Mandi Sunnah (Fiqih Madzhab Syafi’i) – Pada Kesempatan ini Duta Dakwah Akan Menuliskan tentang mandi sunnah yakni menjelaskan macam-macam mandi sunnah atau yanmg disunahkan menurut fiqih MMadzhab Syafi’i.
Mandi Sunnah (Fiqih Madzhab Syafi’i)
Untuk lebih jelasnya sebaiknya mengenai penjelasannya secara terperinci tentang mandi yang disunnahkan, maka silahkan baca Ulasan Duta Dakwah dibawah ini dengan Seksama.
Mandi Sunnah
Mandi sunnah menurut yang diterangkan dalam Fathul-qorib itu ada 17: diantaranya adalah : Mandi Jum ‘at Mandi dua Hari Raya Mandi istisqo Mandi Gerhana bulan Mandi Gerhana Mata Hari dan seterrusanya nanti kami simpulakan di bawah
Pasal Mandi yang Disunahkan
Mengenai Mandi-mandi yang disunnahkan ini kami tuliskan terlebih dajulu fasalnya yang menerangkan tentang hal tersebut Berikut saya kutip dari Kitab Fathul-Qorib :
فَصْلٌ} (وَالْاِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلًا غُسْلُ الْجُمْعَةِ) لِحَاضِرِهَا وَوَقْتُهُ مِنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ، (وَ) غُسْلُ (الْعِيْدَيْنِ) الْفِطْرِ وَالْاَضْحَى وَيَدْخُلُ وَقْتُ هَذَا الْغُسْلِ بِنِصْفِ اللَّيْلِ وَالْاِسْتِسْقَاءُ اَيْ طَلَبُ السُّقْيَا مِنَ اللهِ (وَالْخُشُوْفُ) لِلْقَمَرِ (وَالْكُسُوْفُ) لِلشَّمْسِ
P a s a l : Mandi-mandi yang disunnahkan itu ada 17 macam mandi, yaitu :
- Mandi Jum ‘at bagi orang yang hendak berjum’atan. Adapun waktunya mulai fajar shodiq.
- Mandi dua Hari Raya, yaitu Han Raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha. Waktunya mandi mulai
tengah malam. - Karena hendak mengerjakan shalat Istisqak (minta hujan dari Allah).
- Karena hendak shalat gerhana rembulan.
- Mandi karena hendak shalat gerhana mata hari.
Mandi Habis Memandikan Mayit
(وَالْغُسْلُ مِنْ) اَجْلِ (غُسْلِ الْمَيِّتِ) مُسْلِمًا كَانَ اَوْ كَافِرًا، (وَ) غُسْلُ الْكَافِرِ اِذَا اَسْلَمَ)اِنْ لَمْ يُجْنِبْ فِى كُفْرِهِ اَوْ لَمْ تَحِضْ الْكَافِرَةُ وَاِلَّا وَجَبَ الْغُسْلُ بَعْدَ الْاِسْلَامِ فِى الْاَصَحِّ وَقِيْلَ يَسْقُطُ اِذَا اَسْلَمَ. (وَالْمَجْنُوْنُ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ اِذَا اَفَاقَا) وَلَمْ يَتَحَقَقْ مِنْهُمَا اِنْزَالٌ فَاِنْ تَحَقَقْ مِنْهُمَا اِنْزَالٌ وَجَبَ الْغُسْلُ عَلَى كُلِّ مِنْهُمَا، (وَالْغُسْلُ عِندَ) اِرَادَةِ (الْاِحْرَامِ) وَلَافَرْقَ فِى هَذَاالْغُسْلِ بَيْنَ مَجْنُوْنٍ وَعَاقِلٍ وَلَابَيْنَ طَاهِرٍوَحَائِضٍ فَاِنْ لَمْ يَجِدِ الْمُحْرِمُ الْمَاءَ تَيَمَّمَ (وَ) الْغُسْلُ (لِدُخُوْلِ مَكَّةَ) لِمُحْرِمٍ بِحَجٍّ اَوْعُمْرَةٍ، (وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرْفَةَ) فِيْ تَاسِعِ ذِيْ الْحِجَّةِ
Mandi karena habis memandikan mayit, baik mayit itu orang islam atau orang kafir.
- Mandinya orang kafir ketika masuk Islam, jika memang si kafir tersebut tidak junub di masa kafirnya atau perempuan kafir yang tidak haidh. Jikalau junub atau haidh, maka wajib mandi sesudah masuk Islam. Demikian menurut pendapat yang lebih shaheh. Sedang menurut sebagian pendapat dikatakan bahwa kafir yang demikian itu menjadi gugur kewajiban mandi nya ketika masuk islam.
- Orang gila dan orang ayan ketika keduanya sudah sembuh kembali dan tidak terang bahwa keduanya telah keluar mani, maka masing-masing dari keduanya wajib mandi.
- Mandi ketika hendak melakukan Ihram. Di dalam mandi ini tidak ada perbedaan antara orang yang sudah baligh dan lainnya baligh antara orang yang gila dan orang yang dalam keadaan suci dan yang sedang haidh. Maka jika orang yang Ihram tersebut tidak menemukan air, maka bertayammumlah.
- Karena memasuki kota Mekkah bagi orang yang Ihram dengan Ihram Haji atau Ihram ‘Umrah.
- Mandi karena wukuf di ‘Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Mandi Karena Bermalam di Muzdalifah dan Rangkainnya
(وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِيْفَةَ وَلِرَمْيِ الْجِمَارِ الثَّلَاثِ)فِى اَيَامِ التَشْرِيْقِ الثَّلَاثِ فَيَغْتَسِلُ لِرَمْيِ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا غُسْلًا. اَمَّا رَمْيُ جُمْرَةِ الْعَقَبَةِ فِى يَوْمِ النَّحْرِ فَلَايَغْتَسِلُهُ لِقُرْبِ زَمَنِهِ مِنْ غُسْلِ الْوُقُوْفِ. (وَ) الْغُسْلُ (لِلطَّوَافِ) الصَّادِقِ بِطَوَافِ قُدُوْمٍ وَاِفَاضَةٍ وَوَدَاعٍ وَبَقِيَةُ الْاَغْسَالِ الْمَسْنُوْنَةِ مَذْكُوْرَةٌ فِى الْمُطَوَلَاتِ
Mandi karena bermalam di Muzdalifah dan mandi karena hendak melempar jumrah yang tiga pada hari-hari Tasyriq (yang tiga), maka bagi orang yang melempar jumrah pada tiapt iap hari (dalam hari-hari Tasyriq) satu kali mandi. Adapun melempar jumrah ‘Aqab ah pada hari-hari Nahr, maka tidak sunnah mandi baginya, karena dekat masanya dengan mandi di padang ‘Arafah.
- Sunnah mandi karena hendak Thawaf, baik Thawaf Qudum atau Thawaf Ifadhah dan atau Thawaf Wada’. Kecuali 17 macam mandi yang disunnahkan tersebut itu, maka masih ada beberapa macam mandi yang di sunnatkan tersebut di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.
Kesimpulan
Keterangan tentang 17 macam mandi yang disunnahkan seperti tersebut itu tadi dapat dilihat tertibnya secara jelas sebagai berikut :
- Mandi Jum ‘at.
- Hari Raya ‘Idul Fithri
- Hari Raya ‘Idul Qurban
- Karena hendak mengerjakan shalat Istisqa’ (minta hujan)
- Karena adanya gerhana Rembulan
- Disebabkan karena adanya gerhana Mata hari
- Akibat habis memandikan mayit
- Kafir masuk masuk islam.
- Sembuh dari gila
- Mandi karena sembuh dari ayan
- Mau mengerjakan ihrom, baik hrom haji maupun ihrom ‘umroh
- Memasuki negeri Makkah
- Hendak Wuquf di padang ‘arofah
- Akan bermalam di tanah Muzdalifah
- Akan melempar jumroh
- Hendak Mengerjakan Thawaf
- Dan lain-lain seperti mandi pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan.
Demikian ulasan : Mandi Sunnah (Fiqih Madzhab Syafi’i) (Kutipan dari Haidhun Nisaa) Ulasan ini Semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua.Terimakasih.