Pengertian Jihad, Tujuan dan Macamnya Dalam Islam – Jihad adalah salah satu sebagian daripada syariah Islam. Jihad haruslah benar-benar dipahami oleh semua pihak, khususnya umat Islam agar tidak salah paham. Karena saat ini banyak sekali yang menganggap bahwa jihad merupakan sebuah tindakan yang radikal dan bahkan disebut dengan aksi terorisme oleh kaum non-muslim.
Pengertian Jihad, Tujuan dan Macamnya Dalam Islam
Dalam Islam kata jihad haruslah dicerna dengan baik agar kita sebagai umat Islam tidak menyalah artikan. Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan membahas mengenai pengertian jihad dalam Islam yang sebenarnya. Simak penjelasannya sebagai berikut:
Pengertian Jihad Menurut Bahasa
Kata Jihad berasal dari bahasa arab yakni “ جَهْدٌ” yang artinya “usaha”. Dan جُهْدٌ Yang artinya “kekuatan”
Menurut bahasa, asal makna jihad adalah mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan serta kesanggupan pada jalan yang diyakini (diiktikadkan) bahwa jalan itulah yang benar.
Adapun menurut salah seorang sahabat Nabi Saw yaitu Ibnu Abbas, jihad secara bahasa berarti mencurahkan segala kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah SWT terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi.
Pengertian Jihad Menurut Istilah
Adapun pengertian jihad menurut istilah sangatlah luas, mulai dari mencari nafkah hingga berperang melawan kaum kuffar yang memerangi Islam dan kaum Muslim. Dalam istilah jihad juga berarti mengerahkan segala daya kekuatan untuk memerangi orang-orang kafir dan para pemberontak Islam.
Menurut Ibnu Taimiyah, Jihad pada hakikatnya berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang Allah SWT ridhoi berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah SWT berupa kekafiran, kefasikan dan juga kedurhakaan.
Sehingga jihad lebih luas cakupannya daripada aktivitas perang. Karena jihad meliputi pengertian perang, segala upaya yang membela agama Allah SWT, membelanjakan harta, berjuang melawan hawa nafsu dan melawan godaan setan.
Dalam bentuk fi’il maupun isim, kata jihad disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berkaitan dengan perang dan sebagiannya lagi berkaitan dengan perang.
Adapun dalam hukum Islam, jihad memiliki 2 pengertian yakni pengertian secara umum dan pengertian secara khusus.
Makna Umum Jihad
Secara umum, para ulama mendefinisikan jihad sebagai segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kdzoliman serta kejahatan baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat.
Jihad juga diartikan sebagai berjuang dengan segala pengorbanan harta dan jiwa demi menegakkan kalimat Allah SWT (Islam) atau membela kepentingan agama dan umat Islam.
Dalam al-Qur’an, kata jihad mengandung banyak pengertian secara umum. Maksudnya pengertiannya tidak hanya sebatas pada peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer, namun mencakup segala bentuk kegiatan dan usaha yang maksimal dalam rangka dakwah islam, amar ma’ruf nahyi munkar (memerintah kebajikan dan mencegah kemunkaran). Jihad harus berlangsung baik dalam keadaan perang maupun damai, karena tegaknya Islam bergantung pada jihad.
Makna Khusus Jihad
Jihad diartikan sebagai “Perang melawan kaum kafir atau musuh-musuh Islam”. Pengertian tersebut antara lain dikemukakan oleh Imam Syafi’i, bahwa Jihad merupakan “memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam”.
Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Atsir, jihad berarti memerangi orang kafir dengan bersungguh-sungguh, menghabiskan daya dan tenaga dalam menghadapi mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan.
Pengertian jihad secara khusus inilah yang berhubungan dengan peperangan, pertempuran atau aksi-aksi militer untuk menghadapi musuh-musuh Islam.
Adapun kewajiban jihad dalam arti khusus (perang) tiba bagi umat muslim, apabila ataupun dengan syarat:
1. Islam dan kaum muslim mendapatkan gangguan yang akan mengancam eksistensinya. (Q.S 8:39)
2. Islam dan kaum muslim mendapat ancaman atau diperangi lebih dulu. (Q.S 22:39, 2:190)
3. Untuk menegakkan kebebasan beragama. (Q.S 8:39)
4. Membela orang-orang yang tertindas. (Q.S 5:75)
Tujuan Jihad
Adapun latar belakang atau perlunya jihad didasarkan pada Al-Qur’an, diantaranya Surat at-Taubah:13-15 dan an-Nisa:75-76, yaitu:
1. Memberantas kedzoliman yang ditujukan pada umat Islam.
2. Mempertahankan diri, kehormatan, dan harta dari tindakan musuh yang sewenang-wenang.
3. Mewujudkan keadilan dan kebenaran.
4. Membantu orang-orang yang lemah (kaum dhuafa).
Macam-Macam Jihad
Dalam Q.S At-Taubah ayat 20
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ ٱللَّهِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَآئِزُونَ
Artinya: “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS 9:20)
Berdasarkan ayat diatas, jihad dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Jihadul Maali (jihad dengan harta)
Yaitu jihad yang berjuang membela kepentingan agama dan umat Islam dengan menggunakan materi (harta kekayaan) yang dimiliki.
2. Jihadun Nafsi (jihad dengan diri atau jiwa raga)
Yaitu berjuang dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri berupa tenaga, pikiran, keterampilan, ilmu, bahkan nyawa sekalipun.
Berdasarkan Pelaksanaannya
Ibnu Qayyim membagi jihad ke dalam tiga kategori, diantaranya adalah
1. Jihad Mutlaq
Yaitu perang melawan musuh dengan media pertempuran (secara fisik).
2. Jihad Hujjah
Yaitu jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan pemeluk agama lain dan mengemukakan pendapat yang kuat tentang kebenaran Islam (debat, berdiskusi atau dialog).
3. Jihad ‘Amm
Yaitu jihad yang mencakup segala aspek kehidupan baik yang bersifat moral maupun materil terhadap diri sendiri maupun orang lain. Jihad ini dapat dilakukan mengorbankan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini adalah jihad untuk menghadapi musuh diri sendiri yaitu hawa nafsu, setan ataupun musuh-musuh Islam (manusia).
Adapun macam jihad menurut Imam Al-Ghazali
1. Jihad Dzohir yaitu jihad melawan orang yang tidak menyembah Allah SWT.
2. Jihad menghadapi orang yang menyebarkan ilmu dan hujjah yang bahtil.
3. Jihad melawan nafsu yang senantiasa menyeret manusia ke arah kebathilan atau kejahatan. (Kitab Penenang Jiwa, Imam Al-Ghazali).
Demikianlah penjelasan materi mengenai masalah; Pengertian Jihad, Tujuan dan Macamnya Dalam Islam Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca dan kita semua. Terimakasih atas kinjungannya wallahul muwaffiq.