Istri Memelihara Rasa Malu & Memenuhi Ajakan Suami

Istri Memelihara Rasa Malu & Memenuhi Ajakan Suami Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah akan menyajikan “Syarah ‘Uqudullujain”, Untuk bacaan Pasangan Suami Istri, dan ini mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi Pasangan suami istri dalam mengamban rumah tangga, pada risalah ini kami akan meneranmgkan tentang Memelihara Rasa Malu, Pengakuan Istri Kepada Suami dan Istri Tidak Boleh Menangguhkan Ajakan Suami.

Istri Memelihara Rasa Malu & Memenuhi Ajakan Suami

Pada Risalah ini kami akan tuliskan Materi khusus buat renungan Pasangan Suami Istri, risalah ini kami tulis dari Kitab kecil yang bernama “’Uqudullujain”. Merupakan lanjutan yang ke 13, Dan untuk lebih jelasnya mengenai prihal ini mari kita sama-sama ikuti uraiannya berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ، أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِن فَيَا عِبَادَ اللهِ ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَىْ اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ وَأَحُثُّكُمْ وَنَفْسِيْ عَلَى طَاعَةِ اللهِ فِيْ كُلِّ وَقْتِ لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ، وَبَعْدُ

Puji dan Syukur senantiasa tetap kita panjatkan ke hadhirat Allah SWT Tuhan seru sekalian ‘alam, Sholawat dan salamnya semoga tetap tercurahkan ke haribaan Nabi Agung Muhammad s.a.w., keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…

Saudara saudariku seiman yang dirahmati Allah SWT. Menjadi Seorang Istri memang harus siap untuk menjadi pelayan suami dalam hala-hal yang tidak bertentangan dengan syari’at, dari mulai memelihara rasa malu, memenuhi ajakan suami dan lain-lain,  kemudian bagaimana keterangannya ?, berikut inilah materi yang kami sampaikan:

Pengakuan Istri Kepada Suami

وَيَنْبَغِيْ) أَيْ يَطْلُبُ لَهَا (أَنْ تَعْرِفَ أَنَّهَا كَالْمَمْلُوْكَةِ) أَيْ الْأَمَّةِ (لِلزَّوْجِ) وَكَالْأَسِيْرِ الْعَاجِزِ فِي يَدِ الرَّجُلِ (فَلاَ تَتَصَرَّفُ) أَيْ تُنْفِقُ (فِيْ شَيْءٍ مِنْ مَالِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ) أيْ الزَّوْجِ (بَلْ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ: إِنَّهَا لاَ تَتَصَرَّفُ أَيْضًا فِيْ مَالِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ، لأَنَّهَا كَالْمَحْجُوْرَةِ لَهُ) أيْ إِنَّ الْمَرْأَةَ لِزَوْجِهَا كَالْمَمْنُوْعِ مِنْ تَصَرُّفِ الْمَالِ لِأَجْلِ الْغُرَمَاءِ

Seyogyanya seorang istri  mengetahui dan menempatkan dirinya seperti seorang Amat (hamba sahaya perempuan) terhadap suaminya, atau seperti tawanan dalam kekuasaan seseorang). Ia (istri ) tidak diperbolehkan menafkahkan harta suaminya tanpa seizinnya.

Bahkan Jama’ah dari Para Ulama mengatakan: Bahwa seorang istri  tidak boleh lagi mentashorufkan hartanya sendiri kecuali atas izin suaminya, karena seorang istri itu  seolah seperti orang yang ditahan mentashorufkannya, yakni sesungguhnyha seorang istri untuk suaminya itu sama seperti yang ditahan dari mentashorufkan hartanya karena arah untuk dihutangkan.

Istri Wajib Memelihara Rasa Malu Terhadap Suami

وَيَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ دَوَامُ الْحَيَاءِ مِنْ زَوْجِهَا) وقلة المماراة له (وَغَضُّ طَرْفِهَا) بسكون الراء أي خفض عينها (قُدَّامَه، وَالطَّاعَةُ) أيْ لِزَوْجِهَا (لأَمْرِه، وَالسُّكُوْتُ عِنْدَ كَلاَمِه، وَالْقِيَامُ عِنْدَ قُدُوْمِهِ) أيْ مَجِيْئِهِ مِنَ السَّفَرِ (وَخُرُوْجِهِ) أيْ مِنَ الْمَنْزِلِ، وَإِظْهَارِ الْحُبِّ لَهُ عِنْدَ الْقُرْبِ، وَإِظْهَارُ السُّرُوْرِ عِنْدَ الرُّؤْيَةِ لَهُ (وَعَرْضُ نَفْسِهَا) أيْ إِظْهَارُهَا (لَهُ) أيْ الزَّوْجِ (عِنْدَ)  إِرَادَةِ (النَّوْمِ، والتَعَطُّرُ) أيْ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ لَهُ (وَتَعَهُّدُهَا الْفَمَ) أيْ تَجْدِيْدُ إِصْلَاحِهِ (بِالْمِسْكِ وَالطِّيْبِ) وَنَظَافَةُ الثَّوْبِ (وَدَوَامُ الزِّيْنَةِ بِحَضْرَتِه، وَتَرْكُهَا) أيْ الزِّيْنَةِ (عِنْدَ غَيْبَتِهِ) قَالَ الْأَصْمُعِيُّ: رَأَيْتُ فِي الْبَادِيَةِ إِمْرَأَةً عَلَيْهَا قَمِيْصٌ أَحْمَرُ، وَهِيَ مُخْتَضَةٌ، وَبِيَدِهَا سَبْحَةٌ، فَقُلْتُ: “مَا أَبْعَدُ هَذَا مِنْ هَذَا ؟”، فَقَالَتْ مِنْ بَحْرِ الطَّوِيْلِ

وَلِلّٰهِ مِنِّيْ جَانِبٌ لَا أُضِيْعُهُ * وَلِلَّهْوِ مِنِّيْ وَالْبَطَالَةُ جَانِبٌ.﯁

Dan wajib kepada seorang istri untuk memelihara rasa malu terhadap suaminya, dan menundukkan kepala/menurunkan pandangannya ketika berada didepan suami, dan menuruti semua perintah suami, dan diam ketika suami berbicara, dan berdiri serta menyambut ketika suami tiba dari perjalanan, Dan mengantarkan suami sampai pintu depan rumah ketika suami akan melaksanakan perjalanan, menampakkan sikap cinta ketika dekat suami, menyerahkan dirinya ketika suami hendak tidur, dan menggunakan wewangian/farfum ketika berhadapan dengan suami, selalu menjaga dan membersihkan mulutnya ketika akan berbicara dengan suami, dan mengenakan pakaian yang bersih ketika bersama suami, dan selalu berhias/mempercantik diri ketika bersama suami, dan meninggalkan berhias ketika suami sedang tidak berada dirumah atau sedang bepergian.

Imam Al-Ashmu’i berkata: Saya melihat seorang perempuan di satu perkampungan ia memakai gamish berwarna merah dan ia mengenakan kitek, di tangannya ada tasbih, lalu kemudian saya berucap: “ aduh hai jau sekali ini dari ini ?, maka dia menjawab dari bahar thawil: “Dan hanya karena Allah dari badan saya ini saya tidak menyia-nyiakannya * dan karena main-main dari saya adapun kebatilan itu ajuh”.

فَعَلِمْتُ أَنَّهَا اِمْرَأَةٌ صَالِحَةٌ لَهَا زَوْجٌ تَتَزَيَّنَ لَهُ (وَتَرْكُ الْخِيَانَةِ لَهُ عِنْدَ غَيْبَتِهِ فِيْ فِرَاشِهِ وَمَالِهِ) قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {لاَ يَحِلُّ لَهَا أَنْ تُطْعِمَ مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ إِلاَّ الرَّطْبَ مِنَ الطَّعَامِ الَّذِيْ يُخَافُ فَسَادُهُ، فَإِنْ أَطْعَمَتْ عَنْ رِضَاهُ كاَنَ لَهَا مِثْلُ أَجْرِهِ، وَإِنْ أَطْعَمَتْ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَهُ الأَجْرُ وَعَلَيْهَا الوِزْرُ}. (وَإِكْرَامُ أَهْلِهِ) أي الزَّوْجِ (وَأَقَارِبِهِ) وَلَوْ بِالْكَلَامِ الْجَمِيْلِ (وَرُؤْيَةُ الْقَلِيْلِ مِنْهُ) أيْ الزَّوْجِ (كَثِيْرًا) وَقَبُوْلُ فَعْلِهِ بِالشُّكْرِ، وَرُؤْيَةُ حَالِهِ بِالْفَضْلِ (وَأَنْ لاَ تَمْنَعَ نَفْسَهَا) مِنْهُ (وَإِنْ كَانَتْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ) بَفَتْحِ الْقَافِ وَالتَّاءِ أَيْ سِرَاجُ الْبَعِيْرِ، وَذَلِكَ إِذَا كَانَ التَّمَتُّعُ مُبَاحًا، بِخِلَافِ غَيْرَ الْمُبَاحِ كَوَطْءِ حَائِضٍ أَوْ نُفَسَاءٍ قَبْلَ الْغُسْلِ وَلَوْ بَعْدَ انْقِطَاعِ الدَّمِ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

Maka aku mengerti bahwasanya perempuan itu adalah perempuan sholihah dia mempunyai suami, dan ia berhias untuk suami, dan tidak berkhianat kepada suaminya ketika suami sedang bepergian (menjaga farji/kehormatan serta harta suami).

Rosulullah s.a.w. bersabda : “Tidak halal bagi seorang istri  memberikan makanan dari rumah suaminya kecuali atas izinya dan kecuali memberikan makanan yang tidak tahan lama (makanan akan terbuang mubadzir jika tidak di berikan). Jika istri  memberikan/menshodaqohkannya dengan izin suami, maka ia mendapat pahala seperti yang diberikan kepada suaminya, namun jika ia memberikannya tanpa izin suaminya, maka suami mendapatkan pahala sedangkan istri  akan mendapat dosa”.

Selanjutnya yang harus dilakukan istri  adalah, memuliakan keluarga dan kerabat suami, walau hanya dengan bicara yang baik dan beradab. Pemberian suami berapapun nilainya ia anggap besar karena rasa syukur, dan ia selalu memandang suaminya lebih.

Dan tidak boleh menahan dirinya/melarang, mencegah suaminya untuk bersenang-senang atas dirinya, walaupun ia sedang berada di atas punggung unta, dengan catatan “tamattu’ nya” diperbolehkan agama.

Berbeda jika dilarang agama seperti suami menginginkan senggama sedangkan istri  dalam keadaan haidh atau nifas. Bahkan menurut Imam syafi’i r.a. walaupun darah haidh atau nifas itu telah berhenti namun belum mandi besar maka tetap belum boleh.

Istri Memelihara Rasa Malu & Memenuhi Ajakan Suami
Istri Memelihara Rasa Malu & Memenuhi Ajakan Suami

Tidak Boleh Menangguhkan Ajakan Suami

وَقَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما، سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {لَوْ أَنَّ امْرَأَةً جَعَلَتْ لَيْلَهَا قِيَامًا وَ نَهَارَهَا صِيَامًا وَ دَعَاهَا زَوْجُهَا إِلَى فِرَاشِهِ وَ تَأَخَّرَتْ عَنْهُ سَاعَةً وَاحِدَةً جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُسْحَبُ بِالسَّلاَسِلِ وَ الأَغْلاَلِ مَعَ الشَّيَاطِيْنَ إِلَىْ أَسْفَلِ السَّافِلِيْنَ}﯁

Ibnu Abbas r.a. berkata: Aku mendengar Rosulullah s.a.w. bersabda: Dan bahwa sesungguhnya jika ada seorang istri  yang seluruh malamnya ia gunakan untuk tahajjud, dan siangnya ia berpuasa sunah, namun ketika suaminya mengajak senggama ia mengakhirkan ajakan suaminya walau hanya satu saat saja, maka (jika tidak bertaubat) pada hari qiamat ia akan datang dengan digusur dengan rantai dan seluruh badannya di belenggu, ia bersama-sama golongan syetan menuju tempat paling bawah dari yang paling bawah-bawahnya (neraka). Na’udzu billahi min dzalika.

Demikian Uraian kami tentang Istri Memelihara Rasa Malu & Memenuhi Ajakan Suami – Semoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua sebagai Pasangan Suami Istri. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.√

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ