Mandi Wiladah, Hukum, Niat Serta Tata Caranya – Fitrah seorang wanita adalah melahirkan seorang anak ke dunia. Seorang wanita mengandung selama kurang lebih 9 bulan kemudian akan melahirkan seorang anak ke dunia. kali ini Dutadakwah akan menjelaskannya.
Mandi Wiladah, Hukum, Niat Serta Tata Caranya
Semua perjuangannya akan terbayar dengan hadirnya buah hati yang Allah titipkan kepadanya. Karena itulah Allah Subahnahu wa Ta’ala telah menjadikan seorang wanita itu mulia yaitu seorang ibu. Dimana yang kita tahu bahwa surga ada di telapak kaki ibu. Agar lebih jelas lagi mari kita ikuti ualsan Dutadakwah secara baik beriku ini:
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهْ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَ صَلَّى اللهُ وَ سَلَّمَ عَلَى أَشْرَافِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا وَ مَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى أٰلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، اَمَّا بَعْدُ
Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan ke hadhirat Allah Subahnahu wa Ta’ala Tuhan seru sekalian ‘alam, Semoga Allah Subahnahu wa Ta’ala melimpahkan Rahmat dan Salam-Nya ke haribaan Nabi Agung Muhammad saw, keluarga dan shahabatnya semua, Amiin… Untuk mengambil singkatnya tentang Mandi Wiladah, berikut inilah Uraiannya:
Mandi Wiladah
Mandi sesudah meelahirkan adalah mandi setelah bersalin, Ketika wanita melahirkan seorang bayi tentu akan mengeluarkan darah ataupun kotoran lainnya.
Melahrikan adalah salah satu yang menyebabkan hadats besar bagi seorang wanita. Oleh karena itu, seorang wanita yang telah melahirkan maka ia harus mandi mandi wiladah (mandi saat melahirkan).
Hukum Mandi Wiladah
Adapun hukum mandi habis melahirkan atau mandi setelah melahirkan adalah wajib hukumnya bagi wanita muslimah. Selain wanita yang melahirkan, mandi wiladah juga wajib dilakukan pada wanita atau oleh wanita yang mengalami keguguran (Keluron yakni lahir sebelum waktunya dan keadaan janin masih enam bulan kebawah), baik dalam bentuk gumpalan darah ataupun gumpalan daging.
Niat Mandi Wiladah
Niat itu adalah merupakan suatu perkara yang harus diutamakan dalam segala tindakan sebab segala sesuatu itu tergantung pada niat. Untuk hadats besar tidak akan bisa suci dengan asal mandi yang tanpa niat walaupun mandi berulang-ulang tetap hukumnya masih berhadats jika tidak diniati untuk menghilangkan hadats besar.
Dalam Madzhab Syafi’i melafadzkan niat itu hukumnya sunnah, oleh karena itu in syaa allah tidak ada salahnya kalau kami tuliskan lafadz niat Mandi melahirkan berikut ini:
Niat Mandi Wiladah (Mandi Setelah Melahirkan)
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلاَدَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
A’udzu billahi minasy syaithonir rojiym, Bismillahir rohmanir rohim. Nawaitul ghusla lirof’i hadatsil wilaadati fardhol lillaahi ta’alaa
Artinya : Aku Berlindung kepada Allah dari Godaan Syetan yang terkutuk, Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats wiladah fardhu karena Allah Ta’ala”
Tata Cara Mandi Wiladah
Adapun tata cara mandi melahirkan diantaranya adalah
- Niat dalam hati atau dilafalkan untuk melakukan mandi melahirkan yang tujuannya menghilangkan hadats.
- Kemudian setelah berniat dilanjutkan dengan membaca Basmallah.
- Setelah itu mencuci dan membasuh telapak tangan dengan menggunakan air sebanyak tiga kali.
- Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri menggunakan air bersih, jika perlu menggunakan sabun untuk memastikan kebersihan organ kemaluan wanita yang merupakan jalan lahirnya bayi.
- Berwudhu untuk mensucikan tubuh, seperti yang biasa dilakukan mandi wajib pada umumnya.
- Menyiram kepala dengan air bersih sebanyak 3 kali, dan diawali dengan bagian kanan terlebih dahulu, sambil menucapkan: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلاَدَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla lirof’i hadatsil wilaadati fardhol lillaahi ta’alaa - Meratakan air ke seluruh tubuh dan membersihkan kotoran-kotoran yang ada di tubuh menggunakan sabun dan juga membersihkan lipatan-lipatan pada tubuh.
- Membasuh kedua kaki dan juga membersihkannya dan memastikan anggota tubuh sudah bersih semua.
Demikianlah penjelasannya kami mengenai Mandi Wiladah, Hukum, Niat Serta Tata Caranya. Semoga ulasan ini dapat membantu dan bermanfaat untuk kita semua, Aamiin ya Robbal ‘alamiin. Terimakasih atas kunjungannya
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ