Hukum Bersalaman Setelah Shalat Dalam Islam – Pada kesempatan ini Dutadakawah akan membahas tentang Bersalaman. Yang mana dalam pembahasan ini mengenai bagaimana hukum bersalaman setelah shalat dalam islam dengan secara singkat dana jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini dengan seksama.
Hukum Bersalaman Setelah Shalat Dalam Islam
Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna.
Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Al Barra bin ‘Azib :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلَمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غَفَرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقًا
Artinya: “Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidaklah dua orang muslim yang saling bertemu, kemudian saling berjabat tangan kecuali keduanya akan di ampuni sebelum mereka berpisah.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 3693)
وَعَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْدِ بْنِ أَسْوَدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأْخُذُوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ، فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
عَنْ قَلَدَةَ بْنِ دِعَامَةَ الدَّوْسِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسْ: أَ كَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِيْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ؟، قَالَ: نَعَمْ
Artinya: “Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar).”
Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para ulama.
Imam al-Thahawi
تُطْلَبُ الْمُصَافَحَةُ فَهِيَ سُنَّةٌ عَقِبَ الصَّلَاةِ كُلِّهَا وَعِنْدَ كُلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.
Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
أَنَّهَا مِنَ الْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ
Artinya: “Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.”
Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
أَنَّهَا دَاخِلَةٌ تَحْتَ عُمْوْمِ سُنَّةِ الْمُصَافَحَةِ مُطْلَقًا
Artinya: “Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.”
Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
أَنَّ الْمُصَافَحَةَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَدُعَاءَ الْمُسْلِمِ لِأَخِيْهِ بِأَنْ يَتَقَبَّلَ اللهُ صَلَاتَهُ بِقَوْلِهِ [تَقَبَّلَ اللهُ] لَا يَخْفَى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتَأَلُّفٍ وَسَبَبُ لِرِبَطِ الْقُلُوْبِ وَإِظْهَارٌٌ لِلْوَحْدَةِ وَالتَّرَابُطُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya: Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan
antar sesama umat Islam.
Demikian uraian kami tentang Hukum Bersalaman Setelah Shalat Dalam Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan untuk kita semua. Abaikan uraian ini jika pembaca mersa tidak nyaman. Terimakasih.