Patungan Hewan Qurban Dalam Islam Hukumnya – Pada kesempatan ini akan membahas tentang Hewan Qurban. Yang mana dalam bagaimana hukum patungan hewan qurban yang terlaku di masyarakat menurut pandangan islam dengan secara jelas dan singkat. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan Dutadakwah berikut ini.
Patungan Hewan Qurban Dalam Islam Hukumnya
Idul Adha tahun 2020 baru saja terlewati. Tentunya sudah melakukan shalat Id dan mungkin sudah menimati lezatnya makan daging Qurban atau membagikan daging qurban. Memang Qurban memberi kebahagiaan bagi banyak orang dan menjadi jalan sedekah yang utama, tentunya bagi orang yang mampu dan tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu.
Satu yang sering dilihat sekarang ini adalah banyaknya orang yang qurban secara kolektif, sebab harga daging memang mahal bagi sebagian orang. Nah, patungan tersebut ada yang dilakukan dengan keluarga, teman, dsb sehingga memberi manfaat dan kebersamaan.
Qurban Amalan Terbaik
Keutamaan ibadah Qurban adalah ibadah terbaik yang paling dicintai oleh Allah ta’ala, sebagaimana hadits Rasulullah beliau bersabda : Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban).” (HR. Tirmidzi). Jelas bahwa qurban adalah amalan terbaik yang bisa dlilakukan di hari Idul Adha ya sobat.
Syarat Patungan Qurban Menurut Ulama
-
Hanya Boleh untuk Unta dan Sapi
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan hukum qurban dalam islam dengan patungan kurban . Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
-
Jumlah Orang yang Patungan Maksimal 7
Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.” Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.
Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Kisah Patungan Qurban di Masa Rasulullah
-
Rasulullah Melakukan Patungan Qurban
Kebolehan patungan kurban ini memiliki dasar hukum islam kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
Artinya: “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adhha. Kami lalu berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (Hadits Tirmidzi Nomor 1421).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
Artinya: “Kami pernah melaksanakan haji Tamattu’ bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, kami menyembelih sapi hasil serikat dari tujuh orang dari kami.” (Hadits Muslim Nomor 2327).
-
Berqurban Patungan bersama Keluarga
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan:
Artinya: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda:
“Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim no. 1967)
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,
Artinya: “Aku pernah mengikuti shalat ‘idul adhha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di lapangan, maka ketika selesai berkhutbah beliau turun dari mimbar. Setelah itu didatangkan kepada beliau seekor kambing, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kambing tersebut dengan tangannya. Dan beliau mengucapkan: “BISMILLLAAHI WALLAAHU AKBAR (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar), ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban.”(HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan Al-Albani).
Pada pernyataan di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan keluarga beliau dan umat beliau dalam pahala qurban yang beliau sembelih. Padahal saat itu, beliau hanya menyembelih kambing. Sehingga seluruh umat beliau yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala dari qurban beliau. (simak Ahkam Al-Idain fi As-Sunnah Al-Muthahharah, Ali bin Hasan Al-Halabi, hlm. 79).
-
Qurban Bersama Teman Terdekat
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan haji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami urunan untuk berqurban onta atau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami, berqurban seekor sapi atau onta. (HR. Muslim no. 1318).
dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih)
Sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (Hadits Muslim Nomor 2325)
Qurban Patungan Tetap Mendapat Pahala
Nah setelah melihat penjelasan diatas jelas hukumnya, bahwa patungan qurban itu boleh dilakukan tentunya seusai syarat yang telah dijelaskan dalam dalil yang telah disebutkan, yakni dengan kesimpulan sebagai berikut.
Dilakukan hanya untuk sapi atau unta, sedangkan untuk kambing harus dilakukan sendiri dalam qurban tersebut.
Patungan dilakukan secara adil dengan porsi rata atau sesuai kemampuan dan diniatkan untuk amal ibadah dan niat ke depannya berusaha lebih baik lagi agar kelak bisa melakukan patungan secara pribadi.
Pahala Qurban Patungan
Nilai amal ibadah dari patungan hewan qurban yang dilakukan tetap mendapat pahala namun seberapa besar pahala tersebut hanya dinilai oleh Allah berdasarkan kemampuannya dan keikhlasannya.
Jika orang yang memiliki kemampuan untuk qurban secara pribadi namun melakukan patungan maka hal tersebut tak boleh dilakukan sebab jauh lebih baik jika orang tersebut membelinya secara pribadi karena memiliki rezeki yang cukup dari Allah.
Tidak boleh memanfaatkan untuk membiasakan, artinya jika telah memiliki kemampuan maka wajib untuk berqurban sendiri.
Memang qurban itu jauh lebih baik untuk dilakukan sendiri, namun jika memang memiliki kemampuan sesuai hal tersebut dan memiliki niat baik untuk sedekah di jalan Allah. Maka tak ada salahnya melakukan hal tersebut, memang jauh lebih baik untuk melakukannya atau mengamalkan rezeki di jalan Allah ya sobat, dibandingkan untuk mengguanakan sesuatu yang tidak bermanfaat.
Adil dalam melakukannya
Nah sobat, tentu sobat juga harus adil dalam melakukannya, misalnya punya hutang, maka baiknya meluanadsi hutang dahulu baru qurban, jika punya istri dan keluarga yang jauh lebih membutuhkan maka juga harus mementingkan yang terdekat dulu, jangan sampai orang lain dibahagiakan tapi keluarga sendiri seperti istri dan anak anak ditelantarkan ya sobat.
Sebab hal itu justru menjadi jalan dosa, percuma saja melakukan kebaikan yang sunnah jika kewajiban yang harus dan wajib serta menjadi prioritas utama tidak dilakukan, tentu harusnya malu ya sobat, jika bisa melakukan sunnah tapi yang wajib tidak dilakukan, bisa berbuat baik pada yang jauh, tapi yang dekat terabaikan.
Demikian uraian materi tentan;g Patungan Hewan Qurban Dalam Islam Hukumnya -Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.