Niat Qadha Puasa : Arab, Latin dan Terjemahnya – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menerangkan tentang qadha puasa. Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib dalam Islam bagi yang berakal sehat. Termasuk juga bagi yang suci dari hadats besar. Contoh seperti haid, nifas kecuali orang yang sakit jiwa atau sakit parah. Orang hamil karena ada kekhawatiran kepada dirinya atau kandungannya maka boleh berbuka.
Niat Qadha Puasa : Arab, Latin dan Terjemahnya
Mengingat dari semua itu bahwa bulan puasa Ramadhan adalah puasa wajib. Bagi umat Islam yang meninggalkannya dengan berbagai alasan maka wajib mengganti atau mengqadhanya. Mengqodho sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan pada bula-bulan berikitnya.
Barang siapa yang meninggalkan puasa ramadhan maka ia memiliki hutang kepada Allah SWT. Oleh karena itu wajib bagi kita yang meninggalkan untuk membayar puasa tersebut.
Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan membahas mengenai bacaan niat puasa qadha puasa ramadhan. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Dalil Qadha Puasa
Bagi orang yang berhalangan untuk menunaikan puasa di bulan ramadhan maka wajib baginya agar mengqadhanya pada bulan-bulan yang lain sesuai jumlah puasa yang tertinggal karena sesuatu halangan yang syar’i.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah : 184)
Ayat tersebut memberikan pengertian kepada kita bahwa; setiap kita kaum muslimin yang mukmin jika terkena ujian sakit, atau kita sedang dalam perjalanan jauh, sedangkan yangbersangkutan merasa tidak kuat untuk menjalankan puasa, baik karen sakit atau karena perjalanan jauh maka yang bersankutan diperbolehkan berbuka sekedar untuk menghilangkan kelelahan.
Akan tetapi pada bulan berikutnya ia wajib membayarnya yakni mengqadha puasanya sebanyak yang ia tinggalkan.
Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ مَنْ اَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِرُخْصَةٍ وَخَصَهَااللهُ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِكُلِّهِ وَاِنْ صَامَهُ
Artinya: ” Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda: Siapa yang berbuka satu hari dari bulan Ramadhan tanpa keringanan yang diberikan Allah kepadanya, tiadalah akan dapat dia bayar oleh puasa sepanjang masa walau dilakukannya.” (H.R Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmudzi)
Niat Qadha Puasa Ramadhan 1
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ : نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ ِللهِ تَعَالَى
Bismillahir rohmanir rohiim : Nawaitu Shouma Ghodin ‘an qadaa’i fardhi ramadhoona lillahi ta’alaa
Artinya : Dengan nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penmyayang, “Saya niat puasa esok hari karena untuk membayar (mengqadha) puasa fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala”
Niat Qadha Puasa Ramadhan 2
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ : نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ هََذِهِ السَّنَّةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Bismillahir rohmanir rohiim : Nawaitu Shouma Ghodin ‘an qadaa’i Shaumi ramadhoona Hadzihi Sanah Fardho lillahi ta’alaa
Artinya : Dengan nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penmyayang, “Saya niat puasa esok hari karena untuk membayar (mengqadha) puasa Ramahan pada tahun ini fardhu karena Allah Ta’ala”
Keterangan Tentang Pendapat Qadha Puasa
Ada beberapa yang berpendapat bahwa jika puasa yang ditinggalkannya berurutan maka menggantinya pun harus berurutan. Karena qadha merupakan suatu pengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Namun ada pula yang menyatakan bahwasanya saat mengqadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, karena tidak adanya dalil yang mengharuskan mengqadha puasa harus secara berurutan, akan tetapi harus sesuai dengan berapa jumlah hari yang ditinggalkan.
Dalam hal ini kami memilih : Mengqodha puasa tidak harus berurutan yang terpenting harus lunas pada bulan-bulan sebelum ramadhan tahun berikutnya tiba. Jika ternyata sampai tiba Ramadhan berikutnya juga belu terselesaikan hutang puasanya, maka yang bersasngkutan tetap wajib bmengqodhonya dan bahkan jika tidak karena ‘udzur syar’i maka ia ditambah dengan fidyah setiap hariny yang belum terbayar.
Demikian inilah penjelasan mengenai Niat Qadha Puasa : Arab, Latin dan Terjemahnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂