Apakah Zakat Harta Dikeluarkan Setiap Tahun? Ini Jawabannya -Ada pertanyaan mengenai zakat harta, kali ini Dutadakwah akan menjawab pertanyaan seorang hamba Allah yang pernah menanyakan masalah tersebut sesuai dasar hukum yang dapat kami ketahui. Artikela ini saya udate dengan harga emas perhari ini Kamis tgl. 18 Mei, th. 2023, Pukul 12.41 WIB.
Apakah Zakat Harta Dikeluarkan Setiap Tahun? Ini Jawabannya
Untuk lebih jelasnya berikut kami akan tuliskan dari salah satu penanya dan jawabannya semoga maklum adanya, dan kami ucapkan terimakasih kepada para penanya semoga hartanya diberkati Allah ‘Azza waJalla amiin.
Untuk zakat Gaji atau profesi lainnya, maka mestinya dikalikan 12 bulan gaji kemudian dikurangi biaya hidup yang rasional.
Pertanyaan dari Ersen FC Lucky:
[21:07, 5/23/2019] +62 852-6867-8242: Trimakasih pak haji. saya sudah baca web nya & dapat penjelsan, tapi jadi timbul pertnyaan baru pak haji. Pada ramdhan tahun 2017 dulu saya pernah menghitung barang dagangan, yg berupa barang kurang lebih senilai 50jt, kemudian yg berupa uang kurang lebih Rp. 100jt saya jumlahkan dan saya bayar zakatnya. Kemudian untuk ramadhan tahun berikutnya (2018), apakah barang dagangan yg berupa barang yg saya miliki dan suduh pernah saya bayar zakatnya ditahun 2017 itu harus dibayar/dizakati lagi di tahun 2018? (Apakah barang trsbut tetap dizakati setiap tahunya)? Dan bagaimna jika sekarang tahun 2019, barang dagangan yg saya miliki telah berkembang / menjadi lebih banyak, ?? mohon pnjelasan pak haji..
Respon Pertanyaan:
Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barokatuh.
Penanya yang dirahmati Allah, Barokallahu fika wa Barokallahu fi malika, wa ja’alallahu fihi thohuron. Mohon izin sebelum kami jawab : “ya” atau “tidak” perkenankan kami sampaikan terlebih dahulu sebagai rujukan kami untuk menjawab pertanyaan bapak dan sebagai sekedar bahan renungan kita saja:
QS. At-Taubah: 35
Pertama: Frman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-quran:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ، (التوبة، 35
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (34) Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 35)
HR Bukhari no. 1403
Kedua: Kami membaca dalam Shahih Al-Bukhari Jilid 1 halaman; 357 Hadits no. 1403 sebagai berikut :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللهِ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِيْنَارٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdillah, Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al-Qasim, Telah menceritakan kepada kami Abdur-Rahman bin Abdillah bin Dinar dari Ayahnya dari Abus Shalih al-Saman, “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, kemudian dia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan dijelmakan menjadi seekor ular Syuja’al-Aqro’, kedua mata ular itu menonjol. Ular itu melilitnya pada hari kiamat. Ular itu menggigitnya dengan kedua taringnya, lalu ular itu berkata: Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat: ”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]
Ular Syuja’al Aqro
Keterangan: Ular Syuja’al Aqro, Kami membaca dalam kitab “Mukhtashar Tadzkiroh al-Qurthubi” adalah sebagai berikut :
شُجَاعَ الْأَقْرَاعِ، عَيْنَاهُ مِنْ نَارٍ وَأَظْفَارُهُ مِنْ حَدِيْدٍ، طُوْلُ كُلِّ ظَفْرٍ مَسِيْرَةُ يَوْمٍ، فَيَقُوْلُ لَهُ أَنَا شُجَاعُ اْلأَقْرَاعِ، وَصَوْتُهُ مِثْلُ الرَّعْدِ الْقَاصِفِ
Artinya: kedua mata ular Syuja’al-aqro’ itu diciptakan dari api neraka, kuku-kunya dari besi, setiap kuku panjangnya ukuran perjalanan sehari, maka ia berkata kepadanya: Aku Syuja’al Aqro, Suaranya seperti samabran Petir.
Syarat Wajib Zakat
Ketiga: Dalam Fiqih dijelaskan sebagaimana yang telah kami tulis pada Tema yang lalu yaitu:
(وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ فِيْهَا) أَيْ الْأَثْمَانِ (خَمْسَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْحُرِّيَّةُ وَالْمِلْكُ التَّامُ وَالنِّصَابُ وَالْحَوْلُ
Artinya: Adapun Syarat Wajibnya Zakat barang berharga (Mal) itu ada lima:
- Islam
- Merdeka
- Milik yang sempurna
- Nishab
- Dan sudah genap setahun.
Zakat Mas & Perak (Zakat Mal)
Keempat: Dalam Kitab Nailul-Authar fi Syarhil-Muntaqal-Akhbar. Bab Zakat Dzahab wal-Fidhoh tertulis
وعن علي بن أبي طالب عن النبي صلّى اللَّهُ عليه وآله وسلَّم قال: «إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْها الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَاراً وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ» رواه أبو داود
Artinya: Dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi SAW, beliau bersabda “Apabila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah mencapa satu tahun-, maka zakatnya lima dirham, dan tidak ada kewajiban atsmu yakni pada emas hingga engkau memiliki senilai dua puluh dinar, Bila engkau telah memiliki (senilai) dua puluh dinar dan mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Daud).
Fiqih Zakat Dr. Yusuf Qardhawi
Kelima: Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh az-Zakat” menjelaskan tentang ayat 34 surat al-Taubah itu menurutnya condong kepada emas dan perak dalam artian uang/harta simpanan. Ayat tersebut menunjukkan ancaman Allah dalam dua hal yaitu pertama; penyimpanannya (termasuk harta simpanan emas, perak, deposito, tabungan, asuransi anak-2 dan lain-lain) dan kedua; dan orang yang tidak menginfakkanya (berzakat) di jalan Allah ketika sudah cukup harta simpanannya akan nishabnya.
Pendapat Para Ulama
Dan Menurut Kajian Para Ulama Fiqih Kotemporer, serta meneurut dari beberapa sember yang kami tahu dan tidak mungkin kami menyebutkannya satu paersatu.
Jawaban Dutadakwah:
Berdasar dari beberapa keterangan di atas dan sebetulnya masih banyak yang tidak kami tuliskan, akan tetapi sudah bisa kita garis bawahi baik dari fiqih maupun yang lainnya bahwa kesimpulannya adalah sebagai berikut:
- “Ya” Harta yang sempurna milik pribadi jika sudah setahun dan mecapai nishab itu wajib dizakati walaupun tahun sebelumnya sudah dizakati sebab perhitungannya setiap tahun, bukan untuk selamanya.
- “Ya” Simpanan emas atau perak dengan tujuan sewaktu-waktu akan dijual ketika harganya lebih atau memang untuk dijual belikan, maka simpanan seperti ini tiap tahunanya jika mencapai nishab wajib dizakati.
- “Tidak” Harta yang sudah kita belanjakan untuk kepentingan biaya hidup selama setahun itu tidak perlu dihitung. Memang ada yang berpendapat mengatakan: “Semua Penghasilan dari mulai bulan pertama awal tahun sampai dengan akhir tahun harus dihitung”. Pendapat tersebut saya tidak sependapat walaupun pendapat itu bagus.
- “Tidak” Emas atau Perak yang digunakan untuk perhiasan walaupun lebih dari satu nishab, itu tidak wajib dizakati.
Ukuran Nishab Harta Ramadhan tahun 1440 H.
Harga emas per gram terbaru sekarang tgl.18-05-2023 =Rp1.008.958,- berarti nishabnya harta untuk sekarang tahun 2023 M. / Syawal 1444 H. harus setara dengan nilai:
- Jika dikalikan dengan yg 85 grm barati nishabnya = Rp. 85.761.430,-
- Jika dikalikan dengan yg 89 grm barati nishabnya = Rp. 89.797.262,-
- Jika dikalikan dengan yg 90 grm barati nishabnya = Rp. 90.806.220,-
- Jika dikalikan dengan yg 92 grm barati nishabnya = Rp. 92.824.136,-
- Wallahu ‘alam
Dan apabila kurang dari yang tersebut maka itu artinya belum nishab dan belum wajib mengeluarkan zakt mal.
Inilah yang dapat kami sampiakan. mohon ma’af atas segala khilaf dan kekurangan.
بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ ثُمَّ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ
Demikian ulasan Tentang : Apakah Zakat Harta dikeluarkan setiap Tahun? Ini Jawabannya. Semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua.Terimakasih