Hukum Aqiqah : Fiqihnya, Dalil Hadits Dan Keterangannya – Dalam kesempatan ini Dutadakwah ingin menyapaikan mengenai Hukum Aqiqah. Keterangan Aqiqah dalm Fiqih dan demikian juga dalam hadits.
Hukum Aqiqah : Fiqihnya, Dalil Hadits Dan Keterangannya
Uraian tentang hukum aqiqah di sini akan kami kutipkan yakni nuqilkan dari Kifayatul-Akhyar. Dan untuk lebih rincinya silahkan ikuti urainnya di bawah ini.
Mukadimah
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ رَسُوْلُهُ، اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ : وَ بَعْدُ
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan Salam-Nya semoga tetap terlimpah ruahkan ke haribaan jungjunan kita Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Para Pembaca yang kami banggkan, Kami mohon ma’af sebelumnya, jika dalam uaraian ini nanti terdapat khilaf. Dan kami mempersilahkan kepada antum untuk berfaham sesuai dengan apa yang sudah antum fahami.
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya adalah Sunnat Mustahabah. Sebagaimana diterangkan dalam Fiqih. Dan yang kami baca pada keterangan di bawah ini kami nuqilkan dari Kifayatul-Akhyar sebagi berikut.
Abu Syujak berkata:
فَصْلٌ : وَالْعَقِيْقَةُ مُسْتَحَبَّةُ، وَهِيَ الذَّبِيْحَةُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُذْبَحُ عَنِ الْغُلَامِ شَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
(Aqiqah adalah sunnat (mustahab). Aqiqah ialah binatang yang disembelih karena anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Disembelih dua ekor kambing karena anak laki-laki, dan seekor kambing karena anak perempuan.
Aqiqah Dalam Bahasa
Menurut bahasa ialah nama rambut yang terdapat di kepala anak yang baru dilahirkan.
Aqiqah dalam syarak ialah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur kepalanya yang disebut aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubungannya dengan nama tersebut. Dan ada yang mengatakan lain dari yang tersebut itu.
Dasar Kesunatannya Aqiqah
Adapun Dasar kesunnatannya aqiqah ialah Hadits dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha. serta Hadits dari
Samurah dan lainnya, katanya:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَةٍ تُذْبَحُ عَنْهُ فِيْ الْيَوْمِ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى
Artinya : “Rasulullah s.a.w. bersabda: Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama”.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmizi dan Al-Hakim menyebutnya Hadis Shahih.
Ketentuan Hewan Aqiqah Untuk Bayi
Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan disembelih seekor kambing. Alasannya ialah Hadits Ummi Karaz r.a. bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنِ الْغُلَامِ شَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya : “Disembelih karena anak laki-laki dua ekor kambing, dan karena anak perempuan seekor kambing.”
Dan Hadis dari Aisyah r.a. katanya:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَنَّ نَعِقَ عَنِ الْغُلَامِ بِشَتَيْنِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاةٍ
Artinya: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing”.
Diriwayatkan oleh At-Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban pula dalam Shahihnya, sedangkan At-Tirmizi menyebutnya Shahih.
Cara menghitung hari untuk aqiqah
Hari kelahiran dihitung sampai tujuh hari, menurut qaul yang shahih. Ada yang mengatakan bukan sampai tujuh hari, dikutip dari ketentuan yang ditulis Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu. Kata Imam Rafi’i dan lainnya aqiqah tidak luput sebab habisnya hari ketujuh.
Batasan kesunnatan aqiqah
Dalam kitab Al-Udd dan kitab Al-Hawi oleh Al-Mawardi, bahwa aqiqah sesudah hari ketujuh menjadi qadhak. Qaul yang dipilih hendaknya tidak melewati hari-hari nifas si ibu. Jika melewati nifas, diharapkan hendaknya tidak melewati hari-hari menyusukan.
Dan jika melewati hari-hari menyusukan, diharapkan hendaknya tidak melewati umur tujuh tahun. Kemudian jika melewati umur tujuh tahun, hendaknya tidak melebihi usia baligh.
Aqiqah Sudah Melewati Usia Baligh
Dan kalau sudah melewati usia baligh, gugurlah aqiqah itu dari orang lain, dan kini diberi pilihan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri dalam masa tuanya.
Sebagaimana Imam Rafe’i memberikan hujjah sebagai berikut:
وَاحْتَجَّ لَهُ الرَّافِعِيُّ بِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ
Artinya: Dan Imam Rafi’i mengemukakan alasan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri sesudah diangkat menjadi Nabi.
Yang lain juga mengemukakan alasan dengan itu juga, dan nambahkan bahwa kejadian itu sesudah diturunkan surah Al-Bagarah.
Hadis ini lemah dipandang dari semua sanadnya. Dan Imam Syafi’i rahimahullah telah menentukan bahwa seseorang tidak boleh menyembelih aqiqah karena dirinya sendiri. Kata Imam Nawawi, aku telah melihat ketentuan (nash) itu dalam kitab Al-Buwaithi.
Umur Kambing Buat Aqiqah
Perlu diketahui bahwa kambing yang di sini sama seperti kambing dalam korban, mengenai umurnya dan tidak ada celanya dengan mengkias atas binatang korban. Inilah qaul yang ashah.
Dan ada yang mengatakan di sini mencukupi untuk aqiqah biri-biri yang berumur kurang dari satu tahun dan kambing yang berumur kurang dari dua tahun, berbeda dengan binatang untuk kurban, sebab kurban lebih kuat sunnatnya, karena kurban berkaitan dengan sebab yang sunnat dan perintah yang umum sifatnya. Dan dalam satu wajah boleh dimaafkan juga ada cacat.
Oaul yang ashah, unta dan sapi adalah lebih utama daripada kambing. Ada yang mengatakan bahkan dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan lebih utama karena sesuai dengan bunyi Hadits pada lahirnya.
Demikian ulasan tentang Hukum Aqiqah : Fiqihnya, Dalil Hadits Dan Keterangannya. – Semoga bermanfaat bagi yang sependapat. Mohon Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terimakasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab.