MMahar Pernikahan Dalam Islam Beserta Ketentuannya – Dalam suatu pernikahan, mahar adalah salah satu hal yang penting dalam akad nikah. Mahar merupakan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sesuai permintaan.
Mahar merupakan salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan. Bahkan Rasulullah Saw sendiri yang sering menanyakan kepada para sahabatnya mengenai apa yang akan seorang laki-laki berikan kepada perempuan pada saat menikah.
Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan membahas mengenai mahar pernikahan dalam Islam beserta ketentuannya. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Mahar Pernikahan Dalam Islam Beserta Ketentuannya
Mahar Pernikahan Dalam Islam
Pada dasarnya tujuan suami memberikan mahar pada istrinya adalah untuk menunjukkan kesungguhan i’tikad baik. Niatnya mempelai pria untuk menikahi mempelai wanita serta menempatkannya pada derajat yang mulia. Islam mewajibkan mahar ini tidak lain karena begitu sangat mulianya seorang wanita. Selain itu Islam juga menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk yang harus dihargai juga berhak memiliki harta.
Keterangan dalam fiqih tentang maha
sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، و المهر لازم
Artinya; “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib.”
Ketentuan Mahar Dalam Islam
Menyebutkan jumlah mahar dalam Islam hukumnya adalah sunnah. Sedangkan ketentuan dalam mahar ini adalah segala sesuatu apa saja yang sah dijadikan sebagai alat tukar, baik itu berupa barang ataupun jasa yang sah dijadikan mahar. Akan tetapi, mahar yang disunnahkan adalah tidak kurang dari 10 dirham, dan tidak lebih dari 500 dirham. Adapun satu dirham sama dengan 2.975 gram emas.
Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya tidak ada ketentuan minimum tentang jumlah besarnya mahar , bahkan dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin yang terbuat dari besipun sah dijadikan sebagai mahar.
Pada zaman Rasulullah Saw ada seorang laki-laki yang ingin menikah namun ia tidak memiliki harta benda, kemudian Rasulullah bertanya “apakah kamu hafal ayat al-Qur’an? ia menjawab ‘Ya, aku hafal surat ini dan surat itu (dia menyebutkan beberapa surat di dalam al-Quran). ‘Maka beliau bersabda, ‘Aku menikahkan kamu dengannya dengan mahar berupa surat Al-Quran yang Kamu hafal itu.”
Sebaik-baik wanita adalah yang paling murah maharnya. Karena meskipun mahar ini wajib tetapi bukan tujuan utama dari pernikahan itu. Wanita yang dengan mahar murah bukan berarti dia seorang wanita yang murahan melainkan seorang wanita yang tidak mempersulit pasangannya.
Dan sebaiknya jika akan memberikan mahar agar terlebih dahulu berdiskusi, karena ada kekhawatiran mubazir, seperti contoh mukenah dan Al-Qur’an, mungkin saja si perempuan sudah banyak memiliki mukenah dan Al-Qur’an.
Nah itulah tadi penjelasan mengenai; Mahar Pernikahan Dalam Islam Beserta Ketentuannya – Jika kita memiliki harta yang lebih maka tidak ada salahnya jika memberikan mahar yang mahal, namun jika tidak ada jangan mempersulit diri sendiri. Sudah jelas dikatakan bahwa mahar dapat berupa apa saja, sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk menunda sebuah pernikahan. Semoga dapat bermanfaat ya. Terimakasih atas kunjungannya semoga berkesan. Wallahul musta’an.