Pengertian Zakat Mal, Nisab, Hukum & Cara Menghitungnya Sehubungan dengan banyaknya Jama’ah ibu-ibu maupun bapak-bapak yang bertanya tentang zakat mal, maka Kali ini Duta Dakawah akan menerangkan zakat mal seringkas-ringkasnya dan mudah memahaminya bagi yang mau menunaikan zakat mal.
Pengertian Zakat Mal, Nisab, Hukum & Cara Menghitungnya
Ulasan Materi ini akan kami bahas secara singkat, sederhana dan spesifik, untuk lebih jelasnya silahkan ikuti ulasan kami berikut ini.
Mukodimah
بسم الله الرّحمن الرّحيم السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ ، فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِـمِيْنَ ؛ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ الطَّيِّبِيْنَ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ
Pengertian Zakat
Pangertian zakat jika saya baca dalam salah satu kitab fiqih:
وهي لغة النماء، وشرعاً اسم لمال مخصوص يؤخذ من مال مخصوص على وجه مخصوص يصرف لطائفة فدا ساتو جماعة مخصوصة
Artinya: Zakat Mneurut bahasa adalah bertambah-tambah (al-Nama) yakni berkembang, tumbuh dan subur. Sedangkan menurut Syara’ adalah: Sebuah nama untuk harta yang khusus, lalu diambil dari harta itu secara khusus, di atas aturan yang khusus juga akan disalurkan kepada asnap-asnap yang dikhususkan.
Allah berfirman dalam al-Quran:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ، (البقرة : 276)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.(QS.Al-Baqoroh: 276)
Atau ssebagaimana yang saya baca dalam Kitab Lisanul-‘arob bahwa kata “zakat” berasal dari : ( زَكا يَزْكو زَكاء وزُكُوًّا ) dan arti dari kalimat “زَكا” adalah : bertambah-tambah atau “Berkah” seperti diterangkan dalam Lisanul-‘arob : وقد زَكَّاه اللَّهُ : artinya : Dan Allah telah memberkatinya. Oleh karena itu tidak boleh mengartikan zakat denga arti “Pengurangan”. Selain itu juga diterangkan dalam al-Quran Surat at-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Bisa juga zakat adalah Pembersih dan Penyuci seperti yang dijelaskan Allah SWT dalam Surat al-Taubah tersebut.
Pada Hakikatnya harta yang dizakati itu tidak akan berkurang selain dari bertambah berkah bertambah suci juga pasti Allah akan menambahnya. Demikian itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
وعن أبي هُريرة أَنَّ رسولَ اللَّه ﷺ قَالَ: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidaklah sesuatu pemberian sedekah itu mengurangi banyaknya harta. Tidaklah Allah itu menambahkan seseorang akan sifat pema’afnya, melainkan ia akan bertambah pula kemuliaannya. Juga tidaklah seseorang itu merendahkan diri kerana mengharapkan keredhaan Allah, melainkan ia akan diangkat pula darjatnya oleh Allah ‘Azzawajalla. (Riwayat Muslim) (kutipan dari Kitab Riyadhus-Shalihin Kitab Shodaqoh)
Arti Mal (Harta)
Sesuatu yang bisa dikatakan harta (mal) itu bila dapat memenuhi dua syarat:
- Dikuasai, dimiliki, ditabung, dikumpulkan,
- Ada manfaatnya menurut pada umumnya. Contohnya rumah, motor, mobil, hewan ternak, hasil tani, uang, emas, perak, dan sebagainya.
Itulah yang disebut harta. Akan tetapi tidak semua harta wajib dizakati, harta yang wajib dizakati itu harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diuaraikan secara panjang lebar dalam ilmu fiqih. Dan di sini kami tidak akan membahasnya secara panjang lebar, namun kami lebih fokus saja ke zakat Mal secara ringkas.
Nishabnya Mal
Nishabnya harta atau mal itu diseimbangkan dengan nishabnya emas atau nishabnya perak, dan untuk lebih mudahnya mari kita ukur saja dengan nishabnya emas, berikut kami nukilkan dari Kitab Fiqih Fathul-qaribul-mujib:
(فصل): وَنِصَابُ الذَّهَبِ عِشْرُوْنَ مِثْقَالًا تَحْدِيْداً بِوَزْنِ مَكَّةَ وَالْمِثْقَالُ دِرْهَمٌ وَثَلَاثَةُ أَسْبَاعِ دِرْهَمٍ (وَفِيْهِ) نِصَابُ الذَّهَبِ (رُبْعُ الْعُشْرِ وَهُوَ نِصْفُ مِثْقَالٍ وَفِيْمَا زَادَ) عَلَى عِشْرِيْنَ مِثْقَالاً (بِحِسَابِهِ) وَإِنْ قَلَّ الزَّائِدُ (وَنِصَابُ الْوَرِقِ) بِكَسْرِ الرَّاءِ وَهُوَ الْفِضَّةُ (مِائَتَا دِرْهَمٍ وَفِيْهِ رُبْعُ الْعُشْرِ وَهُوَ خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَفِيْمَا زَادَ) عَلَى الْمِائَتَيْنِ (بِحِسَابِهِ) وَإِنْ قَلَّ الزَّائِدُ وَلَا شَيْءَ فِيْ الْمَغْشُوْشِ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ حَتَّى يَبْلُغَ خَالِصُهُ نِصَاباً (وَلَا يَجِبُ فِيْ الْحُلِيِّ الْمُبَاحِ زَكَاةٌ) أَمَّا الْمُحَرَّمُ كَسِوَارٍ وَخَلْخَالٍ لِرَجُلٍ وَخُنْثَى فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْهِ
(Fasal) nishab emas adalah dua puluh mitsqal dengan hitungan secara pasti dengan timbangan negara Makkah. Satu mitsqal adalah satu lebih tiga sepertujuh dirham. Di dalam satu nishab emas wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari keseluruhan jumlah emas. Yaitu setengah mitsqal. Dan di dalam jumlah emas yang lebih dari dua puluh misqal, maka sesuai dengan persentasenya meskipun lebihannya itu hanya sedikit.
Nishabnya wariq (perak), dengan dibaca kasrah huruf raknya, adalah dua ratus dirham. Wariq adalah perak. Di dalam nishab ini wajib mengeluarkan seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan, yaitu lima dirham. Dan di dalam lebihan dari dua ratus dirham, wajib mengeluarkan kadar sesuai dengan hitungannya, meskipun tambahannya hanya sedikit.
Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam benda campuran dari emas atau perak kecuali kadar murninya telah mencapai satu nishab. Tidak ada kewajiban zakat di dalam perhiasan yang diperbolehkan oleh syar’ untuk digunakan. Adapun perhiasan yang diharamkan seperti gelang tangan dan gelang kaki yang digunakan oleh orang laki-laki dan khuntsa, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Penjelasan
Di sini kami akan mencoba menjelaskan tentang ukuran “Mitsqol, Dirham dan Dinar” yang sesuai dengan ukuran yang ada di negeri kita Indonesia, sebab kita orang Indonesia sangat tidak mungkin menggunakan Mitsqal atau Dirham yang jelas kita pastinya akan menggunakan kata: gram, liter, rupiah dan lain-lainnya yang ada di negeri kita.
Tentang ukuran Mitsqal, saya membaca dalam beberapa kitab fiqih misalnya al-Tadzhib Karya Dr. Mushtofa Dhib Al-Bugho Madinah terbitan tahun 1398 H. Naiulul Authar Syekh Faisal bin Abul ‘Aziz al-Mubarok dan lain-lain.
Sebatas yang dapat kami ketahui, bahwa 20 mitsqol itu menurut timbangan kita dengan menggunakan gram itu ada yang mengatakan sama dengan 96 gram ada juga yang mengatakan sama dengan 90 gram ada juga yang mengatakan sama dengan 86 gram ada juga yang mengatakan 85 gram dll. wallahu a’lam.
Berikut salah satu kutipan kami dari kitab Nailul-Authar:
عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: قَدْ عَفَوْتُ لَكُمْ عَنْ صَدَقَةِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَماً دِرْهَماً، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ» رواه أحمد وأبو داود والترمذي. وفي لفظ: «قَدْ عَفَوْتُ لَكُمْ عَنِ الْخَيْلِ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ الْمِائَتَيْنِ زَكَاةٌ» رواه أحمد والنسائي. ».(بستان الأخبار نيل الأوطار : باب زكاة الذهب والفضة
Artinya: Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, Dulu aku telah membebaskan kalian dari zakat kuda dan hamba sahaya. Kini berikanlah zakat perak dari setiap empat puluh dirham sebanyak satu dirham, pada jumlah seratus sembilan-puluh tidak ada zakatnya. Tapi bila telah mencapai dua ratus maka zakatnya lima dirham.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi) dikutip dari Kitab Nailul-Authar fi Syarhil-Muntaqal-Akhbar. Bab Zakat Dzahab wal-Fidhoh.
Dalam lafazh lainnya: “Dulu aku telah membebaskan kalian dari (zakat) kuda dan hamba sahaya, dan tidak ada zakat untuk yang tidak mencapai dua ratus.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: «قال رسول اللَّهِ صلّى اللَّهُ عليه وآله وسلَّم: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الإبْلِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ» رواه أحمد ومسلم، وهو لأحمد والبخاري من حديث أبي سعيد
Artinya: Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada zakat untuk (perak) yang tidak mencapai lima ugiyah, dan tidak ada zakat pada unta yang tidak mencapai lima ekor, serta tidak ada zakat pada kurma yang tidak mencapai lima wasaq”. (HR. Ahmad dan Muslim) dikutip dari Kitab Nailul-Authar fi Syarhil-Muntaqal-Akhbar. Bab Zakat Dzahab wal-Fidhoh
وعن علي بن أبي طالب عن النبي صلّى اللَّهُ عليه وآله وسلَّم قال: «إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْها الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ» رواه أبو داود.
Artinya: Dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi SAW, beliau bersabda “Apabila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah mencapa satu tahun-, maka zakatnya lima dirham, dan tidak ada kewajiban atsmu yakni pada emas hingga engkau memiliki senilai dua puluh dinar, Bila engkau telah memiliki (senilai) dua puluh dinar dan mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Daud). dikutip dari Kitab Nailul-Authar fi Syarhil-Muntaqal-Akhbar. Bab Zakat Dzahab wal-Fidhoh
Hitungan dengan Timbangan Indonesia
Dari beberapa keterangan di atas dan dari beberapa sumber yang kami dapat maka kami mempunyai pertimbangan sebagai berikut:
- Satu Mitsqal beratnya itu adalah sama dengan Satu Dinar.
- Satu dinar setalah di hitung oleh para ahli secara ijma’ itu beratnya sama dengan 4.452 gram, ada sumber lain menerangkan sama dengan 4,5 gram
- 4,5 gram jika kita kalikan 20 mitsqal itu sama dengan 90 gram
- Dan jika 4,452 gram kali 20 mitsqal itu berarti sama dengan 89,04 gram
- Pendapat tentang timbangan Mitsqol ke gram itu banyak pendapat, dan yang kami tahu bahwa 20 Dinar itu adalah sama dengan 20 Mitsqal
- Maka untuk persamaan 20 dinar/ 20 Mitsqal itu ada yang mengatakan senilai 92 gram emas. Ada juga pendapat yang menyebut 85 gram ada yang berpendapat sama dengan 77,50 gram. 90 grm dll. Wallahu a’lam.
- Jika kita mau ngambil Ihtiyath (kehati-hatian) tentu yang lebih baik adalah yang 77,50 gram
- Apabila kita mau ngambil tertinggi berarti acuannya yang 92 atau 94 gram.
- Jika kita mau ambil pertengahan maka bisa ngambil antara 90 dan 85 gram
- Satu uqiyah itu sama dengan 40 dirham. Jadi 5 uqiyah itu sama dengan 200 dirham (595 gr perak) Wallahu a’lam
- Satu wasaq = 60 sho’. 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 544 gram. Maka berarti untuk nishab kurma adalah: 544 grm x 4 x 60 x 5 = 658,8 kg. Wallahu a’lam.
Hukum Zakat Mal
HukumZakat Mal bila sudah murni milkut tam (yakni milik sendiri murni tanpa tercampuri oleh harta-harta yang lain atau utang piutang dll), sudah mencapai nishab dan sudah mencapai satu tahun maka hukumnya wajib dikeluarkan tidak diragukan lagi. Zakat itu adalah rukun islam yang ketiga. Maka bagi orang yang sudah kena wajib zakat, lalu dia tidak mau berzakat, berarti dia telah kufur terhadap rukun islam yang ketiga, ia telah meninggalkan kewajiban, ia telah membuang satu rukun isalam. Wallahu’alam.
Syarat wajibnya zakat Mal
Adapun Syarat Wajibnya Zakat Mal itu sebagaimana diterangkkan dalam fiqih Fathul-qorib:
(وشرائط وجوب الزكاة فيها) أي الأثمان (خمسة أشياء الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول
Artinya: Adapun Syarat Wajibnya Zakat barang berharga (Mal) itu ada lima:
- Islam
- Merdeka
- Milik yang sempurna
- Nishab
- Dan sudah genap setahun.
Cara Menghitung Zakat Mal
Sebagaimana sudah kami terangkan di atas bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian Mal itu adalah semua jenis yang sudah memenuhi dua syarat, akan tetapi tidak semua harata itu wajib dizakati, contoh misalnya “Kebun”. Kebun tidak wajib dizakti, yang wajib dizakati hasilnya, kemudian “Toko”, Toko tempatnya tidak ada kewajiban zakat, yang wajib dizakati adalah hasil usahanya. “Mobil” Mobil tidak wajib dizakati tapi sebelum beli mobil jika uangnya cukup satu nishab dan bukan dapat dari hutangan, murni uang sendiri maka sebelum transaksi, keluarkan dulu zakatnya.
Menghuitung Zakat hasil usaha Dagang
Caranya Mulai Buka Usaha anggap saja bulan Ramadhan tanggal 25. Maka ketika sudah sampai ke Ramadhan tahun berikutnya sekira tanggal 17-18 san, itu harus sudah mulai dihitung dari mulai yang sudah berbentuk uang sampai dengan yang masih berbentuk barang.
Contoh Hitungannya:
Misalnya ada uang sudah terkumpul Rp. 40.000.000,- dan Harta masih berbentuk barang yang layak diuangkan, sesuai dengan modal pembelian mencapai sekitar Rp.20.000.000,-
Kemudian dari perkiraan angka nominal Rp. 20,000,000,- tersebut kita berihtiyath untuk menaikan 10 – 15 % dari angka tersebut dikarenakan khawatir ada barang yang belum terhitung, maka menjadi total Rp. 23.000.000,-
Jadi total keselurahan harta uang dan barang jumlahnya Rp. 63.000.000,- kemudian dari angka Rp 63.000.000,- kita timbang ke harga emas seberat 89 gram (diambil dari 4,452 gram kali 20 Dinar). Harga emas 24 karat per garam misalnya Rp. 500.000,- kali 89 sama dengan Rp.44.500.000,- berarti harta tersebut sudah nishab dan wajib dizakati.
Maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari jumalah harata Rp. 63.000.000,- adalah sebesar Rp.1.575.000,- (63.000.000 x 2,5%)
Apabiala ternyata dari jumlah tersebut misalnya masih ada barang titipan orang lain senilai Rp.10.000.000 dan masih punya tanggunagan yang belum terbayar Rp.9.000.000,-. Jika kasusnya seperti ini berarti belum masuk nishab karena untuk mencapai nishabnya masih kurang Rp.500.000,-.
Niat Mengeluarkan Zakat Mal
Niat Sesungguhnya sudah cukup didalam hati, tapi karena ini adalah ‘ibadah maka akan lebih sempurna manakala niatnya itu dilafalkan, dalam madzhab Syafi’i Mengucapkan niat hukumnya sunnah, dan inilah contoh niat mengeluarkan zakat mal:
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ * بسم الله الرّحمن الرّحيم : نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْمَالِ عَنْ أَمْوَالِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
A’udzu billahi minasyaithonir rojim, Bismillahir rohmanir rohim, Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Mal ‘An Amwaliy Fardlol Lillaahi Ta’ala.
Artinya: Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk, Dengan menyebut nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. “Saya Niat mengeluarkan Zakat Mal dari Harta saya sendiri fardhu karena Allah Ta’ala
Demikianlan Ulasan tentang: Materi Pengertian Zakat Mal, Nisab, Hukum & Cara Menghitungnya yang dapat kami nsampaikan. Terimakasih atas segala perhatian dan mohon ma’af atas segala kekurangan.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ