Macam-macam Najis : Dalil, Hukum dan Contohnya

Macam-macam Najis : Dalil, Hukum dan ContohnyaPada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menerangkan tentang Dalil Najis, Macam-macam Najis dan hukum najis. Untuk mengetahui Najis dan hukum serta macam-macam jenis najis kami anggap penting untuk diketahui dan difahami, oleh karena itulah maka kami menguraikannya.

Macam-macam Najis : Dalil, Hukum dan Contohnya

Dalam hal menguraikan tentang macam-macam najis dan hukumnya, di sini kami hanya menurut fiqih Syafi’i, dan tidak menurut pemahaman diluar Syafi’iyah oleh karena itu abaikan saja uraian kami ini jika terdapat perbedaan dengan pemahaman para pembaca.

Dan untuk lebih jelasnya mengenai uraian tentang macam-macam najis, dalil dan hukumnya, mari kita simak bersama penjelasannya kami berikut ini:

Mukodimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

بِسْمِ اللهِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ وَالشُّكْرُ لِلّٰهِ لَا حَوْلَ وَ لَا قُوَّة إِلَّا بِاللهِ  وَصَلَّى اللهُ وَ سَلَّمَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ

Dengan memohon pertolongan Allah SWT, Semoga para pembaca dari kalangan kaum Muslimiin muslimat, Rahimakumu llah, berkenan dengan pembahasan kami tentang macam-macam najis yang disertai dalilnya.

Pengertian Najis

Kata “Najis” menurut lughot artinya sesuatu yang menurut hukumnya adalah kotor meskipun sesuatu itu terlihat bersih menurut kasat mata. Sebagai seorang muslim sudah pasti akan meyakini benda-benda yang dianggap najis apabila memang hukum sudah menyatakan najis meski benda tersebut secara lahiryahnya nampak terlihat bersih, misalnya saja pada satu bejana terdapat air, lalu kemudian ada anjing mendekati bejana tersebut dan anjing itu minum dengan menjilat-jilatkan lidahnya, secara lahiriyah kita lihat air itu tetapa tidak berubah, bejana pun terlihat bersih, tapi secara hukum bejana itu najis dan wajib dicuci dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya harus dicampur dengan tanah.

Pembagian Najis

Mengenai Pembagian Najis Dalam Kitab Fiqih Safiinatun Najaa diterangkan dalam satu pasal sebagai berikut:

فَصْلٌ النَّجَاسَاتُ ثَلَاثٌ: مُغَلَّظَةٌ وَمُخَفَّفَةٌ وَمُتَوَسِطَةٌ، الْمُغَلَّظَةُ نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْعِ اَحَدِهِمَا، وَالْمُخَفَّفَةُ بَوْلُ الصَّبِيِّ الَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرَ اللَّبَنِ وَلَمْ يَبْلُغْ الْحَوْلَيْنِ، وَالْمُتَوَسِطَةُ سَائِرُ النَّجَاسَاتِ

Artinya: “Ini adalah satu Pasal, Adapun najis-najis itu ada tiga macam: Pertama, najis mughalladzoh, kedua, mukhaffafah, dan yang ketiga mutawassithoh.

  1. Najis mugholladzoh itu adalah najisnya anjing dan babi termasukyang diperanakan dari salah satu anjing dan babi.
  2. Najis mukhoffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu (ASI) dan belum sampai usia dua tahun.
  3. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya, (yakni selain dari yang nomor satu dan nomor dua siasanya itu semua dihukumi najis mutawassithoh)”

Dalam hal ini Imam An-Nawawi salah satu ulama muhaqqiq dalam mazhab Asy-Syafi’i menuliskan dalam kitabnya, Al-Majmu’  fi Syarahil- Al-Muhadzab sebagai berikut:

وَإِنْ وَلَغَ الْخِنْزِيْرُ فَقَدْ قَالَ ابْنُ الْقَاصِّ: قَالَ فِيْ الْقَدِيْمِ: يُغْسَلُ مَرَّةً وَاحِدَةً، وَقَالَ سَائِرُ أَصْحَابِنَا يُحْتَاجُ إِلَى سَبْعِ مَرَّاتٍ وَقَوْلُهُ فِي الْقَدِيْمِ مُطْلَقٌ لِأَنَّهُ قَالَ يُغْسَلُ وَأَرَادَ بِهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَالدَّلِيْلُ عَلَيْهِ أَنَّ الْخِنْزِيْرَ أَسْوَأُ مِنَ الْكَلْبِ عَلَى مَا بَيَّنَاهُ فَهُوَ بِاِعْتِبَارِ الْعَدَدِ أَوْلَى

Artinya: Dan Apabila babi minum (dari wadah) maka menurut Ibnu Al-Qash dalam qaul qadim cukup dicuci sekali saja. Namun seluruh ulama kami (dalam mazhab Asy-Syaf’i’i) mengharuskan pencucian tujuh kali. Kalaupun disebutkan bahwa dalam qaul qadim harus dicuci (tanpa menyebutkan tujuh kali) maka yang benar maksudnya adalah mencuci tujuh kali. Adapun dalilnya bahwa babi itu lebih buruk dari pada anjing sebagaimana yang telah kami sebutkan. Maka dari sisi jumlah pencuciannya harus lebih dari anjing.

Kalau kita perhatikan, beliau memang tidak menyebutkan nash dalam bentuk ayat Al-Quran ataupun hadits nabi. Beliau hanya menyebutkan bahwa para ulama di kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah memposisikan bahwa keadaan babi itu jauh lebih buruk dari pada anjing.

Dalil Najis Mughlladzoh

Mengenai dalil-dalil Najis Mugholladzoh itu banyak sekali, diantaranya adalah sebagai berikut:

وَحَدَّثَنَا زُهَيْرِ بْنِ حَرْبٍ. وَحَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَانٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْنَ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ : قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: «طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَاتٍ أَوَّلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ». (رواه مسلم : صحيح مسلم مجلد ؛ 1، صحيفة : 144

Artinya: Zuhri bin Harob telah menceritakan kepada kami, Telah bercerita kepada kami Isma’il bin Ibrahim dari Hisyam bin Hasan dari Muhammad Bin Sirin dari Abu Hurairoh Kata Abu Haurairoh Bersabda Rasulullah SAW: “Untuk membersihkan bejana kamu apabila anjing menjilat bejana maka harus mencucinya tujuh kali, dan untuk yang pertama dari tujuh kali cucian itu harus dicampur tanah”. (HR. Muslim. Kutipan dari Shohih Muslim Jilid 1 halaman 144)

Kemudian diantaranya lagi:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنِ يُوْسُفَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِيْ الزَّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ “إِذَا شَرَبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحِدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا” (صحيح البخاري مجلد : 1، صحيفة : 56

Artinya: Abdullah bin Yusuf telah menerangkan kepada kami dari Malik dari Abi Junad dari al-A’roj dari Abu Hurairoh r.a.: Bahwa Rasulullah SAW beliab bersabda: “Apabila ada anjing meminum di badah seseorang diantara kalian, maka cucilah badah tersebut tujuh kali. (HR. Al-Bukhori, Kutipan dari Shohih Al-Bukhori jilid 1 halaman 56).

Dalil Najis Mukhoffafah

Najis Mukhoffafah itu adalah air kencing bayi laki-laki yang belum memakan apa-pa keculai air susu ibunya dan belum berusia 2 tahun, lain halanya dengan air kencing bayi perempuan.

Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

Artinya: “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan kecuali ASI adalah najis mukhoffafah, karena sudah menjadi suci hanya sekedar dengan mempercikan air, sedangkan air kencing bayi perempuan itu harus dicuci.

Dari keterangan hadits tersebut teranglah sudah bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan kecuali ASI dan air kencing bayi Permpuan itu brbeda hiukumnya, bararti hukum air kencing bayi laki-laki dalah najis mukhoffafah sedangkan hukum air kencing bayi perempuan itu najis mutawassithoh.

Dalil-dalil Najis Mutawassithoh (Pertengahan)

Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, belia berkata:

أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَحْ فَرْجَكَ، رواه مسلم

Artinya: “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘berwudhulah dan cucilah kemaluanmu dengan air‘” (HR. Muslim 303).

Dalam hadits Sahl bin Hanif, ia berkata:

كُنْتُ أَلْقَى مِنَ الْمَذِيِّ شَدَّةً, وَكُنْتُ أَكْثَرَ مِنْهُ الْاِغْتِسَالَ, فَسَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: إِنَّمَا يَكْفِيْكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحْ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ،  رواه أحمد

Artinya: “Aku seringkali keluar madzi, sehingga sering sekali mandi karenanya. Lalu kuceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam. Maka beliau berkata : “Kamu cukup mengambil air setelapak tangan, lalu kamu basahi pakaianmu yang terkena madzi itu sampai terlihat basah” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Asy Syaikh Al Albani)

Sedangkan menurut pendapat jumhur fuqaha Mayoritas Ahli fiqih bahwa an-Nadhoh (النَّضَحْ) itu artinya (dibasahi) tapi maksudnya adalah dicuci. Imam An Nawawi rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al-Muhadzab sebagai berikut :

أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى نَجَاسَةِ الْمَذِيِّ وَالْوَدِيِّ، ثُمَّ مَذَهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْجُمْهُوْرِ أَنَّهُ يَجِبُ غَسْلَ الْمَذِيِّ, وَلَا يَكْفِي نَضْحُهُ بِغَيْرِ غَسْلٍ, وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَحِمَهُ اللهُ: أَرْجُوْ أَنْ يَجْزِيَهُ النَّضْحَ، وَاحْتَجَّ لَهُ بِرِوَايَةٍ فِيْ صَحِيْحِ مُسْلِمٍ فِي حَدِيْثِ عَلِيٍّ: تَوَضَأْ وَانْضَحْ فَرْجَكَ, وَدَلِيْلُنَا رِوَايَةٌ: اِغْسِلْ, وَهِيَ أَكْثَرُ, وَالْقِيَاسُ عَلَى سَائِرِ النَّجَاسَاتِ, وَأَمَّا رِوَايَةٌ النَّضْحُ: فَمَحْمُوْلَةٌ عَلَى الْغَسْلِ. اهــ

Artinya: “Ulama bersepakat bahwa madzi dan wadi adalah najis. Namun madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan madzhab jumhur ulama berpendapat wajib mencucinya, tidak cukup diperciki saja. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: ‘Nampaknya yang benar cukup diperciki saja’. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Ali: (توضأ وانضح فرج) Berwudhulah dan basahi (perciki) kemaluanmu‘ Sedangkan dalil kami adalah riwayat: (توضأ وانضح فرج) ‘Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu‘ dan riwayat inilah yang lebih banyak. Selain itu juga pendapat kami berdasarkan qiyas terhadap najis-najis yang lain. Sedangkan riwayat yang menggunakan kata an Nadhoh (النَّضَحْ), itu mengandung kemungkinan makna mencuci”

Badrudin Al’Aini berkata dalam syarah Shahih Bukhari:

النَّضْحُ هُوَ صَبُّ الْمَاءِ؛ لِأَنَّ الْعَرَبَ تُسَمَّى ذَلِكَ نَضْحًا، وَقَدْ يُذْكَرُ وَيُرَادُ بِهِ الْغَسْلَ, وَكَذَلِكَ الرَّشُ يُذْكَرُ وَيُرَادُ بِهِ الْغَسْلَ

Artinya: “An-Nadhoh itu artinya memerciki air, karena orang arab menyebut perbuatan itu dengan Nadhoh. Namun terkadang an-Nadhoh juga maksudnya mencuci, demikian juga arrosy (memerciki) terkadang maknanya mencuci”

Al-Hasil untuk ihtiyathnya adalah kata an-Nadhoh (النَّضَحْ) artinya mencuci

Kesimpulan

Dari uraian di atas sesuai dengan keterangan dari kitab-kitab fiqih, maka hukum najis tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Macam-macam Najis

Najis itu terbagi 3 macam najis

  1. Najis Mugholladzoh, dan cara mensucikannya harus dicuci sampai tujuh kali dan salah satunya harus dicampur tanah bersih.
  2. Najis Mutahwassithoh, dan cara mensucikannya harus dicuci sampai hilang baunya,warna dan rasanya
  3. Najis Mukhoffafah, cara mensucikannya cukup dengan memercikan air ke area yang terkena najis mukhoffafah.
Macam-macam Najis
Macam-macam Najis

Contoh Tiga Macam Najis

  1. Najis Mugholladzoh : adalah air liur ajing dan bahkan secara keseluruhan anjing adalah najis
  2. Najis Mutawassithoh: contohnya seperti air kencing, bangkai binatang, bulu dan tulangnya
  3. Najis Mukhoffafah: air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI dan belum berusia dua tahun

Demikian Macam-macam Najis : Dalil, Hukum dan Contohnya – Semoga uraian ini bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Mohon ma’af bila ada yang berbeda pemahaman dengan kami, kalau antum berbeda pendapat dengan uraian ini kami mempersilahkan menurt pendapatnya masing-masing, tapi inilah kami. Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ