Bangkai Yang Halal : Ada Dua Macam Ikan, Belalalng Hati & Jantung. – Bismillah Tawakkaltu ‘alallah, Pembaca yang kami banggakan. Pad kesemptan ini Dutadakwah akan menerangkan tentang Bangkai yang halal menurut Syara’.
Bangkai Yang Halal : Ada Dua Macam Ikan, Belalalng Hati & Jantung
Yang kita tau bahwa setiap bangkai itu hukumnya haram dan najis. Namun yang jelas tidak semua bangkai itu najis dan haram. Demikian juga dengan darah, secara umum darah adalah haram. Tapi ada darah yang dihalalkan menurut Syara’.
Mukadimah
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ رَسُوْلُ اللهِ، اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ: أَمَّا بَعْدُ
Segala Puji bagi Allah Subhanhu wa Ta’ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan semoga rahmat Allah senantiasa melimpah ruah kepada kita semua Aamiin. Selanjutnya mari kita simak Uraian mengenai Keterangan Kehalalan bangkai dan darah.
Pengertian Bangkai dan Darah
Arti daripada bangakai adalah Semuang yang bernyawa itu mati bukan karena disembelih. Dan yang dimaksudkan dengan arti daripada darah secara umum adalah cairan yang terdapat pada semua mahkluk hidup yang fungsinya mengirimkan zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan oleh jaringan tubuh. Hukum memakan darah meskipun dari jenis hewan yang biasa dimakan dagingnya adalah haram. Akan tetapi dia dalam hokum Syara’ memang ada bangaki yang dihalalkan, demikian juga dengan darah.
Dua Macam Bangaki Dan Dua macam Darah Yang Dihalalkan
Adapun jenis bangakai yang dihalalkan oleh Syara’ memakannya itu ada dua macam. Dua macam jenis bangkai yang dihalalkan itu adalah Belalang dan Iikan. Demikian juga dengan darah yang dihalalkan memaknnya. Ada dua macam darah yang juga dihalalkan memakannya yaitu hati dan jantung. Dalam hal ini Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam telah menrangkan dalam sabdanya:.
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
Artinya: Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
Lalat Terebur ke dalam minuman
Jika ada lalat tercebur ke dalam minuman, misalanya: air teh, kopi, susu dan yang lainnya. Maka sebaiknya lalat tersebut sekalian dibenamkan ke dalam air minuman, kemudian airnya boleh diminum.
Dalam fiqih juga diterangkan bahwa kedua sayap lalat itu salahsatunya penyakit dan yang satunya adalah penawarnya. Dalam perihal ini juga diterangkan dala sebuah hadits sebagai berikut:.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُد . وَزَادَ وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar”. Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: “Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya”.
Anggota Hewan yang terputs dari hewan yang masih hidup
Jika ada salahsatu organ tubuh hewan halal yang biasa dimakan dagingnya, lalu terputus sedangkan hewannya masih hidup maka itu terhitung hukum bangkai. Artinya jika kita memakan danging dari organ tubuh hewan yang masih hidup karena patah atau terputus, maka hukmnya sama dengan makan bangkai.
وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ – وَهِيَ حَيَّةٌ – فَهُوَ مَيِّتٌ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَاللَّفْظُ لَهُ
Artinya: Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Demikian ulasan tentang Bangkai Yang Halal : Ada Dua Macam Ikan, Belalalng Hati & Jantung. – Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak sependapat.Terima kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab wa billahit-taufiq.