7 Macam Air dan Pembagiannya Dalam Fiqih Islam – Bersuci adalah kunci dari ibadah. Air yang digunakan sebagai alat bersuci yang utama haruslah benar-benar dapat menyucikan secara syara’ bukan secara adat. Kali ini dutadakwah akan menerangkannya.
7 Macam Air dan Pembagiannya Dalam Fiqih Islam
Maksud syara’ disini adalah suci dengan pengakuan agama, sedangkan suci secara adat adalah suci karena sudah tidak terlihat lagi kotoran atau sesuatu hal yang merusak kesucian namun belum mendapatkan predikat suci dari segi agama.
Untuk mengetahui macam-macam air dan pembagiannya dalam fiqih Islam, dutadakwah kali ini akan menjelaskannya secara lengkap. Simak penjelasannya sebagai berikut:
Macam-Macam Air
1. Air Hujan
Adapun Air hujan adalah air yang diturunkan oleh Allah SWT melalui malaikat mikail untuk membuat kesegaran serta kesejukan dalam kehidupan di muka bumi. Air hujan ini suci lagi menyucikan. Air hujan dapat digunakan untuk berwudhu, mandi dan sebagainya.
2. Air Laut
Air yang memiliki rasa asin ini termasuk ke dalam air yang suci lagi menyucikan.
3. Air Telaga
Air telaga adalah air danau yang dapat juga kita gunakan untuk bersuci. Seperti halnya air laut, air ini juga dapat kita gunakan untuk berwudhu dan mandi dan lain sebagainya.
4. Air Sungai
Air sungai termasuk ke dalam air yang suci menyucikan. Namun tidak semua air sungai dapat menyucikan sebab air sungai sekarang banyak mengandung najis sedangkan airnya cuma sedikit. Artinya banyak najisnya daripada air sucinya, jadi pilihlah air sungai yang benar-benar bersih.
5. Air Sumur
Air yang didapat dari sumber mata air ini, itu terjaga. Sudah barang pasti dapat menyucikan apalagi air ini biasanya dilindungi dan jauh dari berbagai najis-najis.
6. Air Salju
Atau biasa disebut dengan air es, biasanya dapat ditemukan di daerah kutub utara dan antartika (bukan kutub) ini juga bisa kita gunakan untuk bersuci.
7. Air Embun
Air yang sering dijumpai di pagi hari diatas daun-daun, pohon, dan rumput yang merupakan hasil dari dedaunan ternyata dapat kita gunakan untuk bersuci.
Pembagian Air
1. Air Suci Lagi Menyucikan (Air Mutlak)
Yaitu air yang masih murni sehingga masih bisa digunakan untuk bersuci dan air ini menyucikan secara syara’. Contohnya mandi, wudhu, mencuci pakaian, dan lain sebagainya.
2. Air Suci Tidak Menyucikan
Pada dasarnya air ini adalah suci, boleh diminum akan tetapi tidak menyucikan (tidak dapat digunakan untuk berwudhu, mandi, dan lain-lain). Contohnya air susu, air kelapa, air teh, kopi, dan lain sebagainya.
3. Air Musyammas
Yaitu air yang dipanaskan oleh matahari. Air ini hukumnya makruh digunakan untuk berwudhu, mandi, akan tetapi boleh digunakan untuk mencuci pakaian.
4. Air Musta’mal
Yaitu air yang jumlahnya sedikit dan sudah digunakan untuk bersuci dan menghilangkan hadats, air ini tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci. Selain itu, dapat dikatakan sebagai air musta’mal apabila air yang sedang kita pakai untuk bersuci lalu air cucurannya jatuh ke dalam bejana yang berisi air dan airnya tidak sampai dua kullah, maka air tersebut sudah termasuk air musta’mal meskipun tidak berubah warna, rasa dan bau dan meskipun air yang jatuh hanya satu tetes saja.
5. Air Mutanajis
Yaitu air yang terkena najis atau air yang jatuh najis ke dalamnya sedangkan jumlahnya tidak sampai 2 kullah (sekitar 216 litter atau dalam bentuk bak besarnya 60×60 cm ada juga pendapat yang mengatakan 50X50 cm). Jika air tersebut sampai atau lebih dari dua qulah maka masih boleh menggunakannya selama rasa, warna dan baunya tidak berubah.
Demikianlah penjelasan mengenai 7 Macam Air dan Pembagiannya Dalam Fiqih Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂