Hukum Badal Haji Sesuai Dengan Ajaran Islam – Pada kesempatan ini Dutadakwah akan membahas tentang Badal Haji. Yang mana dalam pembahasan kali ini mengenai hukum badal haji yang sesuai dengan syariat islam dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini dengan seksama.
Hukum Badal Haji Sesuai Dengan Ajaran Islam
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi bagi yang telah mampu. Mampu bukan hanya soal harta dan jasmani, tetapi juga mampu memenuhi syarat wajib haji. Dalam perkara ibadah haji, ada istilah badal haji. Apakah itu badal haji? Untuk lebih jelasnya baca uraiannya di bawah ini.
Maksud Badal Haji
Badal haji adalah menggantikan orang lain untuk melaksanakan ibadah haji karena terhalang oleh suatu uzur. Uzur tersebut haruslah sesuai dengan syari’at Islam. Misalnya karena yang bersangkutan tidak mampu lagi secara fisik oleh sebab sakit, usia dan sebagainya. Badal haji ini menjadi salah satu peluang usaha yang marak di tanah air maupun di tanah suci. Bahkan menjelang bulan Dzulhijah, permintaannya semakin melonjak.
Hukum Badal Haji
Membadalkan Ibadah haji itu dibolehkan. Dan bahkan jika ada pesan atau bernadzar ketika almahum masih hidup maka hukumnya wajib. Kewajiban tersebut sebagaimana diterangkan dalam hadits Rasulullah; Bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata;
إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Artinya: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?”. Beliau menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmnu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?. Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar”. (Hadits Bukhari Nomor 1720)
Badal haji
Badal haji atau berhaji untuk orang lain diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang telah disyari’atkan dalam Islam. Beberapa di antaranya yaitu harus dilakukan karena uzur yang jelas dan syar’i. Seperti dia mampu secara harta, namun tidak mampu secara fisik, bisa karena sakit atau usia senja yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya atau telah meninggal dunia.
Ketentuan Badal Haji
Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185)
Badal haji harus dilakukan oleh orang yang telah berhaji terlebih dahulu sebelum membadalkan haji untuk orang lain. Sebagaimana yang tertulis dalam hadist berikut ini.
Dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata.
سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Artinya: “LABBAIKA ‘AN SYUBRUMAH (ya Allah, aku memenuhi seruanmu untuk Syubrumah), beliau bertanya; “Siapakah Syubrumah tersebut?” Dia menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya: “Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab; belum! Beliau berkata: “Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (Hadits Abu Daud Nomor 1546).
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas).
Wanita Menjadi Badal Haji
Badal haji boleh dilakukan oleh wanita maupun laki-laki. Misalkan, seorang wanita membadalkan haji untuk laki-laki ataupun sebaliknya. Hal ini tercantum dalam dalil di bawah ini.
Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa Al Lajnah 11: 52)
Catatan Penting Badal Haji
Perlu diketahui bahwa membadalkan haji hanya boleh dilakukan oleh seseorang untuk satu orang saja. Tidak diperbolehkan hukumnya bila seseorang membadalkan haji untuk dua orang atau lebih dalam sekali berhaji.
Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al Lajnah 11: 58))
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum badal haji ialah diperbolehkan selama masih dalam batas-batas yang telah ditentukan dalam syari’at Islam.
Demikian ulasan tentang Hukum Badal Haji Sesuai Dengan Ajaran Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Abaikan saja pembahasan ini jika pembaca merasa tidak nyaman. Terimaksih.