Penting Mengetahui Batasan Aurat Laki-Laki – Saudaraku seiman rohimakumulla. Pada kesempatan ini Dutadakwah akan menyampaikan materi tetang Aurat Laki-laki.
Dalam pembahasan ini tentang batasan-batasan aurat sesama laki-kali, aurat laki-laki dengan wanita lain dan aurat antara suami dihadapan istri dengan pembahasan secara jelas dan singkat. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Penting Mengetahui Batasan Aurat Laki-Laki
Aurat adalah sesuatu yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki.
Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria yang terlarang dilihat oleh orang lain? semoga Allah memudahkan dalam membahas hal ini.
Aurat Antar Sesama Lelaki
Aurat sesama lelaki baik dengan kerabat atau orang lain adalah mulai dari pusar hingga lutut. Hal ini berlaku antar sesama laki laki baik dengan saudara, teman, atau orang lain. Jika memperlihatkan bagian tubuh di dalam batasan aurat tersebut termasuk perbuatan dosa sebab tidak menjalankan perintah Allah untuk menutup aurat sesuai syariat islam.
Sebagaimana dalam keterangan Hadits Ahmad Nomor 21456
عَنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِي كَثِيرٍ مَوْلَى مُحَمَّدِ بْنِ جَحْشٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَحْشٍ خَتَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى مَعْمَرٍ بِفِنَاءِ الْمَسْجِدِ مُحْتَبِيًا كَاشِفًا عَنْ طَرَفِ فَخِذِهِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمِّرْ فَخِذَكَ يَا مَعْمَرُ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
Artinya : “Dari Al-‘Ala-i, dari Abi Katsir maula Muhammad bin Jahsy ipar Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bahwa Nabi Shallallahu’alaihiWasallam melintasi Ma’mar di halaman masjid seraya duduk memeluk lutut dan membuka ujung lutut, lalu Nabi Shallallahu’alaihiWasallam bersabda kepadanya; “Tutupilah lututmu hai Ma’mar karena lutut itu aurat.”
Untuk itu sebagai umat muslim kiranya agar lebih hati-hati dalam menjaga aurat kita terhadap orang lain.
Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31)
Sebagaimana dalam Hadits Tirmidzi Nomor 2702
Artinya : “Dari Nabhan bekas budak Ummu Salamah, bahwa ia telah menceritakan kepadanya, bahwa ia pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Maimunah, Ummu Salamah berkata; Ketika kami berada di sisi beliau, Ibnu Ummi Maktum dating dan menghadap kepada beliau, yaitu setelah kami diperintahkan untuk berhijab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berhijablah kalian berdua darinya, ” maka aku bertanya; “Wahai Rasulullah, bukankah dia buta, dia tidak dapat melihat dan tidak mengetahui kami?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Apakah kamu berdua buta?” Bukankah kamu berdua dapat melihatnya?.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Aurat Lelaki di Hadapan Istri
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak, tentu saja dibolehkan.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah,
حَدَّثَنَا الْأَحْوَصُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ وَرَاشِدُ بْنُ سَعْدٍ وَعَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَدِيٍّ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلَا يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ
Artinya : Al-Ahwash bin Hakim dari ayahnya, dan Rasyid bin Sa’ad, ‘Abdul-A’tho bin ‘Adiy dari ‘Utbah bin ‘Abdiis-Sullamiy ia berkata; Bersabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam; “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 1911).
Demikian ulasan tentang Penting Mengetahui Batasan Aurat Laki-Laki. Semoga dapat memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua.