Hukum Khitan Bagi Perempuan Dalam Islam Beserta Dalilnya

Hukum Khitan Bagi Perempuan Dalam Islam Beserta Dalilnya – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan membahas mengenai hukum sunat bagi seorang perempuan. Biasanya khitan atau sunat diperuntukkan oleh seorang laki-laki, hal ini dilakukan agar menjaga kesehatan alat vital dan juga kebersihan. Lalu bagaimana dengan seorang perempuan??

Untu seorang perempuan, berkhitan tidak ada kaitannya dengan kesucian dan najis. Berbeda dengan seorang lelaki yang terkait dengan masalah kesucian dari najis. Sehingga bagi seorang perempuan dapat dilakukan sesuai dengan adat atau kebiasaannya saja.

Untuk mengetahui penjelasannya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Hukum Khitan Bagi Perempuan Dalam Islam Beserta Dalilnya

Khitan bagi seorang perempuan tentu memiliki tujuan tersendiri, hal ini juga memiliki perbedaan antara wilayah atau budaya lainnya. Adapun hukum sunat bagi seorang perempuan dalam Islam masih menjadi perbincangan para ulama. Sebagian jumhur Ulama ada yang berpendapat wajib, sunnah dan juga makrumah (ibadah yang dianjurkan).

Perbedaan pendapat dari para Ulama ini terkait dengan riwayat hadits yang masih diragukan kekuatannya. Menurut madzhab Syafi’i, khitan atau sunat bagi seorang perempuan hukumnya adalah wajib. An-Nawawi merupakan salah satu ulama dalam madzhab Syafi’i dalam kitabnya Minhaj At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiin fi Al-Fiqh menuliskan sebagai berikut :

ويجب ختان المرأة بجزء من اللحمة بأعلى الفرج والرجل بقطع ما يغطي حشفته بعد البلوغ ويندب تعجيله في سابعة

Artinya: “Wajib bagi perempuan berkhitan, dengan memotong sebagian daging kecil yang berada di bagian atas kemaluan, dan bagi laki-laki dengan menghilangkan sebagian kulit penutup bagian depan dari kemaluan, dan disunnahkan bagi laki-laki untuk menyegerakan khitan di umur tujuh tahun.”

Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hukum dari khitan atau sunat itu wajib baik bagi laki-laki maupun bagi seorang perempuan. Adapun madzhab Maliki, Hanafi, dan Hambali tidak memandang khitan atas perempuan dari sisi hukum taklifi melainkan dari sisi afdhaliyyah (keutamaan). Menurut ketiga madzhab tersebut khitan yang dilakukan pada perempuan adalah suatu tindakan pemuliaan Islam atas perempuan dan juga sebagai penghormatan.

Adapun menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) menegaskan bahwa khitan bagi anak perempuan tidak boleh dilarang sebab tindakan tersebut termasuk hal yang dianjurkan dalam Islam.

Adapun manfaat dari khitan bagi seorang anak perempuan adalah sebagai berikut:

Manfaat dan Tujuan Khitan Bagi Perempuan

Manfaat khitan bagi perempuan salah satunya adalah mencegah penumpukan smegma atau kotoran yang berwarna putih di klitoris. Selain itu, sunat juga dapat menstabilkan syahwat bagi seorang perempuan.

Sedangkan Tujuan khitan bagi seorang laki-laki adalah membersihkan najis yang mengendap di bawah kulit kulup. Sedangkan bagi perempuan bertujuan untuk mengendalikan syahwatnya. Biasanya jika tidak di khitan, perempuan akan memiliki syahwat yang lebih besar.

Khitan pada perempuan biasanya dilakukan saat mereka berusia 7 hari sampai 2 bulan atau sampai dengan 3 tahun itu lebih baik. Alasan perempuan dikhitan tidak lain adalah untuk memuliakannya.

Bagaimana dengan seorang perempuan yang sudah balligh dan dewasa tetapi belum di khitan?

Selama itu ketidak tahuan maka dimaafkan. Tetapi jika masih kecil agar sebaiknya dikhitankan. adapun khitan pada seorang perempuan tidak seperti laki-laki yang harus diumumkan dan di walimah.

Cara Mengkhitan Anak Perempuan

Al-Mawardi berkata: “Mengkhitan perempuan yaitu memotong kulit yang ada di bagian atas vagina, yaitu tempat masuknya alat kelamin pria yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jantan. Bagian yang wajib dipotong adalah kulit yang timbul ke atas, bukan memotongnya habis.”

Abu Dawud telah meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyah: “Sungguh seorang perempuan akan berkhitan di Madinah, lalu Nabi SAW. bersabda padanya: “Jangan engkau potong habis, sebab hal itu lebih baik bagi seorang perempuan.” Maka berhati-hatilah dalam menyunat anak perempuan, karena jika tidak berhati-hati akan vatal akibatnya.

"Hukum

Menurut Mahdian seorang ahli medis sunat pada perempuan itu melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan menggunakan ujung jarum yang sangat steril. Bukan merusak atau menyebabkan perubahan pada vagina. Jadi kita harus lebih berhati-hati dalam melakukan khitan yaaa..

Itulah tadi penjelasan mengenai Hukum Khitan Bagi Perempuan Dalam Islam Beserta Dalilnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂