Lelaki Haram Melihat Perempuan & Sebaliknya – Pada kesempatan kali ini Duta Dakwah akan menyajikan “Syarah ‘Uqudullujain”, Untuk bacaan Pasangan Suami Istri, dan ini mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi Pasutri tentang Haramnya Melihat Permpuan & Sebaliknya.
Lelaki Haram Melihat Perempuan & Sebaliknya
Pada Risalah ini kami akan tuliskan Materi khusus buat renungan Pasangan Suami Istri, risalah ini kami tulis dari Kitab kecil yang bernama “’Uqudullujain”. Dan untuk lebih jelasnya mengenai prihal ini mari kita sama-sama ikuti uraiannya berikut ini:
Mukodimah
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
الْحَمْدُ ِللهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ الْعَزِيْزِ الْجَبَّارِ الَّذِيْ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْئُ النَّهَارِ، وَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْئُ اللَّيْلِ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْغَفَّارُ، أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةَ عُبَّادِهِ ذَوِى الْقُلُوْبِ وَاْلأَبْصَارِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ اُولِى اْلأَلْبَابِ وَاْلإِعْتِبَارِ، اللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ الْمُخْتَارِ، وَاٰلِهِ الْأَطْهَارِ، وَأَصْحَابِهِ الْأَخْيَارِ وَبَعْدُ
Puji dan Syukur senantiasa tetap kita panjatkan ke hadhirat Allah SWT Tuhan seru sekalian ‘alam, Sholawat dan salamnya semoga tetap tercurah ke haribaan Nabi Agung Muhammad s.a.w., keluarga dan shahabatnya semua, Amiin…
Saudara saudariku seiman yang dirahmati Allah SWT. Seorang laki-laki tidak boleh sembarang melihat lawan jenis, demikian juga sebaliknya yakni seorang perempuan tidak boleh melihat sembarang laki-laki, kecuali muhrimnya, kenapa hal ini mesti dilarang? berikut inilah penjelasannya:
Laki-laki haram Melihat Waniata Lain
وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ وَلَوْ مَجْبُوْبًا وَخَصِيًّا وَعَنِيْنًا وَمُخْنِثًا وَهِمًّا نَظْرُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ مُشْتَهَاةٍ حَتَّى إِلَى وَجْهِهَا وَكَفَيْهَا ظَهْرًا وَبَطْنًا، وَهُوَ الْمُفْتِي بِهِ، لَكِنْ نُقِلَ عَنِ الْأَكْثَرِيْنَ حَلَّ النَّظْرُ إِلَى ذَلِكَ. أَمَّا نَظْرُ الرَّجُلِ إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ فِيْ حَالِ حَيَاِة كُلٍّ مِنْهُمَا فَجَائِزٌ وَلَوْ مَعَ وُجُوْدِ مَانِعٍ مِنَ الْإِسْتِمْتَاعِ قَرِيْبِ الزَّوَالِ كَحَيْضٍ وَرَهْنٍ، لَكِنْ يُكْرَهُ نَظْرُ الْفَرْجِ حَتَّى مِنْ نَفْسِهِ بِلَا حَاجَةٍ، بِخِلَافِ الْمَانِعِ الْبَطِىءِ الزَّوَالِ كَأَنِ اعْتَدَتْ الزَّوْجَةُ عَنْ شُبْهَةٍ، فَيَحْرُمُ النَّظْرُ إِلَى مَا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا، دُوْنَ غَيْرِهِ كَالْمَحَارِمِ وَالْأَمَّةِ الْمُزَوَّجَةِ. أَمَّا النَّظْرُ لِأَجْلِ النِّكَاحِ، فَيَجُوْزُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَيْنِ فَقَطْ مِنَ الْحُرَّةِ، وَإِلَى مَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَةِ واَلرُّكْبَةِ مِنَ الْأَمَّةِ. وَيَجُوْزُ النَّظْرُ إِلَى الْأَجْنَبِيَةِ فِي الْوَجْهِ فَقَطْ لِلشَهَادَةِ وَالْمُعَامَلَةِ، وَإِلَى الْأَمَّةِ عِنْدَ شَرَائِهَا فِيْمَا عَدَا الْعَوْرَةِ مِنْ ظَاهِرِ الْبَدَنِ.
Haram bagi laki-laki meskipun ia tidak mempunyai dzakar, atau dikebiri atau impoten atau banci, atau ia sudah tua renta (pikun), melihat wanita “ajnabiyyah yang musytahat” (yakni wanita yang memasuki usia batal wudhu dengan menyentuhnya) baik melihat pada wajahnya atau dua telapak tangannya, bagian luar maupun dalamnya. Dan iaitu adalah yang difatwakan. Akan tetapi dinukil dari banyak Ulama: “Adalah Halal Melihat yang tersebut”.
Adapun memandangnya seorang laki-laki pada isterinya atau amatnya dalam keadaan hidup keduanya maka hukumnya boleh walaupun dalam keadaan dilarang untuk istimta’ (bersenang-senang) yang sudah mendekatkan keluarnya mani seperti dalam keadaan haidh dan digadaikannya amat.
Makruh Melihat Parji Sendiri Kecuali Ada Hajat
Akan tetapi makruh melihat parji sendiri tanpa adanya hajat, lain halanya karena adanya yang melarang kendornya keluar mani, seperti mengidahinya istri dari wathi subhat, maka haram hukumnya melihat barang yang ada diantara pusar dan lututnya istri, dan tidak haram yang selainnya seperti muhrim dan amat yang dinikahkan.
Adapun melihat wanita merdeka karena ada tujuan untuk dinikahi maka diperbolehkan melihat wajah dan dua telapak tangannya saja, namun bila seorang amat maka diperbolehkan melihat selain anggota badan diantara pusar dan lututnya.
Dan boleh melihat wajah ajnabiyah dalam hal yang dibutuhkan untuk sebuah kesaksian (syahadah) dan dalam mu’amalah, dan pada amat ketika membelinya selain auratnya dari dzohir badan.
Keterangan:
Inti Keterangan Patwa tersebut di atas adalah: Bahwa haramnya seorang laki-laki melihat kepada perempuan yang sudah merangsang nafsu birahi yang bukan muhrimnya, meskipun lelaki tersebut Tiadak punya alat fital, impoten, tua renata atau sudah pikun, tapi sudah bisa dikatakan: pada umumnya setiap orang itu punya nafsu, maka akan timbul hal-hal tidak diinginkan akibat melihatnya demikian juga sebaliknya, namun dinukil dari banyak Ulama berpendapat:”Menghalalkan Melihatnya” yakni halal melihat perempuan tersebut dan juga sebaliknya, ini artinya jika memang hal itu tidak bisa dihindari dan dijamin aman tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinguinkan, maka in syaa allah halal contoh seperti kita pergi ke pasar dan sebangsanya.
Adapun kehalalan Suami menmandang istrinya demikian juga pada muhrimnya, karena istri itu sudah hak mutalak sebagai pakaiannya suami demikian juga sebaliknya. Lalu kemudian amat dan semua muhrimnya juga dihalalkan dalam batasan-batasan tertentu, karena kesemua itu adalah menjadi tanggung jawab kepala keuarga terutama dalam pembinaan keruhaniaynnya.
Laki-laki Boleh Melihat Perempuan Lain Karena Adanya Alasan Tertentu
وَيَجُوْزُ النَّظْرُ إِلَى الْأَجْنَبِيَةِ وَمَسِّهَا لِلْمُدَاوَاةِ فِيْ الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا وَلَوْ فَرْجًا، بِشَرْطِ حُضُوْرِ مَنْ يَمْنَعُ الْخُلُوَةَ مِنْ مَحْرَمٍ وَنَحْوِهِ، وَبِشَرْطِ فَقْدِ جِنْسٍ مُعَالِجٍ، وَيَجُوْزُ النَّظْرُ إِلَيْهَا أَيْضًا لِتَعْلِيْمِ الْوَاجِبِ فَقَطْ عَلَيْهَا كَمَا قَالَهُ السُّبْكِيْ وَغَيْرُهُ، وَذَلِكَ عِنْدَ فَقْدِ مَنْ يُعِلِّمُهَا مِنَ الْمَحَارِمِ وَالنِّسَاءِ، قِيَاسًا عَلَى الْمُدَاوَاةِ، وَعِنْدَ تَعَسُّرِ التَّعْلِيْمِ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ. وَلَا يَجُوْزُ النَّظْرُ إِلَيْهَا لِأَجْلِ تَعْلِيْمِ الْمَنْدُوْبِ، بِخَلَافِ الْأَمْرَدِ، فَيَجُوْزُ النَّظْرُ إِلَيْهِ لِأَجْلِهِ. كَذَا فِي شَرْحِ النِّهَايَةِ لِلشَّيْخِ الْمِصْرِيِّ عَلَى الْغَايَةِ لِأَبِيْ شُجَاعٍ
Boleh melihat ajnabiyyah (perempuan yang bukan muhrim) dan mengusapanya karena keperluan pengobatan, pada anggota badan yang sedang di obati meskipun farjinya dengan syarat dihadiri orang yang melarang bersepi-sepi (Khuluwat) yaitu ada mahromnya dan karena tidak ada dokter perempuan.
Boleh hukumnya melihat ajnabiyyah (perempuan yang bukan muhrim) dalam keperluan mengajarkan perkara-perkara yang wajib menurut agama, hal ini disampaikan oleh imam Subki dan yang lainnya. Dan kebolehan melihat ajnabiyyah yang sedang diajari perkara wajib tersebut itu ketika tidak ada yang mengajarinya baik mahrom ajnabiyah tadi atau tidak ada ustadzah. hal ini diqiyaskan dalam hal pengobatan, dan ketika ditemukan kesulitan-kesulitan dalam belajar ketika dipasang hijab atau sutroh.
Tidak dipeerbolehkan melihat ajnabiyyah jika yang disampaikannya adalah perkara-perkara sunah, berbeda dengan amrod, maka boleh melihat amrod ketika menyampaikan perkara yang sunah.
Demikian hukum yang disampaikan oleh syek Mishri dalam kitab Nihayah mensyarahi Al-ghoyah karangan Abi Syuja’
Keterangan:
Maksud dari keterangan tersebut di atas adalah krena darurat dan karena ada hajat. Jadi dalam kondisi seperti itu justru bukan sekedar boleh tapi wajib. Saya ambil contoh: Misal rumah kita posisi ada di tepi danau, kemudia saat itu dia meliahat ada orang tenggelam yang sangat membutuhkan sedangkan orang yang tenggelam tersebut berbeda jenis dengan orang yang mlihatnya dan dai mampu untuk menolongnya. Pertanyaannya apakah dia boleh, haram, sunah atau wajib menolongnya?, tidak usah berpikir panjang dalam keadaan seperti ini hukumnya wajib titik.
Demikian Uraian kami tentang Lelaki Haram Melihat Perempuan & Sebaliknya – Semoga dapat bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua sebagai Pasangan Suami Istri. Abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ