Pengertian Talak Beserta Macamnya Dalam Islam – Dalam Islam ada istilah talak dalam sebuah pernikahan. Mungkin ada yang belum mengetahui macam-macam talak dan apa yang dimaksud talak. Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan membahas mengenai Talak yang mencakup pengertian dan macam-macamnya. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Pengertian Talak Beserta Macamnya Dalam Islam
Pengertian Talak
Talak merupakan suatu pelepasan ikatan dalam ketentuan pernikahan Islam. Talak juga dapat diartikan sebagai melepas suatu ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang maksudnya atau tujuannya sama dengan talak.
Dalam buku Fiqh As-Sunnah yang merupakan karangan dari Sayyid Sabid mendefinisikan talak sebagai berikut:
” Talak adalah melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istri”. Abu Zakaria Al-Ansari dalam kitabnya “Fath Al-Wahhab” menyatakan bahwa : “Talak adalah melepas tali aqad nikah dengan kalimat talak dan yang semacamnya.”
Melepas tali pernikahan adalah memutuskan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad (ijab dan qabul) sehingga menyebabkan status suami istri diantara keduanya menjadi hilang termasuk hilangnya hak dan juga kewajiban.
Adapun talak merupakan hak suami, sehingga istri tidak dapat melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhkan talak oleh suaminya. Walaupun suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak, namun dalam Islam tidak membenarkan suami menggunakan haknya tersebut dengan semena-mena apalagi hanya menuruti hawa nafsunya saja.
Menurut Iman Syafi’i dan hambali bahwa asal hukum talak ialah makruh. Sebagaimana hadist Rasulullah Saw
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الطَلَاقَ
Artinya: “Dari Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian .” (HR Abu Daud dan Hakim)
Namun ulama Hanafiyah mengatakan bahwa pada dasarnya talak adalah perbuatan yang haram, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
لَعَنَ اللهُ كُلَّ ذَوَّاقٍ مِطْلَاقٍ
Artinya : “Allah mengutuk orang yang kawin (menikah) hanya maksud mencicipi dan sering mencerai Istri”
Macam-Macam Talak
Adapun macam-macam talak diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Dilihat Dari Segi Jumlah
a. Talak satu, merupakan talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
b. Talak dua, merupakan talak yang dijatuhkan kepada istri yang kedua kali atau yang pertama namun dengan dua talak sekaligus. Contoh aku talak kamu dengan dua talak.
c. Talak tiga, merupakan talak yang dijatuhkan kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya atau untuk yang pertama kalinya namun langsung di talak tiga. Contoh aku talak kamu dengan tiga talak.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat oleh para ulama fiqih. Menurut Ibn Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syaukani berpendapat bahwa talak dua, tiga yang dijatuhkan sekaligus oleh suami pada istri tidak sah, walaupun dijatuhkan sama dengan talak satu. Ulama lain berpendapat seperti Zhahiriyyah yakni bahwa talak dua atau talak tiga sekaligus tidaklah sah, sehingga satu talakpun tidak jatuh atau sama dengan tidak menjatuhkan talak.
2. Dilihat Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk
a. Talak Raj’i
Talak raj’i merupakan talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa idah atau sebelum masa idahnya berakhir. Adapun yang termasuk ke dalam talak raj’i adalah talak satu dan talak dua.
Menurut DR. Asy-Syiba’iy talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak melakukan akad nikah lagi, tidak memerlukan mahar dan tidak memerlukan saksi.
Sebagaimana dalam Q.S Al-Baqarah ayat 229
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah :229)
b. Talak Ba’in
Tolak ba’in adalah talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tersebut tidak boleh rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Cerai ini terbagi menjadi 2 macam yakni talak sughra dan kubro.
- Talak ba’in sguhra, yakni talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, namun tidak boleh menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. Adapun yang termasuk ta;ak ba’in sughra adalah talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu dan talak dua namun masa idahnya sudah habis.
- Talak ba’in qubra, yakni talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya. Kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS Al-Baqarah :230)
3. Dilihat Dari Segi Tegas atau Tidaknya Kata Yang Digunakan
a. Talak Sharih, yakni talak yang mempergunakan dengan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami atau dimaksud sebagai talak pada saat dijatuhkan.
b. Talak Kinayah, yakni talak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.
4. Dilihat Dari Segi Keadaan Istri
a. Talak Sunny, yakni talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang pernah dicampuri dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
b. Talak Bid’iy, yakni talak yang dijatuhkan suami pada istri yang pernah dicampurinya, dan pada saat itu dalam keadaan haid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
c. Talak La Sunny Wala Bid’iy, yakni talak yang dijatuhkan suami pada istri yang belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid karena sudah menophouse.
5. Dilihat Dari Segi Langsung atau Tidaknya Menjatuhkan Talak
a. Talak muallaq, yakni talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini dapat jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Contohnya, suami mengatakan “Engkau tertalak apabila tidak mengerjakan puasa ramadhan”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.
b. Talak Ghairu Muallaq, yakni talak yang dikaitkan dengan suatu syarat tertentu. Contohnya suami berkata “Sekarang juga engkau aku talak”.
6. Dilihat Dari Segi Suami Menyampaikan Talak
a. Talak dengan ucapan, yakni talak yang disampaikan oleh suami pada istrinya dengan ucapan lisan dihadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.
b. Talak dengan tulisan, yakni talak yang disampaikan dalam bentuk tulisan kemudian si istri membaca dan memahami isinya.
c. Talak dengan isyarat, yakni talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara) sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.
d. Talak dengan utusan, yakni talak yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan bahwa suaminya menalak dirinya.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Talak Beserta Macamnya Dalam Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂