Hukum Memakai Bejana Non Muslim Menurut Dalil Hadits – Setelah kami sampiakn tentang bejana emas dana perak, kali ini kita bahs bejana lain. Bagiamana hokum memakai bejananya ahli kitab yakni non muslim?. Para Pembaca yang budiman Rahmutllahi ‘alaikum ajma’in. Pada artikel ini Dutadakwah akan menerangkan Materi tentang hokum memakai bejana non muslim (ahli kitab).
Hukum Memakai Bejana Non Muslim Menurut Dalil Hadits
Sebelum kita terangkan maslah bejana non muslim, sebaiknya kita mengetahui dulu apa yang sebnarnya kami maksudkan?. Pembaca yang kami banggakan, simak ulasannya mengenai permasalahan tersebut setelah mukadimah di bawah ini.
Mukadimah
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، الصَّلَاةُ وَ السَّلامُ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: أَمَّا بَعْدُ
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam Allah semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang budiman, semoga Allah senantiasa meemberikan rahmat-Nya kepada kita semua Aamiin. Selanjutnya mari kita baca saja Uraian Hukum Memakai Bejana Non Muslim. Non Musli di sini kami maksudkanadalh Ahli kitab. Siapa ahli kitab itu?. Berikut ini yang dimaksudkan ahli kitab.
Ahli Kitab (Non Muslim)
Ahli Kitab itu adalah merupakan sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani di dalam Al-Qur’an. Dinamakan Ahli Kitab, karena Allah Ta’ala telah mengutus para nabi yang membawa kitab suci yaitu Taurat melalui Nabi Musa alihi salam. Dan Injil kepada Nabi Isa ‘alaihi salam.
Dalam pada ini Imam Syafi’I yaitu Muhammad Ibnu Idris al-Shafi’i beliau telah memberikan batasan tentang istilah Ahli Kitab, yang mana menurut beliau, adalah hanya bagi keturunan Bani Israel saja, yakni Yahudi. Dan untuk Kristen yang memiliki garis keturunan Israel. Adapun untuk masyarakat yang yang bukan dari keturunan Israel, maka menurutnya, tidak dikategorikan Ahli Kitab.
Hukum Memakai Bejana Ahli Kitab (Non Muslim)
Hukum Memakai Bejana Non Muslim atau Ahli Kitab adalah haram kecuali dalam keadaan tertentu. Jika dalam keadaan darurat Rasulullah membolehkan dengan catatan dicuci dulu. Jadi pada intinya adalah bahwa kita sebagai muslim itu harus lebih hati-hati dalam segala aktivitas. Artinya muslim itu harus senantiasa menjaga kehormatannya dan kesuciannya. Jika kita mau memakai bejana non muslim bukan berarti dilarang keras, akan tetapi kita harus faham bagaimana yang sebaiknya.
Dalam Thaharah kita sudah memahami tentang kebersihan. Kita semua tentu tahu apa yang dimaksud dengan:
- Kotor tapi suci.
- Bersih tapi najis.
- Suci tapi haram.
- Kotor tapi halal.
- Bersih tapi haram.
- Suci bisa mensucikan.
- Suci tapi tidak bisa mensucikan.
Demikianlah kira-kira yang perlu antum fahami.
Dalil Larangan Memakai Bejana Ahli Kitab (Non Muslim)
Diterangkan dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ ؟ قَالَ : لَا تَأْكُلُوا فِيهَا إلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari Abu Tsa’labah al-Khusniy berkata: Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka? Beliau menjawab: Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut. Muttafaq Alaihi.
Dalil bolehnya kulit bianatang buat tempat wudhu
وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ .مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ
Artinya: Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Bejana Retak Ditambal Perak
Sebagiamana telah kami terangkan pada artikel sebelumnya bahwa penggunaan perak atau bejana itu haram. Emas dan perak memang haram dibuat perabot untuk makan dan minum, termasuk juga menambal. Tetapi menambal dengan emas dan perak itu ada kadar ukurannya masing-masing. Jika dalam keadaan terpaksa maka boleh menambal bejana dengan emas dengan kadar tetrtentu. Demikian juga menambal bejana dengan perak dengan ukuran tertentu. Untuk lebih memahaminya sebaiknya antu baca dlam kitab-kitab fiqih.
Sebagaimana disebuutkan dalam hadits:
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ فَاِتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سَلْسَلَةً مِنْ فِضَّةٍ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ
Artinya: Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.
Demikian ulasan tentang Hukum Memakai Bejana Non Muslim Menurut Dalil Hadits – Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab wa billahit-taufiq.