Pengertian Ghibah Hukum Pembagian Dan Contohnya – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan menjelaskan tenatang Ghibah. Yang mana dalam pembahasan ini menerangkan tentang pengertian ghibah, hukum, pembagian dan contohnya secara jelas dan singkat. Untuk itu silahkan simak ulasan berikut ini.
Pengertian Ghibah Hukum Pembagian Dan Contohnya
Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.
Ghibah adalah dosa
Ghibah itu termasuk dosa besar sebagaimana dalam Hadits Nabi : Yang Artinya;
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertanya; “Tahukah kamu, apakah ghibah itu?” Para sahabat menjawab; ‘Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.’ Seseorang bertanya;
‘Ya Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan? ‘ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu ada padanya, maka berarti kamu telah menggunjingnya. Dan apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah membuat-buat kebohongan terhadapnya.” (HR. Muslim no. 4690).
Imam Nawawi Menjelaskan
Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).
Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya haram.
Hukum Ghibah
Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya adalah masalah yang sepele dan ringan, akan tetapi sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat berat karena menyangkut kehormatan seseorang. Apalagi kalau yang dighibahkan adalah saudara Muslim kamu sendiri yang mana kehormatan seseorang muslim sangat dijaga.
Pengecualian Ghibah
Para ulama telah memberikan pengecualian pada beberapa kasus yang dibolehkan untuk ghibah didalamnya, dengan menyimpulkan pada enam keadaan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, yaitu:
1. Mengadukan kelaliman (ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadu pada penguasa atau hakim atau selain keduanya, yang mempunyai kekuasaan serta dikiranya mampu untuk menolong serta menghukum orang yang menzaliminya. Yaitu dengan mengatakan pada mereka: “Orang itu telah berbuat zalim padaku pada perkara ini..”.
2. Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan menuntun pelaku maksiat agar kembali kejalan yang benar.
3. Memohon fatwa. Yaitu dengan mengatakan kepada pemberi fatwa: “Ayahku atau saudaraku atau suamiku telah berbuat lalim padaku, apakah boleh aku menuntutnya? Apa solusiku agar bisa lepas darinya dan memperoleh hakku serta mencegah kelalimannya? Atau ucapan yang semisal ini.
4. Memperingatkan kaum muslimin atas keburukan seseorang.
5. Orang yang terang-terangan berbuat maksiat atau bid’ah. Seperti halnya, orang yang terang – terang minum khamr, pemungut atau penarik pajak. Maka dalam hal ini, kita sebutkan keburukannya saja, tanpa menyebutkan kekurangan yang lainnya.
6. Pengenalan. Maksudnya, jika ada orang yang memang dikenal dengan julukan ‘si tuli’ atau ‘si buta’ atau ‘si pincang’ atau ‘si rabun’. Dan sebagainya, maka boleh menyebut mereka dengan julukan-julukan tersebut.
Akibat Ghibah
Orang yang melakukan ghibah akan mengalami kerugian, karena pahala amal kebaikannya dia berikan kepada orang yang menjadi sasaran ghibahnya ;
- Mengakibatkan putusnya ukhuwah, rusaknya kasih saying, timbulnya permusuhan, tersebarnya aib, lahirnya kehinaan dan timbulnya keinginan untuk menyebarkan berita keburukan orang lain.
- Mendapat azab Allah SWT yang sangat pedih.
Contoh Perilaku Ghibah
- Membicarakan keburukan orang lain melalui lisan.
- Membicarakan keburukan orang lain melalui isyarat.
- Dan Membicarakan keburukan orang lain melalui gerakan tubuh dengan maksud mengolok-olok.
- Juga Membicarakan keburukan orang lain melalui media massa tanpa ada maksud untuk kebaikan.
Cara Mencegah dan Menghindari Ghibah
- Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah SWT;
- Usahakan menggunakan mulut dan lidah dengan berhati hati;
- Jika ingin membicarakan kejelekan orang maka ingatlah kebaikannya;
- Membiasakan bergaul dengan orang ¬orang yang berprilaku baik (akhlakul karimah);
- Membiasakan diri dalam keadaan suci dengan berwudlu;
- Hendaknya orang yang melakukan ghibah mengingat dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya, dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aib orang lain;
- Hukumnya wajib mengingatkan orang yang sedang melakukan ghibah bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.
Demikian ulasan tentang Pengertian Ghibah Hukum Pembagian Dan Contohnya. Semoga dapat memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.