Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam dan Dalilnya

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam dan Dalilnya – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang bagaimana hukum menyikat gigi pada pada saat seseorang melakukan puasa dalam pandangan islam beserta dalilnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam dan Dalilnya

Bulan ramadhan yaitu bulan suci yang dinantikan oleh masyarakat muslim. Dimana pada bulan tersebut Al-Quran pertama kali diturunkan ke bumi. Di bulan ramadhan ini umat islam tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa saja. Tapi juga harus menghindari hal-hal tertentu, seperti berhubungan intim suami-istri, mengumbar perkataan sia-sia (seperti bergunjing), melakukan perbuatan kotor yang dilarang oleh agama dan lain sebagainya. Lalu bagaimana dengan hukum menyikat gigi saat berpuasa?

Menyikat Gigi (Bersiwak)

Sebagaimana kita tahu bahwa islam mencintai kebersihan. Bahkan disebutkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari Iman. Dan menggosok gigi adalah salah satu cara untuk menjaga kebersihan diri. Dengan rutin menggosok gigi, kesehatan mulut akan terjaga, kita terhindar dari risiko gigi berlubang, dan aroma mulut pun juga akan terjaga kesegarannya.

Di jaman rasulullah dahulu, beliau menyikat giginya dengan menggunakan siwak. Kayu siwak sering juga disebut sebagai miswak, yakni sebuah akar atau dahan yang berasal dari pohon arak (Salvadora persica). Penggunaan siwak ini sangat dianjurkan dalam islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadist riwayat Nasa’i, Aisyah radliallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Artinya: “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Bersiwak mendatangkan kewangian mulut, dan mendapat ridha Allah.” (Hadits Nasai Nomor 5)

Selain berguna untuk membersihkan mulut, islam juga mengajarkan kepada umatnya juga selalu bersuci sebelum menjalankan ibadah untuk menghindari najis. Maka itu kita wajib mengetahui cara berwudhu yang benar – cara mandi besar.

Pendapat Ulama Menyikat gigi (Bersiwak) Saat Berpuasa

Saat ini keberadaan menggunakan siwak sudah langka, maka orang-orang menggantinya dengan sikat dan pasta gigi. Maka itu para ulama mengatakan bahwa hukum menyikat gigi saat ramadhan tidak berbeda dari bersiwak. Beberapa diantara mereka ada yang mengatakan bahwa hukum menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, namun ada juga yang menganggapnya makruh.

Hukumnya Mubah

Sebagaimana hadits riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُتِيَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ تَأْتُونِي قُلْحًا اسْتَاكُوا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمْ السِّوَاكَ كَمَا فَرَضْتُ عَلَيْهِمْ الْوُضُوءَ

Artinya: “Para sahabat menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau ada yang datang pada beliau. Maka beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan kalian menemuiku dengan gigi yang kuning. Bersiwaklah kalian, seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya aku akan wajibkan bagi mereka untuk bersiwak sebagaimana aku wajibkan atas mereka berwudhu.” (Hadits Ahmad Nomor 1738).

Dari hadist diatas, kita jadi paham betul bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk bersiwak setiap hari, bahkan sesering mungkin. Perintah ini juga tidak mengecualikan bulan-bulan tertentu (semisal bulan Ramadhan). Yang mana berarti perintah tersebut bersifat umum untuk setiap bulan, baik berpuasa ataupun tidak. Hadist lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga memperkuat mubahnya hukum menyikat gigi saat berpuasa. Hadist ini berbunyi:

قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Dari sahabat Rasululloh, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (Hadits Ahmad)

Hukum Makruh

Tidak semua ulama menyutujui pendapat yang memperbolehkan menyikat gigi di saat berpuasa. Beberapa ulama lain mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa itu makruh atau sebaiknya dihindari. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyampaikan bahwa:

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, cetakan Al-Maarif, halaman 195).

Menyikat gigi saat berpuasa dianggap makruh karena ditakutkan akan menyebabkan masuknya air ke dalam rongga mulut, sehingga bisa membatalkan puasa. Pendapat lain disampaikan oleh Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam bukunya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq:

“Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Is‘adur Rafiq, cetakan Al-Hidayah, halaman 117).

Bagaimana Jika Menggunakan Pasta Gigi?

Perdebatan ulama tidak hanya sebatas dalam menyikat gigi. Tapi juga tata cara dalam menggosoknya, apakah menggunakan pasta atau tidak. Pasalnya pasta gigi ini memiliki rasa dan bisa terasa lidah. Bila tidak hati-hati, tentu bisa masuk bersama air liur ke dalam rongga mulut. Oleh karena itu, para ulama mencoba mempelajari hukum-hukum dalam menggunakan pasta gigi di saat berpuasa.

Diperbolehkan

Dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, bahwa menggunakan pasta gigi saat berpuasa tidaklah mengapa selama tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” (Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 495).

Sebaiknya dihindari

Pernyataan lain yang dituturkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, mengatakan bahwa menyikat dengan pasta gigi saat berpuasa boleh. Asalkan pasta tidak sampai tertelan ke dalam tubuh. Namun demikian beliau menganjurkan untuk tidak menggunakannya. Sebab pasta gigi memiliki rasa dan bisa saja masuk ke dalam perut tanpa disadari. Maka itu, walaupun diperbolehkan sebaiknya kita menghindari pasta gigi ini. Dengan begitu, kita berarti telah menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa (Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 496).

Tata Cara Menyikat Gigi di Bulan Ramadhan

Sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan bau mulut di saat berpuasa. Sebab walaupun aromanya tak sedap bagi manusia, namun di sisi Allah pada hari kiamat kelak, aroma mulut orang-orang berpuasa lebih wangi dibandingkan minyak katsuri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ حِينَ يُفْطِرُ وَفَرْحَةٌ حِينَ يَلْقَى رَبَّهُ وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Artinya: “Puasa adalah perisai, dan bagi orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan, kegembiraan ketika ia berjumpa dengan rabbnya. Dan sungguh, bau mulut orang yang berpuasa jauh lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak kesturi.” (Hadits Bukhari Nomor 6938)

Untuk menyikat gigi di saat bulan ramadhan jelas tidak dilarang, sebab hal ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi. Hanya saja, ada waktu-waktu tertentu yang sebaiknya dihindari untuk aktivitas menyikat gigi. Nah, dibawah ini beberapa tata cara terbaiknya:

Usahakan untuk menyikat gigi setelah makan berbuka karena pada saat itu, makanan dan minuman boleh masuk ke dalam perut jadi kita pun tak perlu khawatir akan tertelannya air atau pasta ke dalam kerongkongan.

Jangan lupa untuk selalu menggosok gigi setiap selesai makan sahur, tepatnya menjelang subuh (namun sebelum adzan ya). Dengan begitu tidak ada mulut akan bersih dari sisa-sisa makanan.

Bila memutuskan menyikat di siang hari (saat berpuasa):

Maka menyikatlah dengan perlahan untuk menghindari gusi tergores dan berdarah. Jika hal ini terjadi maka segera muntahkan darah tersebut.

Jika menggunakan pasta gigi, maka sebaiknya sedikit saja untuk menghindari risiko tertelan.

Pelan-pelan dalam berkumur agar air tidak ikut masuk dalam rongga mulut

Memang tidak ada larangan ataupun fatwa yang mengatakan bahwa menyikat gigi membatalkan puasa. Jadi bila kita ingin melakukannya diperbolehkan dengan catatan harus menyikat dengan pelan-pelan agar air dan pasta gigi tidak ikut masuk dalam mulut. Sebagaimana hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Artinya: “Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu) kecuali ketika engkau sedang berpuasa.” (Hadits Abu Daud Nomor 2019)

Menyikat Gigi Saat Puasa
Menyikat Gigi Saat Puasa

Demikian ulasan singkat tentang Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam dan Dalilnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.