Makanan Dan Minuman Yang Diharamkan Dalam Agama – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang Makanan dan Minuman. Yang mana dalam pembahasan ini menjelaskan tentang hal yang berkaitan tentang makanan dan minuman yang diharamkan oleh agama secara jelas dan singkat. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Makanan Dan Minuman Yang Diharamkan Dalam Agama
Makan merupakan suatu kegiatan yang menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan makhluk hidup. Selain itu, makan juga dapat mendukung segala aktivitas yang dilakukan oleh makhluk ciptaan-Nya. Tanpa makan maka tubuh akan menjadi lemah, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik.
Akan tetapi tidak semua makanan yang kita makan bisa memberikan pengaruh yang baik bagi tubuh. Beberapa makanan juga dapat memberikan pengaruh buruk yang pada akhirnya akan membuat tubuh kita sakit. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّهُ حَلاَلاً طَيِّباً وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(QS. Al- Maidah 88)
1. Makanan dan Minuman Yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau larang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
2. Jenis Makanan dan Minuman Yang Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al-Qur’an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah. Bahkan membuat penyakit di badan. Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena dzatnya).
Maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1. Daging Babi
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”. (QS. Al-Baqarah: 173)
2. Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. yaitu,
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ
Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145)
3. Khamar (Minuman Keras)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berj*di, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)
Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah, misalnya nark*ba dengan seluruh jenis dan macamnya. Nabi saw. bersabda :
Artinya: “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
4. Semua Jenis Burung Yang Bercakar
Artinya : “Rasulullah Saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR.Muslim)
Yang dimaksud burung yang memiliki cakar di atas adalah yang dengan cakarnya ia mencengkeram atau menyerang mangsanya dengan buas, seperti burung elang dan rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya.
5. Semua Binatang Buas Yang Bertaring
Artinya: “Semua binatang buas yang bertaring, maka mengkonsumsinya adalah haram.” (HR. Muslim)
Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang lainnya.
6. Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan, berdasarkan hadits berikut:
Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang.” (HR. Muslim)
Demikian pula cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:
Artinya: “Bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim)
Nabi saw. memerintahkan agar membunuh binatang -binatang tersebut, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Sebab, jika sekiranya binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubadzir (sia-sia) kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang mubadzir .
7. Binatang yang dilarang untuk dibunuh
Ada empat macam binatang yang dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadits berikut:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad)
Nabi saw. melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti dilarang pula memakannya. Sebab, jika binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?
8. Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan
Semua yang menjijikkan baik hewani maupun nabati diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya yaitu,
Artinya : “Dan dia (Muhammad) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja.
Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak.
9. Semua makanan yang bermudharat terhadap kesehatan manusia
Dalam hal ini apalagi kalau sampai dapat membunuh diri baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, nark*ba dengan semua jenis dan sejenisnya Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga Nabi saw. bersabda:
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad)
b. Haram Lighairihi (Makanan Yang Haram Karena Faktor Eksternal)
Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1. Bangkai
Yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah Swt berfirman,
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:
- Al-Munhaniqoh, yaitu binatang yang mati karena tercekik.
- Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
- Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
- An-Nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
- Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
- Jadi Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
- Kemudian Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
- Dan Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
- Juga Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
a. Ikan
Karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
b. Belalang
Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad)
c. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Nabi bersabda:
Artinya: “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad)
2. Binatang Disembelih Untuk Sesaji.
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang disembelih untuk persembahan adalah haram dimakan dagingnya, karena itu merupakan perbuatan syirik besar yang membatalkan keislaman, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT. yaitu,
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….”. (QS. Al-Ma’idah: 3)
3. Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah Swt berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
4. Jallalah
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah feses (kotoran manusia atau hewan lain atau najis), baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan selainnya. Sebagaimana dalam hadits Nabi SAW. yaitu,
Artinya: “Rasulullah saw. melarang memakan Jallalah dan meminum susunya.” (HR.Abu Daud)
Agar Jallalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa ia pernah mengurung ayam yang suka makan feses (kotoran atau najis) selama tiga hari.
5. Makanan Haram Diperoleh Dari Usaha Yang Dilarang Agama
Dalam hal ini memperoleh sesuatu baik dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil jud*, undian harapan, taruhan, menang togel dan sebagainya.
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
6. Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis
Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah Ra. bahwa Nabi SAW. ditanya tentang minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
Artinya: “Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari)
Demikian ulasan tentang Makanan Dan Minuman Yang Diharamkan Dalam Agama. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita semua. Terimakasih.