Hukum Berkurban : Sunnat Muakkadah Kifayah Dan Wajib

Hukum Berkurban : Sunnat Muakkadah Kifayah Dan Wajib. – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan menerangkan tentang Udhhiyah (Kurban). Secara umum Udhhiyah hukumnya adalah Sunnah muakkadah kifayah.

Hukum Berkurban : Sunnat Muakkadah Kifayah Dan Wajib

Dalam Fasal Tentang Hukum Udhhiyah tertulis pada Kitab Kifayatul-Akhyar. Dalam Fasal tersebut diterangkan mengeenai hukumnya. Untuk lebih jelasnya mari kita ikuti saja uraiannya di bawah ini.

Mukadimah

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله   اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ:  أَمَّا بَعْدُ

Segala Puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat serta Salam mudah-mudahan tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan berikut beberapa dalil tentang hokum berkurban.

Bagaimana Hukum Berkurban?

Bagiamana hukumnya berkurban bagi ummat islam yang sudah mampun untuk berkurban?. Jawabannya ada yang mengatakan Sunnah Mukkadqah Kifayah, ada juga yang berpandangan wajib bagi yang mampu. Dalam pada ini mari kit abaca saja bagaiman yang sebenarnya?.

Berkurban itu sunnat

Udhhiyah (Kurban) dengan huruf ‘yak’ tasydid ialah binatang ternak yang disembelih guna ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq. (Hari Tasyrik itu tiga hari stelah hari raya qurban). Binatang ternak tersebut disebut kurban (dhahiyah).

Dalil Kurban Dalam Al-Quran

Dasar mengenai kurban sebelum ijmak ialah firman Allah Ta’ala:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Artinya: “Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian daripada syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya…”. (QS. Al-Hajj : 36)

Dan firman Allah Ta’ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu: dan berkurbanlah.”

(Al-Kautsar: 2)

Demikian menurut qaul yang masyhur dan sebagainya. Udhhiyah atau kurban itu sunnat yang dikukuhkan (muakkadah) dan syiar yang jelas yang seyogianya bagi orang yang mampu melaksanakan untuk memelihara sunnat.

Berkurban Wajib Menurut Maliki Dan Hanafi

Dan Malik rahimahullah berpendapat wajib. Dan menurut Abu Hanifah r.a. Kurban itu wajib atas orang yang bermukim di negeri yang kaya yang memiliki senisab. (Dikutip dari Kitab Kifayatul-Akhyar)

Hukm Wajib Kurban Mesti Ditolak

Selanjutnya dalam Kifayatu-Akhyar disampaikan sbagai berikut:

Dan pengakuan bahwa kurban itu wajib, ditolak oleh sunnat, karena dalam Hadits At-Tirmizi Nabi s.a.w. bersabda:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَّكُمْ

Artinya: “Saya disuruh menyembelih kurban, dan kurban itu sunnat bagi kamu”. (Dinuqil dari Kifayatul-Akyar)

Dan mengenai tidak wajibnya kurban dijelaskan oleh Hadits yang diriwayatkan Ad-Daruquthni.

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Diwajibkan kepadaku berkurban, dan dia tidak wajib atas kamu”.

Orang Yang Mau Berkurban Tidak Memotong Rambut Dan Kuku

Jadi yang sebaiknya bagi setiap orang yang mau menunaikan kurban, ia mesti menjaga diri. Maksud menjaga diri ialah menahan untuk tidak memangkas rambut dan memotong kuku.

Dalam Shahih Muslim dari Hadits Ummi Salamah r.a. Nabi s.a.w. bersabda:.

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya:  “Apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kamu bermaksud akan berkurban, hendaklah ia menahan diri (tidak memotong) dari rambut dan kukunya”.

Kata Al-Hakim Hadits tersebut berdasarkan sanad Imam Bukhari.

Petunjk Hadits Di Atas Tentang Sunnatnya Qurban

Redaksi dalam Kifayatul-Akhyar ditulis sebagai berikut:

Petunjuk dalil dari Hadits-Hadits tersebut, bahwa ia menggantungkan berkurban atas kemauan, sedangkan kalau dikatakan wajib tidak demikian halnya. Dan Hadits yang membawa kepada pengertian wajib adalah dari riwayat yang tidak diketahui.

Kalau pun benar Hadits itu dibawa kepada pengertian dianjurkan (mustahab) dengan menggabungkan kesemua kesimpulan dalil-dalil tersebut.

Hukum Berkurban

Apabila anda telah mengerti masalah ini, maka berkurban hukumnya adalah sunnat kifayah. Apabila salah seorang anggota keluarga telah melakukan, gugurlah tuntutan sunnat menunaikannya dan mencukupi bagi semua anggota keluarga.

Dan kalau semua anggota keluarga meninggalkannya, semua mendapat makruh. Orang yang ditujukan pembicaraan (mukhathab) berkenaan dengan kurban ialah orang merdeka yang mampu.

Kata Al-Mawardi, penguasa (imam) boleh berkurban untuk orang-orang Islam dengan mengambil dari Baitul-mal, dan tidak boleh berkurban untuk orang yang mati, menurut qaul yang ashah, kecuali si mayit mewasiatkan untuk berkurban. Benar, boleh mengganti diri si mayit dalam berkurban mana yang ditentukan dengan nazar sebelum matinya. Wallahu-a’lam.

Kesimpulan

Dari uraian di atas kami menympulkan mengenai hokum berkurban bagi yang sudah mampu dalam satu keluarga.

Bahwa Hukum Berkurban bagi keluarga yang sudah mampu itu adalah Sunnat Muakkadah Kifayah. Apabila dalam satu keluarga yang sudah mampu lalu tidak meu berkurban, maka semuanya memperoleh kemakruhannya.

Untuk tahu Syaratnya Hewan Kurban maka antum Penting baca juga : Syarat Hewan Kurban

Hukum Berkurban Sunnat Muakkadah Kifayah DanWajib
Hukum Berkurban Sunnat Muakkadah Kifayah DanWajib

Demikian ulasan tentang Hukum Berkurban : Sunnat Muakkadah Kifayah Dan Wajib. Semoga bermanfaat untuk yang masih belajar. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.