Menikah Dan Kebaikan di Dalamnya yang perlu difahami – Pada Kesempatan kali ini Duta Dakwah akan menyajikan “Syarah ‘Uqudullujain”. Untuk bacaan Keluarga Bahagia. Mudah-mudahan sajian ini menjadi inspirasi bagi Keluarga dalam menjalani rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rohmah. Bahagia dunia dan akhirat amiin.
Menikah Dan Kebaikan di Dalamnya yang perlu difahami
Pada Risalah ini kami tuliskan Materi khusus buat bacaan PaSutri. Untuk membina rumah tangganya yang harmonis. Bisa saling membagi kasih sayang dan sama bisa menjalankan hak dan kewajibannya. Risalah ini kami tulis dari Kitab kecil yang bernama “’Uqudullujain”. Tulisan yang kami sampaikan ini lanjutan yang ke 20. Dan untuk lebih jelasnya mengenai prihal ini mari kita ikuti uraiannya berikut ini:
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَحَلَّ النِّكَاحَ وَحَرَّمَ السِّفَاحَ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نُوْرِ الْهُدٰى، وَعَلَى ءَالِهِ وَأَصْحَابِهِ وَ مَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ
أَيُّهَا الْإِخْوَانُ الْمُسْلِمُونَ رَحِمَكُمُ اللهُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ
وَأَحُثُّكُمْ وَنَفْسِيْ عَلَى طَاعَةِ اللهِ فِيْ كُلِّ وَقْتِ لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ، أَمَّا بَعْدُ
Puji dan Syukur senantiasa tetap kita panjatkan ke hadhirat Allah SWT Tuhan seru sekalian ‘alam. Sholawat dan salamnya semoga tetap tercurahkan ke haribaan Nabi Muhammad s.a.w., keluarga dan shahabatnya semua, Aamiin
Saudara saudariku seiman yang dirahmati Allah SWT. Menikah adalah merupakan amal ibadah yang terniali baik. Dan setelah menikah juga banyak beragam kebaikan yang dinilai ibadah, hanya saja memang tidak semua kita bisa menjalani sesuai syari’at, terkedang kita ada saja yang bersebrangan dengan ketentuan syari’at. Dan untuk lebih jelasnya ikuti saja uraian kami berikut ini:
Menikah Adalah Amal Kebaikan
وَ روى الحاكم (أَنَّهُ قَالَتْ امْرَأَةٌ لِلنّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ ابْنَ عَمِّيْ يَخْطُبُنِيْ) أِيْ يَدْعُوْنِىْ إِلَى النِّكَاحِ (فَأَخْبِرْنِيْ) يَا رَسُوْلَ اللهِ (مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلىَ الزَّوْجَةِ ؟، فَإِنْ كَانَ) أيْ ذَلِكَ الْحَقُّ (شَيْئًا) أيْ أَمْرًا (أُطِيْقُهُ) أيْ أَقْدِرُ عَلَيْهِ (تَزَوَّجْتُهُ. قَالَ) صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مِنْ حَقّهِ أَنْ) أيْ أَنَّهُ أَيْ الشَّأْنَ (لَوْ سَالَ مَنْخِرَاهُ دَمًا، وَقَيْحًا، فَلَحِسَتْهُ) بِكَسْرِ الْحَاءِ (بِلِسَانِهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ) وَالْمَنْخِرُ بِكَسْرِ الْخَاءِ الْمُعْجَمَةِ خَرْقُ الْأَنْفِ (لَوْ كَانَ) أيْ الشَّأْنَ (يَنْبَغِيْ) أيْ يَجُوْزُ (لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ) أيْ آخَرٍ (لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا) إِذَا دَخَلَ عَلَيْهَا لِمَا فَضَّلَهُ اللهُ عَلَيْهَا، قَالَتْ: وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَتَزَوَّجَ مَا بَقِيَتِ الدُّنْيَا.
Imam hakim meriwayatkan sebuah hadits; Telah datang seorang wanita kepada Rosulillahi s.a.w. dan ia berkata; Sesungguhnya anak laki-laki pamanku (sepupu) akan melamarku, maka beritahukan padaku, apa hak seorang suami atas istrinya ?. Jika haq itu bisa aku jalankan, aku akan menerima lamarannya (menikah dengannya).
Rosulullah s.a.w. bersabda; Jika darah dan nanah keluar dari lubang hidung seorang suami, kemudian istrinya membersihkan dengan menjilatinya, maka tidak akan pernah bisa membayar haq seorang suami. Jika saja diperbolehkan manusia bersujud kepada manusia lainnya, maka pasti aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.
Lalu kemudian wanita itu berkata: Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan Haq, Aku memutuskan untuk tidak menikah selama aku hidup di dunia.
وقالت عائشة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: {أَتَتْ فَتَاةٌ إِلىَ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي فَتَاةٌ أُخْطَبُ فَأَكْرَهُ التَزْوِيْجَ، فَمَا حَقُّ الزَوْجِ عَلىَ الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ: لَوْ كَانَ مِنْ فَوْقِهِ إِلىَ قَدَمِهِ صَدِيْدٌ فَلَحِسَتْهُ مَا أَدَّتْ شُكْرَهُ، قَالَتْ: أَفَلاَ أَتَزَوَّجُ ؟ قَال َ: بَلىَ تَزَوَّجِيْ فَإِنَّهُ خَيْرٌ}.﯁
Berkata Ummul Mu’minin ‘Aisyah r.a : Telah datang seorang gadis kepada Rosulallah s.a.w. dan ia berkata: Ya Rosulallah… Aku ini seorang gadis yang telah dilamar namun aku belum siap untuk menikah, Apakah haq seorang suami atas istrinya ?, Rasulullah s.a.w. menjawab: Jika tubuh seorang suami dari atas sampai telapak kakinya bernanah, kemudian seorang istri membersihkannya dengan menjilatinya, maka hal itu belum akan sebanding dengan bersyukur pada suaminya. Gadis itu berkata: Apakah aku tidak perlu menikah ?, Rosulullah s.a.w. menjawab: Ya…, Menikahlah engkau, sesungguhnya nikah itu amal kebaikan
Belum Bisa Memunaikan Hak Allah Sehingga Ia Menunaikan Hak Suami
وَرَوَى) بِسَنَدٍ جَيِّدٍ سُلْمَانُ (الطَبْرَانِيُّ) نِسْبَةً إِلَى طَبَرِيَّةٍ عَلَى غَيْرِ قِيَاسٍ، وَهِيَ مَدِيْنَةٌ بِالشَّامِ
أَنَّ المرأةَ لاَ تُؤَدِّيْ حَقَّ اللهِ تَعَالى حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا كُلَّهُ، لَوْ سَأَلَهَا وَهِيَ عَلىَ ظَهْرِ قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ نَفْسَهَا) قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ: {أَتَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنِّيْ امْرَأَةٌ أَيِّمٌ وَأُرِيْدُ أَنْ أَتَزَوَّجَ، فَمَا حَقُّ الزَّوْجِ ؟ قَاَل: “إِنَّ مِنْ حَقِّ الزَّوْجِ عَلَى الزَّوْجَةِ إِذَا أَرَادَهَا فَرَاوَدَهَا عَنْ نَفْسِهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيْرٍ لاَ تَمْنَعْهُ
وَمِنْ حَقِّهِ أَنْ لاَّ تُعْطِيَ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، فَإِنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ كَانَ الْوِزْرُ عَلَيْهَا وَالأَجْرُ لَهُ، وَمِنْ حَقِّهِ أَنْ لاَّ تَصُوْمَ تَطَوُّعًا إِلاَّ بِإِذْنِهِ، فَإِنْ فَعَلَتْ جَاعَتْ وَعَطَشَتْ وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنْهَا، وَإِنْ خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ أَوْ تَتُوْبَ”).﯁
Telah diriwayatkan dengan sanad jayid oleh Sulaman At-Thobrony (Imam Thobroniy); Sesungguhnya seorang istri belum bisa memunaikan hak Allah sehingga ia menunaikan segala hak suaminya. Jika suaminya memintanya walaupun ia sedang berada di atas punggung unta, maka tidak diperbolehka atas istri menolaknya.
Ibnu Abbas r.a. berkata; Telah datang seorang wanita dari Khots’am kepada rosulillah solallahu ‘’alaihi wasalam. Wanita itu berkata; Aku adalah seorang wanita yang akan menikah, apakah haq suami atas istrinya ?; Rosulullah s.a.w. menjawab; Sebagian dari hak suami atas istrinya, Ketika suami menginginkan (jima’) atas istrinya, walaupun ia sedang berada diatas punggung unta, maka ia tidak boleh menolaknya. Dan sebagian hak suami adalah tidak boleh atas istri memberikan sesuatu dari rumah suaminya tanpa ada izinnya. Jika itu dilakukan maka istri itu mendapat dosa dan suaminya mendapat pahala. Dan sebagian hak suami adalah Seorang istri tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunah kecuali atas izin suami, Jika itu dilaksanakan (yakni puasa sunah tanpa izin) maka ia hanya mendapatkan rasa lapar dan haus saja dan puasanya tidak diterima. Jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, maka ia di laknat seluruh malaikat sehingga ia kembali ke rumah suaminya dan bertaubat.
Demikian Uraian kami tentang Menikah Dan Kebaikan di Dalamnya – Semoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua sebagai Pasangan Suami Istri yang ingin membina rumah tangganya untuk mecapai mardhotillah. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ