Macam Ibadah Ditinjau Dari Berbagai Segi – Jika sebelumnya dutadakwah.co.id telah membahas mengenai Tujuan, Hakikat, dan Hikmah Ibadah maka kali ini akan menjelaskan mengenai apa saja sih macam-macam ibadah yang ditinjau dari berbagai segi.
Macam Ibadah Ditinjau Dari Berbagai Segi
Macam-macam ibadah ditentukan oleh dasar pembagiannya yakni. Nah untuk mengetahui lebih jelasnya maka akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Dari Segi Ruang Lingkupnya
Dilihat dari segi ruang lingkupnya dapat di bagi menjadi 2 macam yakni:
- Ibadah Khassah, yaitu ibadah yang ketentuan dan cara pelaksanaannya telah ditetapkan oleh nas. seperti; Shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya.
- Ibadah ‘Ammah, yaitu semua pernyataan dan perbuatan yang baik, dilakukan dengan niat yang baik, semata-mata karena Allah SWT (Ikhlas), seperti; makan, minum, bekerja, berbuat kebaikan kepada orang lain dan lain sebagainya.
2. Dari Segi Bentuk Dan Sifatnya
Dilihat dari segi bentuk dan sifatnya ibadah dibagi menjadi 4 macam yaitu;
- Ibadah yang berupa perkataan, yakni tasbih, takbir, tahlil, do’a, tadarus, Al-Qur’an, menyahuti orang yang sedang bersin, adzan, istiqamah, dan lain sebagainya.
- Ibadah yang berupa perbuatan, yang tidak ditentukan bentuknya, seperti: menolong orang yang tenggelam, jatuh, menyelenggarakan pengurusan jenazah, membela diri dari gangguan orang lain, danlain sebagainya.
- Ibadah yang dalam pelaksanaannya berupa menahan diri, seperti puasa, i’tikaf (menahan diri dari jima’) bermubasyarah (bergaul dengan istri), wuquf di Arafah, Ihram, menahan diri untuk menggunting rambut dan kuku ketika haji.
- Ibadah yang bersifat menggugurkan hak, seperti: membebaskan orang yang berhutang dari hutangnya, memaafkan kesalahan dari orang yang bersalah.
3. Dari Segi Waktu dan Keadaannya
Dilihat dari segi waktu dan keadaannya, Hasbi As-Shiddiqi membagi kepada 36 macam. Dalam artikel ini hanya ditulis sebagiannya saja yakni 10 macam, diantaranya adalah;
- Muadda‘ yaitu ibadah yang dikerjakan dalam waktu yang telah ditetapkan oleh syara’. Contoh melaksanakan shalat lima waktu yang masih dalam batas waktu yang ditetapkan, sehingga shalatnya disebut ada’.
- Mua’ad yaitu suatu ibadah yang dikerjakan dengan diulangi sekali lagi dalam waktunya untuk menambah kesempurnaan, contoh melaksanakan shalat secara berjama’ah dalam waktunya setelah melaksanakannya secara munfarid atau sendirian pada waktu yang sama.
- Maqdi yakni ibadah yang dikerjakan setelah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan oleh syara’.Ibadah ini merupakan ibadah pengganti dari ibadah yang tertinggal, baik dengan sengaja maupun tidak. Seperti karena sakit, tertidur, maupun dalam perjalanan. Ibadah ini disebut dengan qada’.
- Muwaqqat yakni suatu ibadah yang dikaitkan dengan syara’ dengan waktu tertentu dan terbatas, seperti shalat 5 waktu, bahkan termasuk puasa dibulan ramadhan.
- Mutlaq, yaitu ibadah yang sama sekali tidak dikaitkan waktunya oleh syara’ dengan waktu yang terbatas, seperti membayar kaffarat, sebagai hukuman bagi yang melanggar sumpah.
- Muwassa’ yaitu ibadah yang lebih luas waktunya dari waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban yang dituntut pada waktu itu, seperti shalat lima waktu. Maksudnya seseorang diberikan hak mengerjakan shalatnya diawal waktu, pertengahan, dan akhir, asalkan setelah selesai melaksanakannya belum berakhir waktunya.
- Mu’ayyan yaitu seperti ibadah tertentu yang dituntut oleh syara’ seperti kewajiban atas perintah shalat, sehingga tidak boleh digantikan dengan ibadah lain sebagai alternatif pilihannya.
- Mudayyaq, yaitu ibadah yang waktunya sepanjang dan sebanyak yang di fardhukan dalam waktu itu, seperti puasa. Dalam puasa ramdhan, hanya dikhususkan untuk puasa wajib dan tidak dibolehkan mengerjakan puasa yang lain pada waktu itu.
- Mukhayyar, yaitu suatu ibadah yang boleh dipilih salah satu dari yang diperintahkan. Seperti kebolehan memilih antara beristinja dengan air atau batu, kemudian atau memilih kaffarat sumpah dengan memberi makan orang miskin atau memerdekakan hamba sahaya.
- Ghairu Muhadda yaitu ibadah yang tidak dibatasi kadarnya oleh syara’, seperti mengeluarkan harta dijalan Allah, memberi makan orang musafir.
Demikianlah Penjelasn kami mengenai : Macam Ibadah Ditinjau Dari Berbagai Segi – Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca semuanya. Abaikan uraian ini bila pembaca tidak sepenadapat. Terimakasih.