الَّذِيْ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْئُ النَّهَارِ، وَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْئُ اللَّيْلِ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْغَفَّارُ، أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةَ عُبَّادِهِ ذَوِى الْقُلُوْبِ وَاْلأَبْصَارِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ اُولِى اْلأَلْبَابِ وَاْلإِعْتِبَارِ، اللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ الْمُخْتَارِ، وَاٰلِهِ الْأَطْهَارِ، وَأَصْحَابِهِ الْأَخْيَارِ وَبَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa tetap kita panjatkan ke hadhirat Allah SWT Tuhan seru sekalian ‘alam, Sholawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad s.a.w., keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Saudara saudariku seiman yang dirahmati Allah SWT. Seorang Suami mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak istrinya, apa saja diantara hak-hak istri yang wajib atas suaminya?, berikut inilah penjelasannya:

Hak-hak Istri Wajib Atas Suami

الفَصْلُ الأَوَّلُ فِيْ بيان  (حُقُوْقِ الزَوْجَةِ) الْوَاجِبَةِ  (عَلَى الزَوْجِ)

Pasal pertama: Menjelaskan hak-hak istri yang wajib atas suaminya

قَالَ اللهُ تَعَالَى) في سورة النساء:  (وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ)  أَيْ بِالْعَدْلِ فِيْ الْمَبِيْتِ، وَالنَّفَقَةِ، وَبِالْإِجْمَالِ فِي الْقَوْلِ  (وَقَالَ) في سورة البقرةِ:  (وَلَهُنَّ)  عَلَى الْأَزْوَاجِ  (مِثْلُ الَّذِي) لَهُمْ  (عَلَيْهِنَّ) مِنَ الْحُقُوْقِ فِي الْوُجُوْبِ، وَاسْتِحْقَاقِ الْمُطَالَبَةِ عَلَيْهَا، لَا فِي الْجِنْسِ  (بِالْمَعْرُوفِ) أي بما يُستَحْسَنُ شَرْعًا مِنْ حُسْنِ العِشْرَةِ، وَتَرْكِ الضَّرَر ِمنِهْمُ وَمِنْهُنَّ. قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: مَعْنَى ذَلِكَ “إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لاِمْرَأَتِيْ كَمَا تُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِيْ”  (وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ) أي فَضِيْلةٌ فِي الْحَقِّ مِنْ وُجُوْبِ طَاعَتِهِنَّ لَهُمْ لِمَا دَفَعُوْهُ إِلَيْهِنَ مِنَ الْمَهْرِ، وَلِإِنْفَاقِهِمْ فِيْ مَصَالِحِهِنَّ

Allah SWT berfirman dalam surat a-nisaa : “Dan pergaulilah istri-istrimu dengan baik (yakni berlaku adil dalam membagi giliran dan nafkah, dan menurut satu pendapat juga dalam semua perkara.

Dalam surat al-baqoroh Allah SWT berfirman: bahwa ada hak dan kewajiban yang harus diberikan suami atas istri-istrinya sama seperti ada hak para suami yang wajib atas para istri, dan meminta hak atasnya tidak dalam jenisnya, yakni wajib atas mereka para istri juga timbal balik bergaul dengan baik, yakni yang dihitung baik menurut Syara’, seperti dari mempergaulinya dengan baik dan tidak memberikan madhorot dari mereka para suami maupun para istri.

Harus Senang Berhias Untuk Istri

Berkata Ibnu Abas r.a.: Adapun makna kalimat tersebut adalah: “إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لاِمْرَأَتِيْ كَمَا تُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِيْ” 

Yang artinya: “Sesungguhnya aku suka berhias diri untuk istriku sebagaimana istriku juga suka berhias dirinya untuku”. Dan bagi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya, yaitu  fadhilah dalam Hak dari kewajiban taat kepada suami jika telah diserahkan mahar kepada istri dan pemberian nafkah para suami kepada istri

Wasiat Suami Kepada Istri

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَيْ آخِرِ حَجِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ حَجَّةُ الْجُمْعَةِ  (بَعْدَ أَنْ حَمِدَ اللهَ) تَعَالَى  (وَأَثْنَىْ عَلَيْهِ وَوَعَظَ) الْحَاضِرِيْنَ  (أَلَاَ) أَيْ تَنَبَّهُوْا يَا قَوْمُ لِمَا يَلْقِى إِلَيْكُمْ  (وَاسْتَوْصُوا بالنّسَاءِ خَيْراً)  الْبَاءُ لِلتَّعْدِيَّةِ أَيْ اِقْبَلُوْا وَصِيَتِيْ فِيْهِنَّ، وَاعْمَلُوْا بِهَا، وَارْفَقُوْا بِهِنَّ، وَأَحْسِنُوْا عِشْرَتَهُنَّ، فَإِنَّ الْوَصِيَةَ بِهِنَّ آكَّدُ لِضَعْفِهِنَّ، وَاحْتِيَاجِهِنَّ إِلَى مَنْ يَقُوْمُ بِأَمْرِهِنَّ. وَفِي نَصْبِ “خَيْرًا” وَجْهَانِ، أَحَدُهُمَا: أَنَّهُ مَفْعُوْلٌ “اِسْتَوْصُوْا”، لِأَنَّ الْمَعْنَى: اِفْعَلُوْا بِهِنَّ خَيْرًا. وَالثَّانِيْ: مَعْنَاهُ: اِقْبَلُوْا وَصِيَتِيْ وَائْتُوْا خَيْرًا، فَهُوَ مَنْصُوْبٌ بِفِعْلٍ مَحْذُوْفٍ كَقَوْلِهِ تَعَاَلى

Diriwayatkan dari rosulillah s.a.w. bahwa beliau berwasiat ketika melaksanakan haji wada’, yaitu haji terakhirnya nabi s.a.w. dan yaitu haji hari jum’at, setelah beliau membaca hamdalah, memuji allah, rosul menyampaikan nasihat pada muslimin yang hadir dengan kata: “Ingatlah…” maksudnya kalian harus ingat wahai kaumku terhadap apa yang dipasrahkan pada kalian.

Berwasiatlah kalian kepada istri dengan baik (Hurf Bak di sini berfaidah Ta’diyah), tegasnya: terimalah wasiatku pada kalian dan praktekkan pada istri-istri kalian, dan berbuatlah dengannya, lemah lembutlah pada mereka, pergauli mereka dengan baik, sebab sesungguhnya berwasiat kepada mereka itu sangat ditekankan karena lemahanya mereka para istri dan karena kebutuhan mereka terhadap orang yang menegakkan urusan mereka.

Pembacaan nasab pada lafadz: “Khairon” ini mempunyai dua wajah, pertama, ia sebagai maf’ul dari kata: “Istaushuu” sebab dalam maknanya adalah: “If’aluu bihinal- khairo” artinya: berbuat baiklah debgan mereka. Yang kedua, maknanya: “Iqbaluu wasiatii wa-tuu khoiro” artinya terimalah wasiatku dan sampaikanlah kebaikan, dan iaitu dinasabkan oleh fi’il mahdzuf sbagaiman firman Allah Ta’ala:

وَلاَ تَقُوْلُوْا ثَلاثَةٌ انْتَهُوْا خَيْراً لَكُمْ  أَيْ اِنْتَهُوْا عَنْ ذَلِكَ، وَائْتُوْا خَيْرًا

dan janganlah kamu mengatakan : “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu.

Istri Itu Tawanan Suaminya

فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ  أَيْ أَسِيْرَاتٌ  (عِنْدَكمْ) فَعَوَانٍ بِالنُّوْنِ الْمَكْسُوْرَةِ جَمْعُ عَانِيَةٍ، وَهِيَ بِصِيْغَةِ  مُنْتَهَى الْجُمُوْعِ، وَإِنَّمَا قِيْلَ لِلْمَرْأَةِ عَانِيَةٌ، لِأَنَّهَا مَحْبُوْسَةٌ كَالْأَسِيْرِ عِنْدَ الزَّوْجِ. وَفِيْ لَفْظِ: {فَإنَّهُنَّ عَوَارٍ}  بِالرَّاءِ جَمْعُ عَارِيَةٍ، فَإِنَّ الرِّجَالَ أَخَذُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ  (لَيْسَ) أَيْ الشَّأْنُ  (تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئاً غَيْرَ ذَلِكَ) أَيْ الْخَيْرِ  (إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ) أيْ نُشُوْزٍ  (مُبَيّنَةٍ) أيْ ظَاهِرَةٍ، بِأَنْ ظَهَرَتْ أَمَارَاتَهُ  (فَإِنْ فَعَلْنَ) بِأَنْ أَظْهَرْنَ النُّشُوْزَ  (فَاهْجُرُوْهُنَّ فِيْ الْمَضَاجِعِ) أيْ اِعْتَزِلُوْهُنَّ فِي الْفِرَاشِ، وَاتْرُكُوْا مَضَاجِعَتَهُنَّ أيْ النَّوْمَ مَعَهُنَّ. وَهَذَا الْهَجْرُ لَا غَايَةَ لَهُ، لِأَنَّهُ لِحَاجَةِ صِلَاحِهَا، فَمَتَى لَمْ تَصْلُحْ فَالْهَجْرُ بَاقٍ وَإِنْ بَلَغَ سِنِيْنَ، وَمَتَى صَلُحَتْ فَلَا هَجْرَ. وَعَنْ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ غَايَةُ الْهَجْرِ شَهْرٌ  (وَاضْرِبُوهُنّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرِّحٍ) وَهُوَ الَّذِيْ لَا يُكْسِرُ عُظْمًا، وَلَا يُشِيْنُ عُضْوًا أَيْ ضَرْبًا غَيْرَ شَدِيْدٍ، وَذَلِكَ إِنْ لَمْ يَرْجِعْنَ بِالْهُجْرَانِ  (فَإنْ أطَعْنَكُمُ) فِيْمَا يُرَادُ مِنْهُنَّ  (فَلاَ تَبْغُوا) أَيْ لَا تَطْلُبُوْا  (عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً) أَيْ طَرِيْقًا إِلَى ضَرْبِهِنَّ ظُلْمًا، وَاجْعَلُوْا مَا كَانَ مِنْهُنَّ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ، فَإِنَّ التَّائِبَ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ  (أَلاَ) أيْ تَنَبَّهُوْا  (إنّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقّاً، وَلِنسَائِكمْ عَلَيْكُمْ حَقاً. فَحَقُكّمْ عَلَيْهِنَّ فَلاَ يُوطِئْنَ فِرَاشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ ولاَ يَأْذَنّ في بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ. ألاَ وحَقهُنّ عَلَيْكُمْ أنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنّ فِي كِسْوَتِهِنّ وطَعَامِهِنَّ) رَوَى هَذَا الْحَدِيْثَ التُّرْمُذِيْ وَابْنُ مَاجَهْ

Maka sesungguhnya para istri itu adalah tawanan di sisimu, kalimat: ‘Awanin,  dengan nunu yang dikasrahkan itu adalah jamak dari kata: ‘Aniyatin, dan iaitu adalah dengan shighot muntahal-jumuk.

Dan tentunya dikatakan bagi perempuan itu adalah suatu tawanan, karena pada dasarnya istri itu adalah ditahan seperti tahanan pada sisi suami. Dan dalam satu lafadz: “Maka sesungguhnya para istri itu adalah telanjang” dengan menggunakan huruf “Ro” itu adalah jamak dari kata: ‘Ariyatin, karena sesungguhnya para suami dia telah mengambil para istri itu adalah sebagai amanah Allah, bukan suatu tindakan yang berarti kalian memiliki istri adalah sesuatu kepemilikan yang selain dari kebaikan, kecuali mereka berbuat kejahatan yakni dia nakal yang terang-terangan yang melahirkan marahnya suami.

Jadi apabila jelas-jelas mereka itu nakal, maka jauhilah dia dari tempat tidurnya, artinya kalian pisah dengan para istri dalam tempat tidur, dan tinggalkanlah tempat tidur mereka maksudnya tidak tidur bersamanya.

Tidak ada Batasan Hijrah Kamar Tidur

Hijrah ini tidak ada batasannya bagi suami, karena itu merupakan keperluan untuk kemaslahatan istri, jadi selama istri itu belum baik maka hijrah itu tetap walau sampai bertahun-tahun, dan apabila istri tersebut sudah baik maka sudah tidak ada lagi hijrah.

Dan menurut sebagian dari pendapat para ‘ulama bahwa  batas pindah tempat tidur itu selama satu bulan. Kalian boleh memukul para istri dengan pukulan yang tidak membahayakan, yaitu tidak sampai pecahnya tulang dan tidak membuat cacatnya anggota tubuh, artinya boleh memukul dengan pukulan yang tidak keras, itupun jika istri tidak kembali baik stelah dipisah tidur. Jadi apabila mereka sudah ta’at kepada kalian para suami dalam hal yang kalian inginkan dari mereka, maka kalian jangan mencari-cari jalan alasan untuk memukul mereka, karena dzolim, dan jadikanlah apa yang sudah terjadi dari mereka para istri seolah tidak pernah ada, sebab sesungguhnya orang yang sudah bertaubat dari perbuatan dosa itu sama seperti orang yang tidak punya dosa.

Penjelasan hak-hak istri yang wajib atas suaminya.jpg
Penjelasan hak-hak istri yang wajib atas suaminya.jpg

Peringatan Untuk Suami

Ingat!, Bahwa sesungguhnya kalian punya hak yang harus dipenuhi oleh istri-ustrimu, demikian juga istri-itrimu mereka mempunyai hak yang wajib dipenuhi oleh kalian. Adapun hak kalian yang harus dipenuhi oleh para istri itu adalah: merka tidak boleh duduk menyendiri dengan kaum lelaki lain, tidak boleh pula memberi izin masuk ke rumahmu kepada orang yang tidak kalian semua sukai.

Ingat, ! Adapun hak mereka para istri yang wajib kalian penuhi adalah kalian semua harus berbuat baik kepada mereka dalam hal pakaian serta makanan mereka. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Ibnu Majah.

Demikian Uraian kami tentang Hak istri : Penjelasan haknya yang wajib atas suami  – Semoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua sebagai Pasangan Suami Istri. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ