Pengertian I’tikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap) – Pada Ulasan di kesempatan kali ini Duta Dakwah akan membaha masalah I’tikaf. Kata “I’tikaf” ( اِعْتَكَفَ يَعْتَكِفُ اِعْتِكَافًا) jadii kata (اِعْتِكَافْ) ini adalah masdar dari kata (اِعْتَكَفَ) yang berart menetap, atau mengurung diri atau terhalangi, yakni berdiam untuk ingat Allah secara khusyu’ di satu tempat dalam masjid dalam rangka mencari ridha Allah SWT.
Pengertian I’tikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap)
Selain definisi I’tikaf, kami juga akan mengulas tentang jenis-jenis, waktu, rukun, syarat, dan niat I’tikaf. Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan kami dibawah ini dengan seksama.
Pengertian I’tikaf
Penegertian I’tikaf Selain dari yang sudah kami uraikan di atas tentunya adalah bahwa I’tikaf di masjid itu harus dengan syarat-syarat tertentu, yang semata karena niat beribadah kepada Allah.
I’tikaf hukumnya sunnah dilakukan setiap saat kecuali nadzar, namun yang sangat baik atau utama adalah dilakukan padasepuluh yang terakhir dari bulan Ramadhan.
Jenis-Jenis I’tikaf
Adapun jenis-jenis i’tikaf antara lain yaitu:
- I’tikaf Sunnat
I’tikaf sunnat merupakan i’tikaf yang dilakukan dengan sukarela semata untuk bertaqorub ilallah dan berharap memperoleh ridha Allah SWT, seperti i’tikaf 10 hari terakhir bulan Ramadhan. - I’tikaf Wajib
I’tikaf wajib adalah i’tikaf yang dilaksanakan karena memiliki nadzar atau janji, seperti: Apabila Allah SWT menghasilkan tujuanku yang ini, maka aku akan beri’tikaf satu malam, lalu kemudian uacapan tersebut benar-benar terjadi berhasil, maka hokum I’tikaf baginya adalah wajib.
Waktu I’tikaf
Pada dasarnya, waktu i’tikaf tergantung dari jenis i’tikaf yang akan ditunaikan. I’tikaf wajib bergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan. Kemudian untuk i’tikaf sunnat tidak ada batasan waktu yang menentukan, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau sebentar.
Rukun I’tikaf
I’tikaf memiliki rukun yaitu:
- Masjid. Jadi tidak sah i’tikaf selain di masjid
- Diam. Lamanya kadar kira melebihi tuma’ninah dalam shalat (tuma’ninah dalam shalat lamanya kira-kira sama dengan membaca subhaanallah dengan sedang).
- Niyat. Jadi Apabila hanya berdiam diri di masjid tanpa berniat itikaf, maka itu tidak dinamakan i’tikaf.
- Orang yang beri’tikaf.
Mengenai I’tikaf Berdiam di masjid, Allah berfirman dalam Al-quran :
ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ، (البقرة:187
Artinya: Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187)
Beberapa ‘ulama memperbolehkan melakukan i’tikaf pada setiap masjid yang dipakai untuk sholat berjamaah lima waktu. Hal itu dilaksanakan untuk menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga jalannya shalat berjamaah setiap waktu.
Beberapa ‘ulama lain, memberikan syarat supaya i’tikaf dilaksanakan di masjid yang dipakai untuk shalat jum’at, menjadikan orang yang beri’tikaf tidak harus meninggalkan tempat i’tikafnya menuju masjid lain untuk shalat Jum’at.
Pendapat tersebut diperkuat oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang paling penting adalah i’tikaf di masjid Jami’, sebab Rasulullah s.a.w. i’tikaf di masjid Jami’. Lebih utama di tiga masjid, yaitu Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.
Syarat-Syarat I’tikaf
Orang yang akan beri’tikaf maka harus memenuhi syarat-syarat di antaranya yaitu:
- Islam
- berakal (bukan orang gila)
- Suci dari hadats besar seperti haid, nifas dan junub
- Dilaksanakan di dalam masjid
- Baligh/Berakal
Sehingga jika bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu ‘akal kewarasannya, orang yang dalam kondisi junub, wanita yang dalam masa haid dan nifas tidak sah melakukan i’tikaf.
Niat I’tikaf
بسم الله الرّحمن الرّحيم نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِيْ هَذَا الْمَسْجِدِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى
Artinya: Dengan Nama Allah yang maha Pengasih lagi Maha Penyayang: “Saya niat beri’tikaf di masjid ini, karena Taqorub mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala“
Hal Yang Diperbolehkan untuk Mu’takif
Hal-hal yang dibolehkan dilakukan oleh mutakif atau orang yang sedang beri’tikaf antara lain yaitu:
- Keluar dari tempat i’tikaf untuk mengantar istri, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada istrinya Sofiyah Ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran atau bau badan.
- Keluar untuk melaksanakan hajat yang harus dipenuhi, seperti buang air besar dan kecil, makan, minum (apabila tidak ada yang mengantar makanan), dan semua yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi harus segera kembali sesudah menyelesaikan keperluannya.
- Makan, minum, dan tidur di masjid dengan selalu menjaga kesucian dan kebersihan masjid
- Menemui tamu di masjid untuk sesuatu yang diperbolehkan agama.
Hal Yang Membatalkan I’tikaf
Hal-hal yang bisa membatalkan i’tikaf antara lain yaitu:
- Meninggalkan masjid secara sengaja tanpa ada keperluan yang dikecualikan meskipun sebentar.
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Hilang akal karena gila atau mabuk
- Haid atau nifas
- Bersetubuh dengan istri, tetapi memegang yang tanpa syahwat itu tidak apa-apa seperti yang dilakukan Nabi dengan istri-istrinya.
Tujuan I’tikaf
Sesuai dengan tujuan i’tikaf yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka orang yang sedang i’tikaf sebaiknya memperbanyak ibadah untuk mengingat Allah. Misalnya, dengan cara; shalat sunnat, membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, shalawat Nabi, serta memperbanyak do ‘a dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara melakukan kebajikan lainnya, seperti; mempelajari tafsir, hadits, dan atau ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang sedang beri’tikaf hendaknya menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya, baik dalam perbuatan maupun ucapan.
Demikianlah Uraian tentang Pengertian I’tikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap) semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih sudah membaca Artikel ini, jangan lupa untuk membaca artikel lainnya, terimakasih.