Pengertian Zakat Mal Harta Sesuai Dengan Syariat Islam – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang Zakat Mal. Yang mana membahas pengertian zakat, hukum zakat, dalil, syarat wajib zakat, rukun zakat, waktu zakat, nishab dan niat zakat dengan secara jelas dan singkat. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Pengertian Zakat Mal Harta Sesuai Dengan Syariat Islam
Dalam Islam zakat merupakan masuk kategori dalam rukun islam. Karena dalam zakat sendiri terdapat harta atau sesuatu yang merupakan milik orang lain. Sesuai dalam Firman Allah SWT dalam QS. Al-Hadid Ayat 7 yaitu,
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Pengertian Zakat Mal
Zakat Mal (Harta) adalah zakat hasil perniagaan, yaitu Zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak, apabila mencapai nishab dengan haul 1 tahun
Hukum Membayar Zakat Mal
Zakat Mal hukumnya adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang apabila sudah mencapai nishab dalam tempo 1 tahun. Mengeluarkan zakat Mal hukumnya adalah Wajib dikeluarkan bagi orang islam jika telah memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.
Dalil Mengenai Zakat Mal
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 yaitu :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.
Juga terdapat dalam Surat Al-Baqarah Ayat 110,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
Syarat Wajib Membayar Zakat Mal
Ada berapa hal syarat wajib agar zakat mal terpenuhi adalah :
1. Milik Penuh
Yaitu harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
2. Cukup Nishab
Yaitu harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
3. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan oleh seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, pendidikan, dll.
4. Bebas dari hutang
Bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
5. Berlalu haulnya satu tahun
Yaitu kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi peternakan, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib dikeluarkan zakat pada saat panen atau didapati.
Rukun Zakat Maal
- Niat dalam hati.
- Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
- Dan Ada orang yang manerima zakat(mustahik).
- Ada harta yang dizakatkan.
Waktu Pembayaran Zakat Mal
Zakat Mal dikeluarkan pada setiap tahun bila sudah cukup mencapai nishabnya. Zakat Mal yang tidak harus menunggu satu tahun adalah hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakat Maal
Nisab zakat mal emas dan perak
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam. 1 dinar = 4,25 gr emas. Jadi apabila memiliki 20 dinar = 85gr emas murni. Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan di ikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Nishab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 2,975 gram, Jadi 200 dirham = 595 gram, dari nishab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nishab Zakat Mal Hewan Ternak
Syarat wajib zakat mal hewan ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nishab binatang ternak sebagai berikut:
Nishab Zakat Maal Unta
Adpun Nishab unta adalah 5 ekor bila kurang dari itu maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Nishab Zakat Mal Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya. Cara perhitungannya jumlah sapi yang dikeluarkan adalah sebagai berikut :
- 30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
- 40-59 ekor 1 ekor musinnah
- 60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
- 70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
- 80 ekor 2 ekor musinnah
- 90 ekor 3 ekor tabi’
- 100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
Nishab Zakat Mal kambing adalah 40 ekor. Perhitungan Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan sebagai berikut:
- 40 – 120 ekor 1 ekor kambing
- 121 – 200 ekor 2 ekor kambing
- 201 – 300 ekor 3 ekor kambing
- > 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing
Nisab Zakat Mal Hasil Pertanian
Zakat Mal hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, sebagaimana berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu :
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Artinya: “Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Hadits Bukhari Nomor 1389)
Keterangan :
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364).
Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg.
Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).
Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 2,175 kg = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%).
Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nishab Zakat Mal Harta Perdagangan
Nishab dan ukuran zakat mal barang dagangan sama dengan nishab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Contoh:
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
- Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
- Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
- Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Nishab Zakat Mal Harta Warisan / Barang Temuan
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta barang temuan pun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, sebesar 20%.
Pengamalan Zakat mal
Dalam pengamalannya zakat mal harus melalui amil zakat, hal tersebut sesuai dengan Ayat Al-Quran Surat At Taubah ayat 60 yaitu,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Akibat Tidak Mengeluarkan Zakat Maal
Islam tidak semata-mata mewajibkan zakat agar seseorang menjadi miskin. Karenanya, jumlah yang harus di keluarkan tidaklah sampai setengah dari jumlah harta yang kita miliki.
Dan di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan ancaman bagi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat ini, salah satunya dalam surat at-Taubah ayat 34-35:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (Q.S At Taubah ayat 34)
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Q.S At Taubah ayat 35)
Lafadz Niat Zakat Maal
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri ‘An Nafsii Fardhon Lillaahi Ta’aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Anak Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَمَّنْ تَلْزَمُنِى نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri ‘An Nafsii Wa ‘Amman Talzamuni Nafaqotuhum Syar’an Fardhon Lillaahi Ta’aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang wajib padaku menafkahi mereka menurut syara’, fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Mal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu An Ukhrija Zakaata Maali Fardhon Lillaahi Ta’aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala
Doa Menerima Zakat, Infaq Dan Shodaqoh
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Aajarokalloohu Fiimaa A’thoyta. Wa Baaroka Fiimaa Abqoyta. Wa Ja’alahu Laka Thohuuron
Artinya: Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap apa yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan dan semoga Allah menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau
Demikian ulasan tentang Pengertian Zakat Mal Harta Sesuai Dengan Syariat Islam. Semoga dapat bermanfaat dan memberikan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.