Batas Masa Haid dan Masa Nifas (Haidhun Nisaa Lengkap) – Sebelumnya Kami sudah sampaikan : Masalah Penting Seputar Wanita (Haidhun Nisaa Lengkap) Dan Pada Kesempatan ini Duta Dakwah Akan Menuliskan Lanjutan Masalah-masalah Penting Seputar Wanita in syaa allah lengkap dikutip dari Buku “HAIDUN NISAA” Karya M. ASMAWI, ZA. Pembina Majlis Ta’lim Al-Istiqomah Simpang Pematang sekaligus sebagai Pengasuhnya.
Batas Masa Haid dan Masa Nifas (Haidhun Nisaa Lengkap)
Untuk lebih jelasnya sebaiknya silahkan baca Ulasan Duta Dakwah dibawah ini dengan Seksama.
Masa Haidh dan Nifas :
Sebagaimana tertulis dalam Fathul-Qorib tentang kebiasaan masa haidh dan nifas adalah sebagai berikut:
وَغَالِبُهُ سِتٌّ اَوْسَبْعٌ) وَالْمُعْتَمَدُ فِيْ ذَلِكَ الْاِسْتِقْرَاءُ. (وَاَقَلُ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ) وَاُرِيْدُبِهَا زَمَنٌ يَسِيْرٌ وَاِبْتِدَاءُ النِفَاسِ مِنْ اِنْفِصَالِ الْوَلَدِ. (وَاَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْمًا وَغَالِبُهُ اَرْبَعُوْنَ يَوْمًا) وَالْمُعْتَمَدُ فِيْ ذَلِكَ الْاِسْتِقْرَاءُ اَيْضًا)
Apapun menurut kebiasaannya ialah 6 atau 7 hari. Masa-masa haidh yang- tersebut itu tadi adalah hasil penelitian Imam Syafi’i.
Masa nifas itu paling sedikit hanya sebentar ya’ni masa yang sangat pendek (sebentar). Adapun permulaan nifas yaitu mulai berpisahnya anak. Masa nifas yang terbanyak adalah 60 hari dan menurut kebiasaannya adalah 40 hari. Hari-hari (masa nifas) sebagaimana tersebut itu juga merupakan hasil penelitihan Imam Syaf i’i.
Dalam Kifayatul-Akhyar
Demikian pula dalam Kifayatul-Akhyar tertulis tentang umumnya perempuan haidh adalah:
وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ لِقَوْلِهِ ﷺ لَحَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ : ” تَحِيْضِيْنَ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةً فِي عَلْمِ اللَّهِ، ثُمَّ اغْتَسِلِي حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعاً وَعِشْرِينَ لَيْلَةً أَوْ ثَلاَثاً وَعِشْرِينَ لَيْلَةً وَأَيَامَهُنًّ وَ صُومِي، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِيكِ، وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي فِي كُلِّ شَهْرٍ كَمَا يَطْهُرْنَ لِمِيقَاتِ حَيْضِهِنَّ وَطَهُرِهِنَّ، رواه أبو داود وأحمد والترمذي وقال : حسن صحيح
Adapun umumnya masa haidh itu adalah enam atau tujuh hari, Karena sabda Nabi s.a.w. kepada Hamnah binti Jahksy : “Selama enam atau tujuh hari kau haidh dalam sepengetahuan Allah. Sesudah itu mandilah. Jika telah kau lihat darahmu sudah suci, dan bersih maka sholatlah. dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan hari-harinya dan berpuasalah. Karena sesungguhnya yang demikian itu dapat mencukupimu. Begitulah yang seharusnya kau lakukan setiap bulannya, seperti permpuan-perempuan yang suci pada masa-masa haidhnya dan masa-masa sucinya. (HR. Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi ia berkata Hadits ini hasan shohih)
Umumnya Masa Haid
Sedangkan umumnya masa nifas itu 40 hari berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah r.a. beliau berkata:
“كَانَت ِالنُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا”
“Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasulullah s.a.w. berhenti sholat sesudah nifasnya selama empat puluh hari” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi, dan dianggap shohih oleh Al-Hakim)
قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ : إِنَّهُ حَسَنٌ وَأَثْنَى عَلَيْهِ الْبُخَارِيُّ وَاحْتَجَ بَعْضُهُمْ بِهَذَا الْحَدِيْثِ، عَلَى أَنَّ أَكْثَرَهُ أَرْبَعُوْنَ، وَالْمَذْهَبُ الْأَوَّلُ لِلْوُجُوْدِ . وَالْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى الْغَالِبِ جَمَعَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْإِسْتِقْرَاءِ
Imam Nawawi berkata dalam Syarah Al-Muhadzab bahwa Hadits di muka adalah Hadits hasan dan dipuji oleh Bukhori. Ada sebagian Ulama yang menggunakan Hadits ini untuk menetapkan bahwa masa nifas wanita paling lama ialah empat puluh hari. Tetapi Madzhab yang paling kuat ialah madzhab yang pertama, karena sesuai dan cocok dengan kenyataan. Adapun Haditsnya Ummi Salamah di muka itu, diperkirakan untuk masa gholibnya nifas wanita. Karena ada beberapa Hadits dan dalil istiqrak yang menerangkan tentang hal itu.
Ringkasan Mafhum Masa Haidh dan Nifas:
Dari uraian di atas menurut yang dapat kami fahami, naka dapat kami simpulkan sebagi berikut:
- Masa haidh yang paling sedikit adalah sehari semalam atau 24 jam. Artinya jika kurang dari sehari semalam berarti itu bukan haidh, itu adalah darah istihadhoh. Maka sholat yang tidak dikerjakan selama darah mengalir hukumnya wajib diqodho.
- Ukuran haidh yang paling lama menurut hasil penelitian Imam Syafi’i adalah 15 hari 15 malam itu pun syaratnya tidak terputus artinya bersambung. Lantas bagaimana cara mengetahui bersambung dan tidaknya?, jawaban yang paling tepat adalah “yang bersangkutan”. Akan tetapi ada cara lain yaitu jika sudah masuk pada hari ke 8 dan seterusnya yang bersangkutan harus sering cek dengan cara misalnya: menduduki air yang sudah dituang ke panci putih kemudian dilihat jika masih ada warna kuning dan sejenisnya berarti itu darah masih ada, atau dengan cara dilap pakai tisu putih dan sebagainya ke bagian mulut rahim, jika masih terlihat aga kemerah-merahan berarti darah masih bersambung. Namun jika sudah lebih dari 15 hari 15 malam sekelipun darah masih ada maka tetap harus mandi haidh sedangkan kelebihannya tersebut namanya adalah Istihadhoh, jadi wajib melaksanakan sholat, kalau di bulan ramadhan selain wajib sholat juga wajib menunaikan puasa.
- Waktu yang umum kebiasaan wanita haidh adalah enam atau tujuh hari. Jadi apabila haidh setelah satu hari satu malam terputus bersih kemudian ia mandi, lalu sholat, setelah itu keluar lagi darah, maka darah tersebut juga dinamakan darah Istihadhoh. Demikian juga bila darah haidh terputus setelah tiga hari tiga malam atau empat hari empat malam atau enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam, kemudian ia melaksanaka mandi haidh, setelah itu beberapa sa’at darah keluar lagi, maka yang seperti ini juga sama dinamakan darah Istihadhoh, baginya wajib sholat, dengan cara sholat daimul-hadtas, artinya belum boleh berwudhu sebelum masuk waktu dan satu kali berwudhu hanya berlaku untuk satu kali sholat. Dan jika terjadi pada bulan Ramadhan maka yang bersangkutan wajib puasa.
- Masa Nifas yang paling sedikit adalah satu tetes. Maka boleh jadi setelah mengeluarkan darah nifas yang setetes tersebut ia langsung bersih. Jika terjadi hal seperti ini, maka yang bersangkutan wajib mandi nifas, wajib sholat, dan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib menjalankan puasa bila memungkinkan. Namun jika tidak memungkinkan dengan alasan kesehatan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk bayinya, maka boleh meninggalkan puasa dengan catatan :
- Jika meninggalkan puasanya karena alasan kesehatan dirinya snendiri, maka hanya diwajibkan mengqodho puasanya saja.
- Dan jika meninggalkan puasanya karena kasihan kepada anaknya yang masih kecil, maka yang bersangkut wajib mengqodho puasanya dan wajib bayar kifarat untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan adalah satu mud.
- Masa Nifas yang paling lama adalah 60 hari 60 malam dengan syarat tidak terputus. Jadi melebihi dari 60 hari 60 malam darah masih ada, maka yang seperti ini juga dinamakan darah Istihadhoh, hukumnya sama seperti yang dimaksudkan pada no. 2 di atas.
- Umumnya masa nifas itu adalah 40 hari 40 malam. Maka boleh jadi nifas itu kurang dari 40 hari, 30, hari, 20 hari dan seterusnya, juga bisa jadi lebih dari 40 hari, 50 hari dan tidak boleh lebih dari 60 hari.
Demikian ulasan : Batas Masa Haid dan Masa Nifas (Haidhun Nisaa Lengkap) Ulasan ini masih bersambung pada: Jarak masa suci antara dua haid Semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua.Terimakasih