Pengertian Dan Dasar Menikah Menurut Islam – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang Nikah. Yang mana dalam pembahasn kali ini menjelaskan tentang pengertian nikah dan dasar menurut pandangan islam dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini dengan seksama.
Pengertian Dan Dasar Menikah Menurut Islam
Ada banyak hal yang diatur didalam Islam, bahkan sejujurnya semua hal menyangkut kehidupan dan kematian telah diatur didalam Islam.
Begitu juga dengan dasar menikah di dalam Islam. Hukum menikah tanpa restu orang tua misalnya, ini juga menjadi salah satu bahasan yang harus diketahui banyak umat muslim di dunia.
Kita tidak menikahi sesorang dalam islam untuk memperbudak mereka atau mengambil alih kebebasannya.
Dasar Perintah Menikah
Menikahi seseorang di dalam Islam adalah sunnah yang didasari oleh keinginan restu dari Allah dan mendapatkan pahalanya. Berikut arti perkawinan dalam surat an-nisa’ ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja,” (Surat An-Nisa’ Ayat 3)
Ada banyak pengertian akan kata za-wa-ja di dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti yang ada di surat al-ahzab ayat 37:
فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ
Artinya : “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka,”
Pengertian Aqad
Kata zawaj atau nikah ini merupakan : akad, berhubungan dan banyak diartikan sebagai:
عَقْدٌ يَتَضَمَنُ اِبَا حَةَ الْوَطْءِ بِلَفْظِ الْاِنْكَاحِ اَوِ التَّزْوِيْجِ
Artinya : “Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja.
Sedangkan pernikahan sendiri juga diatur didalam UU pernikahan di Indonesia yang menjabarkan :
“Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin antara seseorang wanita dan seorang pria yang nantinya akan berperan sebagai suami dan istri untuk membentuk rumah atangga atau keluarga yang bahagia dan kekal hingga akhir hayat berdasarkan ketentuan tuhan YME.”
Jadi, pernikahan ini adalah sebuah akad ataupun prosesi dimana ada sebuah ikatan baru yang akan mengikat dan nantinya akan menghalalkan adanya hubungan suami istri yang dilakukan keduanya dan ini akan memberikan hubungan yang dilandasi kasih sayang serta peraturan dari Allah SWT seperti hgukum nikah tanpa wali kandung.
Anjuran Untuk Menikah
Dalam peraturan Islam, menikah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan. Ini dikarenakan banyaknya kemaksiatan dan godaan yang bisa diredam dengan pernikahan yang baik dan sah menurut agama seperti keutamaan menikah bagi wanita. bahkan berikut beberapa dalil yang menganjurkan umat Islam untuk menikah:
Firman Allah Surah Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dan di antara tanda-tanda kasih sayang-Nya adalah bahwa Dia menciptakan bagi kalian, kaum laki-laki, istri-istri yang berasal dari jenis kalian untuk kalian cintai. Dia menjadikan kasih sayang antara kalian dan mereka. Sesungguhnya di dalam hal itu semua terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir tentang ciptaan Allah.
Dasar Menikah Dalam Islam
Untuk lebih mengatahui akan dasar menikah maka berikut dasar menikah dalam islam yang harus difahami :
1. Dalil Al-Qur’an
Tidak ada dasar dan peraturan yang lebih meyakinkan selai dari banyaknya dalil Al-Qur’an yang membenarkan hal tersebut seperti:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur ayat 32).
2. Hadits
Selain dalil maka hadits yang sahih dan kebenaranya bisa dibuktikan juga menjadi dasar menikah dalam islam seperti hadits di bawah ini:
مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : “Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya”. (Hadits Bukhari Nomor 1772).
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya : “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung.” (Hadits Muslim Nomor 2661).
3. Anjuran Para Ulama
Para ulama dan oarang-orang yang memiliki ilmu agama yang telah tidak diragukan lagi dasar dari ilmu mereka juga menjadi panutan dimana menikah memang sangat dianjurkan di dalam Islam.
Oleh karena itu, para ulama selalu memberikan nasehat dan dakwah penting mengenai pernikahan dan dalilnya.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
artinya : “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Surat An-Nisa’ Ayat 34).
4. Peraturan dan Kebiasaan
Kita adalah bangsa yang taat akan perintah agama. Dan masyarakat juga telah menerapkan budidaya menikah untuk melanjutkan ikatan bathin dan raga dua insan yang kelak akan tinggal bersama.
Demikian ulasan tentang Pengertian Dan Dasar Menikah Menurut Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.