Janganlah Mengusap Debu Tatkala Sholat – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan menjelaskan tentang Sholat. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan larangan bagi seseorang yangs sedang melaksanakan sholat kemudian mengusap debu dengan secara jelas dan singkat. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini dengan seksama.
Janganlah Mengusap Debu Tatkala Sholat
Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada seseorang yang mengusap debu ketika sujud;
قَالَ حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةًﱢ
Artinya : Mu’aiqib berkata; Bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alahi wa sallam beliau bersabda; mengenai seorang lelaki yang meratakan debu pada tempat dia bersujud; “Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja.” (Hadits Muslim Nomor 851)
Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri mengatakan, “Ini adalah larangan mengusap debu di pertengahan shalat.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 1/349)
Penjelasan Imam Nawawi
An Nawawi menjelaskan mengenai hikmah dilarangnya mengusap debu di dahi pada pertengahan shalat, belaiu mengatakan;
“Janganlah mengusap debu (di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih. Hukum hal ini adalah makruh (makruh tanzih). Para ulama sepakat bahwa mengusap debu adalah suatu hal yang terlarang karena perbuatan semacam ini akan menghilangkan ketawadhu’an dan akan melalaikan manusia ketika shalat.
Al Qodhi mengatakan, “Para ulama (salaf) melarang mengusap debu dan semacamnya yang melekat di dahi ketika shalat dan sebelum berpaling dari tempat sujud.” (Syarh Muslim, 5/37)
Pelajaran Berharga
Ada banyak hikmah dan pelajaran yang berhaga buat kita semua. jadi setelah kita sama-sam perhatikan dengan baik, dan kemudian kita hayati, maka dapat kita ambil pelajaran diantaranya;
Pertama, tidak sepatutnya seseorang melakukan tindakan yang sia-sia dan banyak bergerak ketika shalat. Oleh karena itu dilarang mengusap debu ketika shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Kedua, jika seseorang butuh bergerak, maka dibolehkan namun cukup sekadarnya saja, yaitu cuma sekali lalu dan tidak boleh lebih dari itu.
Ketiga, hikmah dari larangan ini adalah disebutkan dalam hadits lainnya bahwa keadaan seperti itu adalah sebab datangnya rahmat. Namun alasan seperti ini berlandaskan hadits yang lemah (dho’if).
Keempat, dianjurkan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat, maka hendaklah dia membersihkan tempat dan tempat sujudnya agar dia tidak lagi sibuk membersihkan atau mengusapnya di pertengahan shalat.
Kelima, mayoritas ulama (jumhur ulama) membawa larangan dalam hadits ini pada hukum makruh, bukan haram karena gerakan yang dilakukan tidaklah banyak. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/485) Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 24 Rabiul Awwal 1430 H.
Demikian ulasan tentang Janganlah Mengusap Debu Tatkala Sholat. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Mohan abaikan saja uraian ini bila pembaca merasa tidak sependapat. Terimakasih.